DPR Mau Larang Second Account di TikTok dan Instagram Pakai UU

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
16 July 2025 11:20
RDP Komisi I dengan Komdigi. (CNBC Indonesia/Intan)
Foto: RDP Komisi I dengan Komdigi. (CNBC Indonesia/Intan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua raksasa teknologi Meta dan Tiktok menjawab soal rencana pelarangan second account atau akun ganda. Permintaan ini muncul saat rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (15/7/2025).

Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa mengatakan pihaknya telah melarang keberadaan akun ganda. Termasuk akun-akun yang melakukan peniruan juga dilarang.

"Buat kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Dalam arti bahwa yang kami tekankan adalah user, user yang autentik. Jadi apabila user ini memiliki dua akun atau ada akun yang mengimpersonasi [berpura-pura] user tersebut, itu tentu merupakan sebuah pelanggaran," ujar Berni

Akun yang melanggar aturan tersebut akan langsung di-take down. Dia juga memastikan tidak ada tempat bagi akun tersebut.

"Kami akan segera take down apabila ada laporan user yang tidak asli," kata dia.

Meski begitu, Berni juga mengakui akun-akun ganda masih bisa ditemukan di aplikasi milik Meta.

Dalam kesempatan yang sama, Head of Public Policy and Government Relations Tiktok Indonesia, Hilmi Adrianto mengatakan pihaknya juga telah mengatur terkait akun ganda.

"Sebenarnya dari kami sudah memiliki panduan komunitas yang mengacu soal integritas terkait dengan keaslian dari akun juga," ucapnya.

Terkait ide untuk memasukkan akun ganda dalam Undang-undang, dia meminta agar ada diskusi lagi lebih lanjut. Sementara Berni mengatakan sebaiknya terkait second account bisa diatur melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami rasa mungkin lebih baik diatur diimplementasikan di UU ITE," kata Berni.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Instagram Mau Dipecah, Reels Bakal Punya Aplikasi Terpisah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular