Antrean Haji 26 Tahun, Dewas BPKH Soroti Keberlanjutan Dana Jemaah
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menekankan pengelolaan dana haji yang bertanggung jawab dan berkelanjutan menjadi sangat penting untuk menjaga amanah jemaah.
Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin menegaskan, pengelolaan dana haji yang berkelanjutan untuk menjaga kepercayaan jemaah pada masa kini dan masa yang akan datang.
Terutama kaitannya dengan masa tunggu jemaah untuk menunaikan ibadah haji rata-rata sekitar 26 tahun.
"Apa yang dipercayakan oleh calon jemaah kepada kami jauh melampaui sekadar modal finansial, ini adalah amanah yang sakral," ujar Firmansyah di acara Hajj Fund Forum ISEF 2026 di JICC, Jakarta pada Kamis (15/10/2026).
Firmansyah menegaskan BPKH memiliki tugas dan keharusan melindungi kepentingan jemaah yang akan berangkat dalam waktu dekat, sekaligus memastikan bahwa calon jemaah di masa depan memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan kewajiban suci ini.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan berdirinya BPKH pada tahun 2017, Firmansyah mengatakan Indonesia telah mengubah pendekatan pengelolaan dana haji dari model pendanaan administratif tahunan menjadi pengelolaan tabungan jemaah sebagai dana amanah jangka panjang,
"Kami beralih dari model pendanaan administratif tahunan menjadi pengelolaan tabungan jemaah sebagai dana amanah jangka panjang, yang berpedoman pada prinsip-prinsip syariah yang ketat," ucapnya.
Di sisi lain, Firmansyah menekankan besarnya dana yang dipercayakan kepada BPKH menuntut tanggung jawab kemanusiaan yang jauh lebih besar.
Firmansyah juga menegaskan pentingnya pengawasan yang efektif, manajemen risiko yang bijaksana, serta akuntabilitas yang transparan kepada publik.
Terlebih lagi terjadi peningkatan biaya penyelenggaraan haji, inflasi global, dan perubahan demografis menghadirkan tantangan signifikan bagi lembaga pengelola dana haji di seluruh dunia.
Dirinya pun mengungkapkan dana yang berada di bawah pengelolaan BPKH sekitar Rp184 triliun.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]