BPKH: Dulu Masa Tunggu Haji 43 Tahun, Sekarang 26 Tahun

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
30 September 2026 08:10
Umat Muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Arab Saudi kembali mengizinkan jamaah haji luar negeri untuk beribadah ke negara mereka pada musim haji tahun ini usai 2 tahun terganggu c
Foto: Umat Muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Arab Saudi kembali mengizinkan jamaah haji luar negeri untuk beribadah ke negara mereka pada musim haji tahun ini usai 2 tahun terganggu covid. (REUTERS/Mohammed Salem)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Muslim Indonesia saat ini tidak perlu lagi menunggu hingga 40 tahun untuk menunaikan ibadah Haji.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan, setelah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia diproratakan menjadi sekitar 26 tahun.

Sebelumnya, masa tunggu jemaah berbeda-beda di setiap daerah. Ada wilayah yang harus menunggu sekitar 15, 20, 25 hingga 30 tahun. Bahkan, Fadlul menyebut ada daerah yang masa tunggunya pernah mencapai 43 tahun.

"Setelah Kementerian Haji dibentuk ini, ada perubahan yang cukup signifikan. Alhamdulillah sudah turun menjadi 26 tahun, tapi rata di seluruh tempat," kata Fadlul kepada CNBC Indonesia dalam program Cuap-Cuap Cuan, dikutip Rabu (30/9/2026).

Hal ini menjadi kabar baik terutama bagi anak muda atau masyarakat yang baru mulai bekerja pada usia 23 tahun. Jika langsung mendaftarkan diri untuk berhaji, secara hitungan sederhana keberangkatan bisa terjadi sekitar usia 49 tahun.

"Anggaplah 23 (tahun). Tambah 26, kira-kira umur 49. Hampir umur 50. Ya cukup lah untuk berangkat haji di umur 50," ujarnya.

Fadlul pun menekankan bahwa pola pikir pendaftaran atau niatan berangkat ibadah haji harus saat sudah berumur perlu diubah. Menurutnya, pola tersebut justru bisa membuat seseorang baru mendaftar haji ketika sudah memasuki usia 50 tahun atau lebih.

Padahal, dengan masa tunggu 26 tahun, orang yang baru mendaftar pada usia 50 tahun secara sederhana baru akan mendapatkan kesempatan berangkat sekitar usia 76 tahun.

"Bayangkan kalau umur 50 mendaftar, itu kalau berangkat 26 tahun kemudian umur 76. Syukur-syukur kalau masih sehat," kata Fadlul.

Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu mengubah cara pandang terhadap persiapan haji. Haji tidak harus menjadi sesuatu yang baru dipikirkan ketika seseorang sudah mapan secara finansial atau mendekati masa pensiun. Sebaliknya, karena terdapat antrean yang panjang, persiapannya dapat dimulai sejak seseorang memasuki usia produktif.

Bagi pekerja atau anak muda, akan lebih matang melakukan persiapan karena waktu tunggu haji dan waktu menyiapkan dana bisa berjalan bersamaan.

Seseorang yang baru mendapatkan pekerjaan pertama pada usia 22-23 tahun misalnya, dapat mulai menyisihkan sebagian pendapatannya untuk kebutuhan haji dari awal pendaftaran Rp25 juta.

"Jadi setiap calon jemaah haji yang sudah mendaftar itu kan dengan uang 25 juta rupiah. 25 juta rupiah mengendap itu otomatis ya memang tugas kita. Kami sebagai pengelola haji harus mengelola dananya sedemikian rupiah sehingga menghasilkan hasil investasi," ujarnya.

Fadlul mengatakan dengan pengelolaan yang amanah dan mengukur risiko dengan baik, saat keberangkatan haji tiba uang yang disiapkan oleh anak muda selama 26 tahun diharapkan bisa memenuhi segala kebutuhan haji.

"Karena kan 25 atau 26 tahun itu kan itu kalau hitungan saya, asumsi 5% aja ya, kita gak usah 7%, 10% gak deh. Asumsi 5% aja itu kalau pangkat 26 tahun jadi 1 plus 0,05, pangkat 26 tahun itu sekitar 3,5 kali lipat. 3,5 kali lipat," terang Fadlul

"Jadi kurang lebih kalau dari 25 juta ya kurang lebih ke 80 juta. Juga dengan asumsi bahwa 26 tahun yang akan datang biaya hajinya tetap ya. Tapi kalau naik tetap harus nambah juga sih," lanjutnya.

(ras/mij) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara BPKH Ringankan Beban Jemaah Haji Lewat Investasi Tepat Sasaran


Most Popular
Features