
Jaringan China-Kamboja Punya 500 Grup WA Judol di RI, Ini Modusnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online lintas negara yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan serentak di empat kota besar pada 13 Juni 2025.
Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai operator, pengelola server, hingga admin keuangan. Beberapa nama di antaranya adalah RA, NKP, SY, GRH, AG, FS, RAW, dan lainnya.
Mereka diketahui menjalankan situs judi tanjung899.com dan akasia899.com, yang terhubung dengan pusat operasi di luar negeri.
Jaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan memanfaatkan kartu perdana yang terdaftar dengan identitas tertentu untuk membuat ratusan akun WhatsApp setiap hari. Akun-akun itu digunakan untuk menyebarkan pesan promosi secara masif kepada jutaan nomor.
"Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw)," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Komunikasi internal meraka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.
Keuntungan disamarkan dengan modus pencucian uang, termasuk melalui rekening atas nama orang lain (nominee) dan konversi aset ke mata uang kripto. Dana kemudian dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari transaksi jual beli barang.
"Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," ungkapnya.
Operasi dilakukan Subdit Jatanras Bareskrim ini menargetkan lima lokasi, yakni:
- Bogor, Jawa Barat: Satu rumah di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field.
- Bekasi, Jawa Barat: Dua rumah di Jl. Haji Aarun, Kelurahan Jatirahayu.
- Kabupaten Tangerang, Banten: Dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regency Baru.
- Denpasar, Bali.
- Barang Bukti dan Pasal Hukum
- Polri menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 354 unit handphone
- 1 unit mobil
- 23 set komputer (CPU)
- 2.648 kartu perdana
- 8 unit laptop
- 5 buku tabungan dan 18 kartu ATM
- 11 router WiFi, 9 flashdisk, dan 1 modem
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian (ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta)
- Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar)
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (ancaman 5-15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar)
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makin Marak, Ini Strategi Keuangan Digital Perangi Judol
