Ada Potensi Ekonomi Halal Rp4.900 T, Bank Syariah Bisa Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia memiliki potensi ekonomi halal yang sangat besar, dengan kontribusi mencapai sekitar 27% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau lebih dari Rp4.900 triliun. Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya dioptimalkan oleh industri perbankan syariah untuk memperluas pembiayaan ke sektor produktif.
Data Bank Indonesia menunjukkan rantai nilai halal tumbuh 5,5% pada triwulan II 2026, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Di tingkat global, belanja konsumen Muslim bahkan diproyeksikan mencapai US$3,56 triliun pada 2029. Kondisi ini membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk memperluas peran dalam mendukung sektor produktif sekaligus menangkap pasar halal global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengakui peluang tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh perbankan syariah. Salah satu tantangannya adalah struktur pendanaan bank syariah yang masih didominasi produk simpanan sehingga ruang untuk menyalurkan pembiayaan berbasis bagi hasil ke sektor produktif relatif terbatas.
"Memang harus kita akui bahwa peluang tersebut juga belum sepenuhnya dioptimalkan oleh perbankan syariah. Struktur pendanaan yang masih didominasi produk simpanan membuat ruang bank untuk menyalurkan pembiayaan berbasis bagi hasil ke sektor tersebut relatif terbatas," ujar Dian.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah yang mulai berlaku sejak 29 April 2026.
Melalui aturan ini, OJK memisahkan secara tegas produk simpanan dan produk investasi perbankan syariah. Dana yang dihimpun melalui produk investasi akan dikelola berdasarkan akad syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
Dengan pemisahan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami secara lebih jelas karakteristik produk yang dipilih, sementara bank memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan produk investasi sesuai prinsip syariah.
"Dengan demikian, bank syariah memiliki identitas yang lebih tegas. Nasabah tahu persis apa yang dipilih dan bank tahu persis apa yang ditawarkan," kata Dian, saat berbicara dalam Sarasehan Perbankan Syariah bertema "Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional yang Berkelanjutan" di Makassar, Selasa (3/11).
OJK berharap penerapan prinsip bagi hasil dan pembagian risiko dapat mendorong lebih banyak dana investasi mengalir ke sektor produktif. Penyalurannya antara lain dapat menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri pengolahan, serta berbagai sektor dalam rantai nilai halal.
Selain itu, OJK memberikan insentif melalui pengaturan perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Aset produktif yang bersumber dari dana produk investasi perbankan syariah diberikan beban risiko sebesar 1%.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi bank syariah untuk mengembangkan pembiayaan produktif sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]