Menhaj, Wamenkeu, BPKH Bicara Soal Optimalisasi Dana Haji, Simak!

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
15 October 2026 16:15
Para peziarah Muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram, menjelang ibadah haji tahunan, di Mekah, Arab Saudi, 19 Mei 2026. (REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa)
Foto: Para peziarah Muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram, menjelang ibadah haji tahunan, di Mekah, Arab Saudi, 19 Mei 2026. (REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menyoroti pengelolaan dana haji yang dinilai masih terlalu konservatif. Dia mengungkapkan sekitar 95% portofolio dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ditempatkan pada instrumen pembiayaan dan deposito syariah.

Menurut Irfan, komposisi investasi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar pengelolaan dana haji dapat memberikan imbal hasil yang lebih optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kebutuhan likuiditas untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam paparannya di acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Irfan menyebut BPKH mengelola dana haji sekitar Rp184 triliun. Namun, penempatan investasi yang didominasi pembiayaan dan deposito syariah dinilai berpotensi membatasi hasil investasi yang bisa diperoleh.

"Dengan BPKH mengelola dana haji sekitar Rp184 triliun, sekitar 95% portofolionya ditempatkan pada pembiayaan dan deposito syariah. Komposisi portofolio ini berulang kali mendapat kritik dari saya dan DPR RI karena terlalu konservatif. Akibatnya, imbal hasil yang diperoleh berpotensi belum mencapai potensi maksimalnya," ujar Irfan dalam paparannya.

Dia menekankan, evaluasi strategi investasi diperlukan untuk memastikan dana haji dikelola secara produktif sekaligus mampu memenuhi kewajiban pembiayaan jemaah pada masa mendatang.

Evaluasi tersebut, kata Irfan, tidak cukup hanya mempertimbangkan besarnya imbal hasil. Pengelola dana juga harus memperhitungkan risiko investasi, kecukupan likuiditas, serta kesesuaian jangka waktu investasi dengan kebutuhan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

"Karena itu, saya menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi investasi dana haji. Evaluasi ini harus mencakup imbal hasil yang disesuaikan dengan risiko, kecukupan likuiditas, kesesuaian jatuh tempo aset dengan kewajiban pada masa mendatang, serta kontribusi nyata setiap instrumen investasi terhadap keberlanjutan pembiayaan haji," tuturnya.

Ia mengingatkan, pengelolaan dana haji tidak bisa hanya berorientasi pada keamanan dengan menghindari risiko. Pengelola juga perlu memiliki strategi untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko secara tepat agar dana dapat memberikan hasil yang berkelanjutan.

"Kita harus membedakan portofolio yang aman karena menghindari risiko dengan portofolio yang aman karena mampu mengelola risiko secara cerdas. Keduanya tidak sama," tegasnya.

Biaya Haji Tak Cukup Hanya Ditekan

Lebih lanjut, Irfan menilai keberlanjutan pembiayaan haji harus dilihat dari dua sisi, yakni biaya yang ditanggung jemaah dan kemampuan pengelolaan dana menghasilkan imbal hasil.

Dari sisi jemaah, biaya haji harus tetap wajar, efisien, transparan, dan berkeadilan. Namun, penurunan biaya saja tidak cukup apabila tidak diimbangi dengan kemampuan dana haji menghasilkan pendapatan investasi yang memadai.

Menurutnya, pengelolaan dana yang hanya berfokus menekan biaya tanpa memperkuat pendapatan investasi dapat membuat pembiayaan haji lebih rentan terhadap inflasi, perubahan nilai tukar, dan kenaikan biaya layanan.

Karena itu, strategi pengelolaan dana haji harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan jemaah saat ini dan keberlanjutan dana bagi calon jemaah pada masa mendatang.

Irfan juga menekankan pentingnya tata kelola yang kuat, pengendalian internal, diversifikasi investasi, serta penerapan prinsip syariah dalam seluruh proses pengelolaan dana.

Ia berharap dana haji dapat dikelola secara aman, produktif, dan transparan sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan jemaah tanpa mengorbankan kepentingan generasi berikutnya.

Pesan dari Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa dalam mengelola dana haji, setiap risiko harus dipahami dan harus dikelola dengan benar.

Karena itu, Juda menekankan tiga prinsip dalam mengelola risiko pengelolaan dana haji sekaligus menjaga akuntabilitas dan kepercayaan umat yang dikelola dananya.

Pertama adalah menjaga integritas dan transparansi. Juda mengatakan bahwa kepercayaan publik tidak dapat hanya bergantung pada janji.

"Hal itu membutuhkan pelaporan yang kredibel, pengawasan independen, pengendalian internal yang efektif, dan akuntabilitas yang jelas," ungkapnya dalam acara yang sama.

Prinsip kedua adalah profesionalisme dan independensi kelembagaan. Lembaga dana haji membutuhkan kepemimpinan yang kompeten, manajemen risiko yang baik, dan pengawasan syariah yang kuat.

Keputusan harus dipandu oleh mandat lembaga, bukan oleh tekanan jangka pendek atau kepentingan yang bertentangan dengan kesejahteraan jamaah haji.

Prinsip ketiga adalah keadilan antar generasi, dimana lembaga atau pemerintah harus melayani jamaah haji saat ini tanpa mengorbankan kemampuan keuangan untuk melayani jamaah haji di masa mendatang.

"Inilah sebabnya mengapa keberlanjutan bukan hanya konsep keuangan. Ini juga merupakan masalah keadilan antar generasi," ungkap Juda.

Lebih lanjut, Juda mengatakan tugas pemerintah adalah memperkuat pondasi pengelolaan dana haji melalui kerangka kerja tata kelola, investasi, dan inovasi yang lebih terintegrasi.

"Pada akhirnya, tata kelola yang baik tidak hanya diukur dari ketiadaan pelanggaran. Hal ini diukur dari apakah masyarakat dapat mempercayai suatu lembaga bahkan ketika mereka tidak dapat melihat setiap keputusan yang dibuatnya."

Sementara dari sisi pengelolaan investasi dana haji, Juda mengatakan harus mendahulukan prinsip kehati hatian daripada mengejar keuntungan. Katanya, pengelolaan dana haji menghadapi tantangan yang khas. Kontribusi terakumulasi dari waktu ke waktu, sementara kewajiban meningkat sesuai dengan jadwal haji.

Di sisi lain, inflasi, pergerakan nilai tukar, guncangan harga minyak, volatilitas pasar, ketidakpastian geopolitik dapat mempengaruhi nilai dan ketersediaan dana.

"Kelola risiko penurunan dengan hati-hati seperti halnya kita mengejar pengembalian. Kita harus bertanya tidak hanya bagaimana kinerja investasi dalam kondisi normal, tetapi juga bagaimana perilakunya ketika pasar memburuk."

Pengawasan oleh BPKH

Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Firmansyah N. Nazaroedin menegaskan, besarnya dana haji yang dikelola, sekitar Rp184 triliun atau US$10,3 miliar, menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Menurutnya, ini mencakup pengawasan yang efektif, manajemen risiko yang hati-hati, dan akuntabilitas yang transparan kepada publik.

Firmansyah menjelaskan, sejak UU Nomor 34 Tahun 2014 dan berdirinya BPKH pada 2017, Indonesia mengubah pendekatan dari pendanaan administratif tahunan menjadi pengelolaan tabungan jemaah sebagai dana jangka panjang berprinsip syariah.

Seiring skala dana yang makin besar, ia menyebut keberlanjutan harus diterjemahkan menjadi hasil yang terukur dan didukung pengawasan efektif. Dengan masa tunggu haji rata-rata sekitar 26 tahun, kata dia, dana yang dititipkan calon jemaah adalah amanah.

Dengan demikian, BPKH selaku pengelola wajib melindungi kepentingan jemaah yang akan segera berangkat sekaligus memastikan jemaah masa depan mendapat kesempatan yang sama.

Firmansyah mendorong digitalisasi sebagai kunci pengawasan yang efektif dan berbasis data. Menurutnya, digitalisasi memperkuat pengelolaan portofolio, meningkatkan deteksi dini risiko, dan mendorong transparansi pengelolaan dana jemaah.

Namun, ia menekankan proses digital harus berjalan beriringan dengan integritas kelembagaan, kepatuhan syariah, keamanan siber yang kuat, dan perlindungan data jemaah.

Ia juga menyebut tantangan struktural seperti kenaikan biaya haji, inflasi global, dan perubahan demografi tidak bisa diselesaikan satu lembaga. Karena itu, dibutuhkan kerja sama yang lebih kuat antara bank sentral, kementerian keuangan, otoritas syariah, dan mitra global.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkeu Ingatkan Risiko Pengelolaan Dana Haji, Ada Pesan Penting


Most Popular
Features