Penjelasan Lengkap Meutya Hafid Soal Trump Nego Data Ditukar Tarif

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan terkait negosiasi tarif resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia. Dia mengatakan kesepakatannya masih tahap finalisasi dan pembicaraan teknis masih berlangsung.
Dia juga menyoroti poin soal data pribadi yang juga ada dalam pernyataan bersama yang diunggah oleh Gedung Putih. Terkait hal itu, menurutnya bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
"Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital [Kemkomdigi] menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara," jelas Meutya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (24/7/2025).
Meutya mengatakan kesepakatan itu untuk menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan AS.
Prinsip utamanya adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Semua ini dilakukan dengan kondisi berdasarkan hukum Indonesia, Meutya juga mengutip pernyataan Gedung Putih soal kondisi tersebut dalam keterangannya.
"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional," jelas Meutya.
"Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi '... adequate data protection under Indonesia's law.'," dia menambahkan.
Meutya juga menyatakan pemindahan data pribadi lintas negara boleh dilakukan. Asalkan dilakukan dengan kepentingan sah, terbatas dan bisa dibenarkan secara hukum.
"Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital," kata Meutya.
Pengaliran data antarnegera, dia menegaskan dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dengan pengawasan ketat otoritas, prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. Landasan hukumnya merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
Transfer data yang dilakukan ke AS, dia memastikan tidak dilakukan sembarangan. Tidak ada hak warga negara yang dikorbankan.
Terakhir, pengaliran data antar negara disebutkannya merupakan praktik global yang lazim diterapkan. Khususnya untuk konteks tata kelola data digita, mekanisme ini juga telah diterapkan dalam negara anggota G7.
"Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya ke depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama," pungkasnya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) seharusnya sudah berlaku efektif pada Oktober 2024. Namun, sampai sekarang, pemerintah belum juga membentuk lembaga data pribadi yang bertugas mengawasi pelaksanaannya sehingga implementasi UU PDP molor terus.
UU PDP disahkan pada 2022 lewat proses yang panjang di DPR dan pemerintah. Meutya, sebagai Ketua Komisi I DPR RI periode 2019-2024, adalah salah satu figur kunci dalam perumusan UU tersebut.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komdigi Kerahkan 1.500 Petugas Amankan Nyepi-Mudik Lebaran 2025
