Ga Ngaku Salah Ketahuan Intip Anak di YouTube, Google Bagi-Bagi Duit

Redaksi, CNBC Indonesia
20 August 2025 19:30
This Oct. 21, 2015 photo shows signage with a logo at the YouTube Space LA offices in Los Angeles. (AP Photo/Danny Moloshok)
Foto: Youtube Logo (AP/Danny Moloshok)

Jakarta, CNBC Indonesia - Google akan membayar US$ 30 juta (Rp 488 miliar) sebagai tanda perdamaian kasus pelanggaran privasi anak-anak oleh YouTube. Namun, raksasa teknologi tersebut itu tetap tidak mau mengakui kesalahannya.

Kasus pelanggaran tersebut terkait aktivitas Google yang mengumpulkan informasi soal anak yang mengakses YouTube tanpa izin orang tua mereka. Informasi pribadi kemudian digunakan oleh Google untuk mengirim iklan tertarget.

Sekelompok pengguna YouTube menggugat Google di pengadilan federal di negara bagian California. Kesepakatan damai diserahkan ke pengadilan federal pada Senin (20/8/2025). Meskipun sepakat membayar denda, Google tetap tidak mau mengakui kesalahannya.

Denda untuk kasus serupa juga dibayar oleh Google pada 2019. Saat itu, Google membayar denda US$ 170 juta untuk menghentikan tuntutan yang diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) dan Jaksa Agung New York.

Gugatan di California dilayangkan oleh orang tua 34 anak yang menuduh Google melanggar puluhan aturan negara bagian karena memberikan izin kepada penyedia konten untuk "menggaet" mereka dengan kartun dan lagu anak-anak sehingga bisa mengumpulkan data pribadi.

Para orang tua sebetulnya juga menggugat para pembuat konten, termasuk Hasbro, Mattel, Cartoon Network, dan Dreamworks. Namun, hakim menolak mengadili para pembuat konten dengan alasan kurang bukti.

Semua anak di AS yang berusia di bawah 13 tahun dan menonton YouTube antara 1 Juli 2013 hingga 1 April 2020 berhak mendapatkan uang damai dari Google. Menurut pengacara penggugat, orang yang berhak jumlahnya di antara 35 juta hingga 45 juta orang.

Pada kasus-kasus sebelumnya sekitar 1%-2% pengguna yang berhak mengajukan klaim. Jika jumlah pengaju klaim serupa, pengacara memperkirakan tiap orang bisa mendapatkan US$ 30 - US$ 60 (sekitar Rp 500 ribu - Rp 1 juta) sebelum dikurangi biaya dan upah pengacara.

Para pengacara berencana mengajukan biaya US$ 9 juta (Rp 146 miliar) dari kasus tersebut.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anda Dipantau Google 24 Jam, Begini Cara Menghentikannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular