Data RI Selama Ini Sudah Ditransfer ke AS, Cek Penjelasannya

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
28 July 2025 19:45
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)
Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik soal transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tengah jadi sorotan publik. Namun ternyata, praktik transfer data ini bukanlah hal baru.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa data-data tertentu masyarakat Indonesia memang sudah sejak lama mengalir ke luar negeri, termasuk ke AS.

Mulanya ia menyampaikan bahwa transfer data pribadi ini mencakup data komersial. Misalnya, ketika menggunakan mesin pencari dan melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika.

"Itu data komersial sebetulnya. Jadi, kalau kita menggunakan misalnya mesin pencari atau melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika, ya tentu kita input data, dan data itu bisa tersimpan di platform milik perusahaan Amerika," jelas Nezar di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Artinya, secara teknis, aktivitas digital yang umum dilakukan masyarakat seperti pencarian internet atau transaksi di platform global secara otomatis memicu perpindahan data pribadi lintas batas.

Ketika ditanya, selama ini praktik serupa sudah terjadi. Meski begitu, Nezar menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak serta-merta membiarkan data pribadi warganya mengalir ke luar negeri tanpa pengawasan.

Ia menyebut Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan menjadi landasan utama dalam menjaga keamanan data warga negara.

"Sebetulnya sudah, sudah demikian dan justru kita bersyukur karena kita punya undang-undang PDP udah lebih dulu ada," terangnya.

"Dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat, saya kira proses regulasi tentang undang-undang ataupun yang kita sebut sebagai perangkat pemerintah untuk Undang-undang PDP ini," imbuhnya.

Terkait kemungkinan masyarakat menerima notifikasi bila datanya ditransfer ke luar negeri, Nezar menyebut hal tersebut akan menjadi bagian dari pengaturan teknis di masa mendatang.

"Nanti itu akan diatur secara teknis. Akan ada kejelasan atau clarity dalam proses transfer data pribadi ini," imbuhnya.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Lembaga Pelindungan, Data Bocor Mengadu ke Siapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular