
Microsoft PHK 9.000 Karyawan di Seluruh Dunia

Jakarta, CNBC Indonesia - Microsoft dilaporkan akan menjalankan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terbaru. Kabarnya terdapat 9.000 karyawannya atau 4% tenaga kerja globalnya yang terdampak dari aksi tersebut.
Sumber yang dikutip CNBC Internasional menjelaskan PHK tersebut akan terjadi pada sejumlah tim, geografis dan level pengalaman.
Pengumuman dilakukan pada hari kedua tahun fiskal 2026. Biasanya re-organisasi memang diumumkan pada tahun fiskal baru.
"Kami menerapkan perubahan organisasi yang diperlukan untuk memposisikan perusahaan dan tim dengan sebaik-baiknya untuk sukses pada pasar yang dinamis," jelas juru bicara Microsoft, dikutip CNBC Internasional, Kamis (3/7/2025).
Selama beberapa tahun terakhir Microsoft memang telah memangkas ribuan pegawainya. Misalnya pada Januari lalu, kurang dari 1% karyawan dirumahkan.
PHK juga dilakukan pada Mei sebanyak lebih dari 6.000 orang dan sekitar 300 pegawai di bulan Juni.
Pada tahun 2023, Microsoft juga pernah memberhentikan 10 ribu orang pegawai. PHK paling besar terjadi di perusahaan tersebut tahun 2014, saat 18 ribu pekerja kehilangan pekerjaan setelah Microsoft melakukan akuisisi bisnis perangkat dan layanan Nokia.
CNBC Internasional yang mengutip seorang sumber menyebutkan Microsoft berupaya mengurangi jumlah lapisan manajer antara kontributor individu dan eksekutif puncak. Hal ini juga dilakukan saat putaran PHK yang terjadi bulan Mei lalu.
Dalam memo kepada karyawannya, CEO gaming Microsoft Phil Spencer menjelaskan PHK di beberapa area dilakukan agar bisa membuat posisi Gaming lebih sukses lagi. Bukan hanya itu, perusahaan juga akan menghapus lapisan manajemen.
"Untuk memposisikan Gaming agar mencapai kesuksesan abadi dan membuat kamiu fokus pada pertumbuhan strategis, kami akan mengakhiri atau mengurangi pekerjaan pada area bisnis tertentu dan mengikuti jejak Microsoft menghapus lapisan manajemen agar bisa meningkatkan kelincahan dan efektivitas," jelasnya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modus Terbaru Perusahaan PHK Massal Tanpa Pesangon