Pemerintah Suntik Subsidi Rp3 Juta untuk Jemaah Haji 2027

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
08 October 2026 07:55
Para peziarah Muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram, menjelang ibadah haji tahunan, di Mekah, Arab Saudi, 19 Mei 2026. (REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa)
Foto: Para peziarah Muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram, menjelang ibadah haji tahunan, di Mekah, Arab Saudi, 19 Mei 2026. (REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. Dalam skema terbaru ini, jemaah haji reguler rata-rata hanya perlu menyiapkan biaya pelunasan sebesar Rp23,24 juta setelah mendapatkan subsidi pemerintah senilai Rp3 juta per orang.

Anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengatakan nominal yang harus dibayar jemaah saat pelunasan sebenarnya berada di kisaran Rp26,24 juta. Namun pemerintah memberikan subsidi tambahan Rp3 juta sehingga beban yang ditanggung jemaah menjadi lebih ringan.

"Jemaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah kewajiban pelunasan awal sebesar Rp26,24 juta dikurangi subsidi Pemerintah sebesar Rp3 juta," kata Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (8/10/2026).

Menurut Maman, angka tersebut merupakan keputusan final hasil pembahasan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang telah disahkan dalam rapat kerja resmi.

"Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Yang terpenting bagi jamaah adalah kepastian berapa nominal uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah dipotong subsidi, nilainya menjadi sekitar Rp23,24 juta," ujarnya.

Ia menjelaskan, skema pembiayaan tersebut tidak lepas dari komunikasi antara pimpinan DPR dan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut telah berkoordinasi langsung dengan Presiden RI guna mencari formula pembiayaan haji yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji," tutur politikus PKB tersebut.

Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Nilai tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah sebesar Rp54.648.825 dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp43.817.526,35.

Meski Bipih ditetapkan sebesar Rp54,64 juta, jemaah tidak perlu membayar seluruh biaya tersebut saat pelunasan. Komponen tersebut telah memperhitungkan setoran awal pendaftaran sebesar Rp25 juta, nilai manfaat pada rekening virtual (virtual account) jemaah rata-rata Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta.

Dengan perhitungan tersebut, sisa biaya yang harus dibayarkan jemaah saat pelunasan hanya sekitar Rp23,24 juta.

Untuk penyelenggaraan haji 2027, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Maman menegaskan DPR akan terus mengawal agar upaya efisiensi biaya tidak mengurangi kualitas layanan bagi jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

"Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap maksimal. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun," tegasnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article BPKH: Dulu Masa Tunggu Haji 43 Tahun, Sekarang 26 Tahun


Most Popular
Features