MARKET DATA

9 Hari Usai Gembok Dibuka: Ini Emiten Eks-Rp 50 Sahamnya Paling Ambruk

Gelson Kurniawan,  CNBC Indonesia
09 October 2026 14:25
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (8/6/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah saham eks-gocap mengalami tekanan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka batas bawah harga Rp50. Dalam sembilan hari perdagangan sejak aturan baru berlaku, beberapa saham dalam kelompok tersebut kehilangan lebih dari 40% harganya.

PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) mencatat penurunan terdalam dalam kelompok yang ditelusuri. Saham emiten properti tersebut turun dari Rp50 menjadi Rp25 pada penutupan Kamis (8/10/2026), atau merosot 50%.

Di belakangnya, saham PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) turun menjadi Rp28, terkoreksi 44%. Sementara itu, PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) dan PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) sama-sama berada di Rp29, turun 42%.

Lantai Rp50 Dihapus, Ruang Penurunan Terbuka

BEI resmi menurunkan harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026. Perubahan tersebut memberi ruang bagi saham yang sebelumnya tertahan oleh lantai harga Rp50 untuk diperdagangkan lebih rendah.

Istilah "tertahan" merujuk pada batas harga dalam sistem perdagangan. Kondisi tersebut tidak berarti saham disuspensi ataupun selalu memiliki pembeli pada harga Rp50.

Berikut hasil screening sekitar pukul 11.00 WIB saham dengan penurunan terbesar dalam kelompok eks-gocap yang ditelusuri. Perhitungan menggunakan patokan Rp50 sebelum perdagangan 28 September dimulai, dibandingkan dengan penutupan 8 Oktober 2026.

Harga Tetap Dibatasi Aturan ARB

Pembukaan harga minimum Rp1 tidak berarti saham bisa langsung turun dari Rp50 ke Rp1 dalam satu hari. Pergerakannya tetap mengikuti batas auto rejection bawah atau ARB.

Hingga 31 Desember 2026, batas ARB untuk kelompok saham pasar reguler yang dibahas adalah 15% per hari apabila harga acuannya di atas Rp10. Untuk rentang Rp1-Rp10, batas penurunan menggunakan nominal Rp1 per hari.

Pembulatan harga turut memengaruhi perhitungan. Sebagai contoh, Rp50 dikalikan 85% menghasilkan Rp42,50. Dengan fraksi harga Rp1, batas harga yang diperbolehkan menjadi Rp43, karena harga Rp42 berarti penurunan 16% dan melewati batas ARB.

Berikut simulasi apabila saham berangkat dari Rp50 dan selalu ditutup tepat pada batas ARB setiap hari bursa.

Dalam simulasi tersebut, saham membutuhkan 12 hari bursa untuk turun dari Rp50 menjadi Rp10. Setelah itu, diperlukan sembilan hari bursa tambahan untuk turun dari Rp10 menuju Rp1.

Dengan demikian, perjalanan paling ekstrem dari Rp50 menuju Rp1 membutuhkan 21 hari bursa berturut-turut. Apabila dimulai pada 28 September 2026, harga secara teoritis dapat mencapai Rp1 pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan penurunan total 98%.

Sebagai pembanding, harga DADA sebesar Rp25 pada penutupan 8 Oktober masih berada di atas jalur penurunan ekstrem Rp14 pada tanggal yang sama.

Angka dalam simulasi merupakan batas skenario matematis, bukan harga transaksi aktual maupun prediksi. Perhitungan mengasumsikan ARB beruntun tanpa kenaikan harga, suspensi, perubahan jadwal perdagangan, atau perubahan harga acuan akibat aksi korporasi.

-

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(gls/gls)



Most Popular