
Trump Minta Data Warga RI, Komdigi Siapkan Wasit Data Agustus 2025

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan bahwa lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) sedang diharmonisasi.
Kehadiran lembaga ini masih dalam masa pembahasan karena terdapat banyak pasal di dalamnya. Nezar menyebut setidaknya ada lebih dari 200 pasal yang dibahas.
"Lembaga PDP lagi diharmonisasi, lagi dibahas terus karena pasalnya banyak, lebih dari 200 ya," ujar Nezar saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
"Jadi harus dilihat satu persatu pasal-pasal itu," imbuhnya.
Ia berharap bahwa pembahasan ini bisa selesai pada Agustus mendatang.
"Kita harapkan bisa segera selesai kami sih menargetkan paling tidak ya Agustus sudah bisa selesai," ungkap Nezar.
Lembaga pengawas PDP ini belum juga terbentuk hingga Juli 2025. Padahal, salah satu amanat di Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah pembentukan Lembaga PDP.
Fungsi dan wewenangnya tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Salah satunya bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan dan penegakkan hukum administratif pada pelanggaran UU.
Pentingnya Lembaga PDP kembali mencuat setelah Trump meminta transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Poin tersebut merupakan bagian negosiasi untuk menurunkan tarif barang Indonesia yang masuk ke AS dari 32% menjadi 19%.
Beberapa pakar menilai peran Lembaga PDP makin krusial untuk memastikan adanya kesetaraan perlindungan data saat melakukan tranfer data lintasbatas antar negara terkait, dalam hal ini AS dan Indonesia.
Lembaga PDP semestinya menjadi entitas yang akan menentukan standar kesetaraan tersebut, serta mengawasi perlindungan data pribadi di Indonesia secara umum.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Wasit Data, Begini Nasib Data Pribadi Warga RI