Niat Qabliyah Maghrib dan Ba'diyah Maghrib: Arab, Latin, Artinya
Daftar Isi
- Niat Qabliyah Maghrib
- Dalil Qabliyah Maghrib
- Niat Ba'diyah Maghrib
- Dalil Ba'diyah Maghrib
- Kapan Qabliyah Maghrib Dikerjakan?
- Kapan Ba'diyah Maghrib Dikerjakan?
- Apakah Qabliyah Maghrib Wajib?
- Apakah Ba'diyah Maghrib Termasuk Salat Rawatib?
- Apakah Niat Harus Dilafalkan dalam Bahasa Arab?
- Ringkasan Niat Qabliyah dan Ba'diyah Maghrib
Jakarta, CNBC Indonesia - Salat Maghrib merupakan salah satu salat fardu lima waktu. Selain melaksanakan salat wajib, umat Islam dapat mengerjakan salat sunnah yang mengiringinya, yakni salat qabliyah sebelum Maghrib dan ba'diyah setelah Maghrib.
Lantas, bagaimana bacaan niat qabliyah Maghrib dan ba'diyah Maghrib? Berapa rakaat dan kapan waktu pelaksanaannya?
Niat Qabliyah Maghrib
Salat sunnah qabliyah Maghrib dikerjakan sebanyak dua rakaat sebelum salat fardu Maghrib.
Mengacu pada panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI), lafaz niatnya adalah:
Arab:
أُصَلِّي سُنَّةَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Ushalli sunnatal-maghribi rak'ataini qabliyyatan lillāhi ta'ālā.
Artinya:
"Aku salat sunnah qabliyah Maghrib dua rakaat karena Allah Ta'ala."
MUI mencantumkan lafaz tersebut dalam pembahasan salat sunnah rawatib.
Perlu diketahui, lafaz tersebut merupakan formulasi niat dalam panduan fikih. Lafaz itu tidak perlu dipahami sebagai hadis atau sebagai bacaan khusus yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW.
Hakikat niat adalah kesengajaan di dalam hati untuk mengerjakan ibadah yang dimaksud. Lafaz niat dapat digunakan sebagai panduan untuk membantu menghadirkan niat sebelum takbiratul ihram.
Dalil Qabliyah Maghrib
Anjuran mengerjakan dua rakaat sebelum Maghrib memiliki dasar dalam hadis.
Abdullah al-Muzani RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Salatlah dua rakaat sebelum Maghrib."
Nabi SAW kemudian menambahkan:
"Bagi siapa yang mau."
Hadis tersebut diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud nomor 1281 dan dinilai sahih oleh Al-Albani. Tambahan "bagi siapa yang mau" menunjukkan bahwa salat dua rakaat sebelum Maghrib bukan merupakan kewajiban.
Anas bin Malik RA juga meriwayatkan bahwa para sahabat mengerjakan dua rakaat sebelum Maghrib pada masa Rasulullah SAW. Ketika ditanya apakah Rasulullah SAW melihat mereka melakukannya, Anas menjawab bahwa beliau melihatnya, tetapi tidak memerintahkan dan tidak pula melarang mereka. Riwayat tersebut terdapat dalam Sunan Abi Dawud nomor 1282.
Dengan demikian, qabliyah Maghrib merupakan salat sunnah yang memiliki dasar dalam hadis, bukan salat wajib.
Niat Ba'diyah Maghrib
Ba'diyah Maghrib adalah salat sunnah yang dikerjakan setelah salat fardu Maghrib. Jumlahnya dua rakaat.
Mengacu pada panduan MUI, lafaz niatnya adalah:
Arab:
أُصَلِّي سُنَّةَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ بَعْدِيَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin:
Ushalli sunnatal-maghribi rak'ataini ba'diyyatan lillāhi ta'ālā.
Artinya:
"Aku salat sunnah ba'diyah Maghrib dua rakaat karena Allah Ta'ala."
MUI mencantumkan lafaz qabliyah dan ba'diyah Maghrib tersebut dalam panduan salat sunnah rawatib.
Sama seperti qabliyah, lafaz tersebut merupakan formulasi niat dalam panduan fikih, bukan teks hadis yang menyebut bahwa Rasulullah SAW mengajarkan lafaz tersebut secara khusus.
Dalil Ba'diyah Maghrib
Salat dua rakaat setelah Maghrib memiliki dasar yang jelas dalam hadis.
Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa ia menghafal sepuluh rakaat salat sunnah dari Rasulullah SAW. Di antaranya adalah dua rakaat setelah Maghrib yang dikerjakan Rasulullah SAW di rumah.
Riwayat tersebut tercantum dalam Shahih al-Bukhari nomor 1180 dan 1181.
Karena itu, dua rakaat setelah Maghrib termasuk salat sunnah rawatib.
Dalam klasifikasi ulama Syafi'iyah yang dikutip MUI, sepuluh rakaat rawatib muakkad mencakup dua rakaat sebelum Subuh, dua rakaat sebelum dan setelah Zuhur, dua rakaat setelah Maghrib, serta dua rakaat setelah Isya. Adapun dua rakaat sebelum Maghrib termasuk rawatib ghairu muakkad.
Kapan Qabliyah Maghrib Dikerjakan?
Qabliyah Maghrib dikerjakan setelah masuk waktu Maghrib dan sebelum salat fardu Maghrib.
Urutannya adalah:
Masuk waktu Maghrib → salat sunnah qabliyah 2 rakaat → salat fardu Maghrib 3 rakaat.
Pelaksanaan salat qabliyah hendaknya tidak menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan mengikuti salat fardu berjamaah.
MUI menjelaskan bahwa apabila pelaksanaan qabliyah berbenturan dengan kesempatan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka qabliyah didahulukan setelah salat fardu. Dalam kondisi tertentu, qabliyah yang tertunda juga diperbolehkan dikerjakan setelah salat fardu.
Kapan Ba'diyah Maghrib Dikerjakan?
Ba'diyah Maghrib dikerjakan setelah selesai salat fardu Maghrib sebanyak dua rakaat.
Urutannya:
Salat fardu Maghrib 3 rakaat → salat sunnah ba'diyah 2 rakaat.
Praktik dua rakaat setelah Maghrib tersebut memiliki dasar dari hadis Ibnu Umar RA mengenai salat sunnah yang dikerjakan Rasulullah SAW.
Apakah Qabliyah Maghrib Wajib?
Tidak.
Qabliyah Maghrib merupakan salat sunnah, bukan salat wajib. Salah satu dasar pentingnya adalah hadis Abu Dawud 1281 yang memuat anjuran dua rakaat sebelum Maghrib dan tambahan "bagi siapa yang mau".
Dalam klasifikasi Syafi'iyah yang dikutip MUI, dua rakaat sebelum Maghrib termasuk rawatib ghairu muakkad. Sementara dua rakaat setelah Maghrib termasuk rawatib muakkad.
Pembedaan ini penting agar pembaca tidak menganggap qabliyah Maghrib dan ba'diyah Maghrib memiliki tingkat penekanan sunnah yang sama dalam klasifikasi tersebut.
Apakah Ba'diyah Maghrib Termasuk Salat Rawatib?
Ya. Dua rakaat setelah Maghrib termasuk salat sunnah rawatib. Hadis Ibnu Umar RA secara jelas menyebut dua rakaat setelah Maghrib sebagai salah satu salat sunnah yang beliau hafal dari Rasulullah SAW.
Dalam klasifikasi Syafi'iyah yang dikutip MUI, ba'diyah Maghrib termasuk rawatib muakkad.
Apakah Niat Harus Dilafalkan dalam Bahasa Arab?
Tidak. Yang menjadi inti niat adalah kesengajaan di dalam hati untuk melaksanakan salat yang dimaksud. Lafaz Arab yang tercantum dalam artikel ini merupakan formulasi niat yang digunakan dalam panduan fikih dan juga dicantumkan MUI.
Karena itu, lafaz tersebut tidak boleh diposisikan sebagai bacaan wajib yang harus dihafalkan agar salat menjadi sah.
Ringkasan Niat Qabliyah dan Ba'diyah Maghrib
Qabliyah Maghrib - 2 rakaat
Ushalli sunnatal-maghribi rak'ataini qabliyyatan lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku salat sunnah qabliyah Maghrib dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Ba'diyah Maghrib - 2 rakaat
Ushalli sunnatal-maghribi rak'ataini ba'diyyatan lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku salat sunnah ba'diyah Maghrib dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Jadi, apabila seorang Muslim mengerjakan keduanya, urutannya adalah qabliyah Maghrib dua rakaat, salat fardu Maghrib tiga rakaat, kemudian ba'diyah Maghrib dua rakaat.
Qabliyah Maghrib memiliki dasar anjuran dalam hadis dan bukan merupakan kewajiban. Dalam klasifikasi Syafi'iyah yang dikutip MUI, qabliyah Maghrib termasuk rawatib ghairu muakkad. Sementara ba'diyah Maghrib memiliki riwayat yang menunjukkan praktik Rasulullah SAW dan termasuk rawatib muakkad dalam klasifikasi tersebut.
(dag/dag) [Gambas:Video CNBC]