Jangan Asal Terima Transfer Uang Nyasar, Lakukan 7 Hal Ini

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
10 September 2025 07:50
Office workers look at their mobile phones to check the local online banking app Toss as they gather at Seoul Museum of Art during a lunch break in Seoul, South Korea, April 13, 2023.  REUTERS/Kim Hong-Ji
Foto: REUTERS/KIM HONG-JI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pernah mendapati saldo rekening tiba-tiba bertambah tanpa tahu sumbernya? Situasi ini jangan dianggap sebagai keberuntungan. Sebaliknya, kamu perlu waspada karena bisa saja ada risiko di balik transfer misterius tersebut.

Sebab, kasus seperti ini sering menjadi modus penipuan atau bahkan bisa menyeret kamu ke masalah hukum. Bisa saja uang itu berasal dari pinjaman online (pinjol) yang diajukan orang lain menggunakan data pribadimu, atau memang benar-benar salah kirim dari seseorang.

Ada beberapa kemungkinan lain yang terjadi. Berikut selengkapnya:

Modus Penipuan Pinjol

Dikutip dari situs BNI dan Seabank, transfer nyasar bisa jadi merupakan modus penipuan pinjol. Dalam hal ini kemungkinan penjahat sudah mengetahui data pribadi kamu untuk mengajukan utang di pinjol.

Ketika pinjaman sukses dicairkan, maka uang akan dikirimkan ke nomor rekening kamu. Nah, di sini penjahat akan menghubungi kamu dan mengatakan salah transfer ke nomor rekening kamu.

Kemudian kamu diminta mengembalikan uang yang nyasar ke rekening kamu. Setelah uang kamu kirimkan kepada penjahat, selanjutnya kamu akan menanggung utang yang diajukan penjahat tersebut.

Bisa Terjerat Kasus Hukum

Dilansir dari situs OCBC, jangan sembarangan menggunakan dana yang masuk ke rekening kamu tanpa diketahui siapa pengirimnya. Jika dana itu terbukti bukan milik kamu, ini akan berpotensi menjadi kasus hukum.

Sudah banyak kasus seperti ini masuk ke dalam pemberitaan. Biasanya penerima transfer nyasar merasa uang tersebut seakan-akan bonus untuknya dan memakai uang tersebut untuk berbagai hal.

Jika demikian, ada konsekuensi hukum yang harus dia terima. Aturan tentang dana salah transfer ini tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yakni pada Pasal 85 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar."

Penerima dana salah transfer juga wajib mengembalikan uang yang dipakai. Hal ini diatur dalam Pasal 88 yang bunyinya:

"Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan."

Lantas harus bagaimana jika menerima transfer nyasar? Berikut ini 7 langkah yang bisa dilakukan.

1. Cek Pengirim Uang

Pertama, kamu harus tetap tenang dan mulai mengecek siapa pengirim uang tersebut. Cek di histori transaksi. Pastikan apakah itu uang kamu atau bukan. Jika bukan, tentunya uang itu ada yang punya, sehingga jangan kamu pakai sedikitpun.

2. Hubungi Bank untuk Membatalkan Transaksi

Jika kamu tidak mengenali siapa pengirim uang, hubungi pihak bank, bisa datang ke kantor atau lewat telepon. Jelaskan secara detail kejadian transfer nyasar tersebut.

3. Jangan Mengembalikan Uang Sendiri

Perlu diingat, jangan pernah mengembalikan uang tersebut sendiri kepada pengirim uang. Terkadang ada orang yang kemudian menelepon kamu dan meminta untuk mengembalikan uang itu dengan mentransfer ke nomor rekening lain.

Kamu harus waspada dengan hal ini. Seharusnya pengirim uang tidak tahu nomor HP kamu. Jadi kemungkinan orang tersebut adalah penipu. Jika ingin mengembalikan uang, harus lewat bank.

4. Siapkan Identitas dan Bukti Transfer Nyasar

Pihak bank biasanya akan meminta identitas kamu untuk memastikan kamu adalah pemilik rekening yang menerima transfer nyasar. Bawa juga buku tabungan atau bukti yang menunjukkan adanya transfer nyasar.

5. Bank Menghubungi Pemilik Rekening

Selanjutnya bank akan melakukan verifikasi informasi kamu. Selanjutnya bank akan menghubungi pengirim uang. Pemilik uang biasanya menyadari kekeliruannya mentransfer ke rekening yang salah dan meminta uang tersebut dikembalikan.

6. Uang akan Ditarik

Setelah itu, bank akan mengembalikan uang ke rekening pengirim uang tersebut. Proses ini berlangsung hingga selama 2 minggu atau 14 hari kerja, dengan SOP masing-masing bank.

7. Lapor Polisi jika Terindikasi Penipuan

Dilansir dari catatan detikFinance, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat melapor ke polisi jika ada indikasi penipuan pinjol dan sebagainya. Jangan menggunakan uang itu dan jangan mengembalikan sendiri.

Jadi, jangan sampai tergiur dengan uang yang bukan milikmu. Selalu pastikan untuk mengikuti langkah-langkah aman di atas agar terhindar dari penipuan dan masalah hukum.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular