Heboh Audit Dana Haji, Begini Ternyata Cara Pengelolaannya!

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
06 October 2026 13:55
Suasana booth Bank Muamalat dan BPKH dalam acara Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana booth Bank Muamalat dan BPKH dalam acara Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan dana haji yang dikelola pemerintah tidak sekadar disimpan, tetapi diinvestasikan dengan prinsip syariah untuk menghasilkan nilai manfaat.

BPKH memastikan bahwa dana Haji yang dikelola dengan investasi dilakukan secara aman, hati-hati, likuid, dan sesuai prinsip syariah melalui beberapa instrumen, yakni penempatan pada bank syariah, investasi pada instrumen yang sesuai prinsip syariah, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk), instrumen investasi syariah lainnya sesuai ketentuan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, dalam kondisi pasar saat ini, instrumen berpendapatan tetap dengan risiko relatif rendah menjadi pilihan dalam pengelolaan dana haji, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Kalau saya melihatnya di ekonomi sekarang, yang paling aman itu justru risk-free investment, Surat Berharga Negara. Di kita karena harus ada syariahnya, jadi SBN-nya ditambah SBSN," kata Fadlul kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan proporsi, penempatan 18,45% dijaga sebagai likuiditas melalui deposito di 30 Bank syariah di Indonesia dan 81,55% investasi di Surat Berharga Sukuk, investasi langsung, dan lainnya. Hal ini dikarenakan pengelolaan dana haji tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan tetapi juga aman dengan menjaga dana dari risiko yang tidak perlu. Kemudian, likuid dengan memastikan dana tersedia saat dibutuhkan dan dikelola berdasarkan prinsip dan ketentuan syariah, dan produktif tetap dioptimalkan untuk menghasilkan nilai manfaat.

Strategi dan kedisiplinan pengelolaan dana Haji oleh BPKH tersebut bahkan mampu bertahan di tengah situasi gejolak ekonomi dunia. Menurutnya, tingkat imbal hasil yang tersedia di pasar menjadi menarik bagi pengelola dana haji.

Fadlul menyebut strategi pengelolaan investasi BPKH dalam kondisi pasar yang bergejolak dapat dilihat dari perspektif kontrarian atau berlawanan dengan pasar karena memiliki daya tawar yang besar.

Ketika sebagian pelaku pasar cenderung berhati-hati akibat volatilitas, kondisi tersebut justru dapat menciptakan peluang untuk mendapatkan instrumen dengan tingkat imbal hasil yang lebih menarik.

"Kalau kita bicara sebagai kontrarian, time deposit sekarang juga bisa di atas 6%," kata Fadlul.

Bagi pengelola dana dengan horizon investasi panjang dan kebutuhan likuiditas yang terukur, kondisi tersebut memberikan ruang untuk melakukan penempatan dana pada instrumen dengan karakter pendapatan yang lebih pasti.

Jadi bukan sekedar mengejar keuntungan paling besar, tetapi mengoptimalkan nilai manfaat dengan tetap menjaga keamanan dan ketersediaan dana jamaah.

Pilar tata kelola dana Haji tidak hanya soal penempatan dana, tapi yang utama juga pengawasan.

Pengawasan pengelolaan dana haji dilakukan dengan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Terdapat audit dan pengawasan juga berlapis, yang terdiri dari internal dan eksternal.

Pertama pengawasan internal melalui audit internal dan dewan pengawas yang mengawasi tata kelola dan pengendalian internal BPKH.

Sementara pengawasan eksternal, dilakukan Komisi VIII DPR RI melakukan pengawasan dari sisi kebijakan regulasi, kepentingan jemaah dan pertanggungjawaban.

Di sisi lain, Badan pemeriksa Keuangan (BPK) juga secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan akuntabilitas BPKH sesuai dengan kewenangannya.

Sejak berdiri pada 2017 hingga saat in, BPKH secara konsisten memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya. Hal ini menjadi bagian dari komitmen BPKH dalam menjaga akuntabilitas dan tata kelola pengelolaan dana haji.

Selain melalui pemeriksaan, informasi mengenai laporan keuangan dan pengelolaan dana haji juga dapat diakses oleh masyarakat melalui BPKH Apps, WA contact centre BPKH, dan website resmi.

(ras/mij) [Gambas:Video CNBC]
Next Article BPKH: Dulu Masa Tunggu Haji 43 Tahun, Sekarang 26 Tahun


Most Popular
Features