
PPATK Sebut Perputaran Dana Judol Bisa Tembus Rp 1.100 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan, perputaran dana judi online atau judol bisa tembus Rp 1.100,18 triliun tanpa adanya intervensi penanganan dari pemerintah.
"Ini kalau pemerintah tidak intervensi, kita diam-diam saja, teman-teman tidak sosialisasikan dampak sosialnya, judol didiamkan saja, itu akan tembus Rp 1.100 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Pada 2024 PPATK mencatat perputaran dana judol menjadi yang tertinggi selama 7 tahun terakhir dengan nilai Rp 359,81 triliun, karena pada 2017 perputaran dana judol hanya sebesar Rp 2,01 triliun.
Ivan menegaskan, estimasi besarnya potensi transaksi judol pada 2025 hingga Rp 1.100,18 triliun itu sudah termasuk adanya dampak rambatan dari perolehan pembiayaan para pemain judol dari pinjol.
Sementara itu, bila pemerintah gencar melakukan berbagai kebijakan intervensi maka transaksi atau perputaran dana judol Ivan perkirakan bisa merosot hingga ke level Rp 114,34 triliun pada tahun ini.
"Nah kalau bisa sampai Rp 0 kita enggak tahu teorinya bagaimana," tutur Ivan.
Ivan mengatakan, salah satu bentuk intervensi yang dilakukan pemerintah dalam menekan perputaran dana judol ini ialah dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant karena kerap dijadikan target oleh bandar judol sebagai media deposit.
Penghentian transaksi rekening dormant ini telah dilakukan PPATK sejak 16 Mei 2025 sampai akhir Juli 2025 terhadap 122 juta rekening dormant di 105 bank.
Hasil dari penghentian transaksi dormant itu ialah ambruknya nominal deposit judol. Pada Mei 2025 posit judol senilai Rp 2,29 triliun, lalu merosot menjadi Rp 1,5 triliun. Deposit judol sepanjang semester I-2025 mencapai puncaknya pada pada April senilai Rp 5,08 triliun.
Sebelum itu, nilai deposit judol sejak Januari-Maret 2025 masing-masing senilai Rp 2,96 triliun, Rp 3,05 triliun, dan Rp 2,59 triliun.
Jumlah frekuensi transaksi depositnya pun ambles, dari 7,32 juta kali transaksi pada Mei 2025 menjadi 2,79 juta kali transaksi. Pada April 2025 bahkan sempat tembus 33,23 juta kali transaksi, menjadikan jumlah transaksi terbanyak pada paruh pertama tahun ini.
Biasanya jumlah transaksi deposit judol belasan juta transaksi, seperti Januari 2025 sebanyak 17,33 juta kali transaksi, Februari 2025 sebanyak 17,99 juta kali transaksi, dan Maret 2025 mencapai 15,82 juta kali transaksi.
"Artinya ini penurunan signifikan. Ini datanya bukan fabrikasi tapi data yang kita terima dari bank, jadi kalau kita lihat dampaknya penghentian transaksi sementara seperti ini," papar Ivan.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Temuan PPATK: Anak Usia 10-16 Tahun Terlibat Judol, Nilainya Rp2,2 M
