MARKET DATA

KUPA Bisa Jadi Jalan Tengah Streamlining Asuransi BUMN

Achmad Aris,  CNBC Indonesia
02 October 2026 17:55
Gedung Danantara Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Gedung Danantara Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Konsolidasi atau streamlining perusahaan asuransi BUMN yang sedang dikerjakan oleh Danantara seharusnya tidak selalu berujung pada merger atau peleburan badan hukum.

Pasalnya, tujuan utama program streamlining tidak hanya upaya mengecilkan struktur organisasi tetapi bagian dari visi besar pemerintah untuk menciptakan perusahaan pelat merah yang lebih kompetitif, efisien, adaptif, mengurangi tumpang tindih fungsi, dan berdampak.

Oleh karena itu, selain melalui merger, ada alternatif lain yang bisa ditempuh dalam proses streamlining asuransi BUMN yaitu Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). Pembentukan KUPA diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi.

Skema ini menarik untuk dipertimbangkan dalam proses streamlining asuransi BUMN karena memungkinkan sejumlah perusahaan yang sehat dan memiliki spesialisasi produk, captive market, jaringan distribusi atau franchise tertentu, bisa tetap berdiri sebagai entitas hukum sendiri dalam satu kelompok usaha dengan struktur pengendalian dan tanggungjawab permodalan yang lebih terintegrasi.

Artinya, streamlining asuransi BUMN tidak sekadar soal bagaimana melebur entitas yang jumlahnya banyak menjadi sedikit tapi juga harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat struktur bisnis asuransi yang sangat kompleks, butuh keahlian khusus, dan tentunya mempekerjakan banyak karyawan.

POJK Nomor 23/2023 secara eksplisit mengatur syarat kapan KUPA dapat digunakan dan siapa yang dapat menjadi perusahaan induk. POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah menempatkan KUPA sebagai salah satu dari tiga skema konsolidasi.

Pasal 37 ayat 1 beleid ini memberikan tiga pilihan konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi yaitu melalui penggabungan atau peleburan, pengambilalihan yang diikuti penggabungan atau peleburan, dan pembentukan KUPA.

Dalam KUPA, perusahaan induk adalah perusahaan yang dinilai mampu memenuhi kecukupan permodalan dan likuiditas perusahaan yang berada dalam KUPA. Pembentukan KUPA dapat dilakukan ketika rencana merger ternyata tidak dapat meningkatkan skala usaha secara signifikan terhadap perusahaan setelah merger.

Syarat kepemilikan saham perusahaan induk dalam KUPA juga tidak harus dominan atau pengendali, Pasal 54 menyebut bahwa pemegang saham induk merupakan PSP atau pemegang saham selain PSP yang memiliki saham paling sedikit 10% pada perusahaan.

Dalam analisa CNBC Indonesia Research sebelumnya bertajuk Membaca Peta Konsolidasi Asuransi BUMN: Siapa Kandidat Survival Entity, terdapat beberapa entitas perusahaan yang memiliki captive market dan specialist business, bahkan ada entitas yang sizing-nya di atas kandidat survival entity. Dengan keunggulan tersebut, cenderung disayangkan bila entitas-entitas tersebut harus dimerger.

Simulasi KUPA Asuransi BUMN

Mengacu pada analisa CNBC Indonesia Research sebelumnya, pada kelompok usaha asuransi umum menghasilkan dua kandidat survival entity yaitu Jasindo dan Tugu Insurance dengan potensial entitas yang diintegrasikan adalah Jasaraharja Putera, Asei. Di luar itu, ada entitas di luar ekosistem IFG, Indonesia Re, dan Pertamina yaitu BRI Insurance dan PLN Insurance.

Berdasarkan simulasi KUPA Asuransi BUMN yang dilakukan CNBC Indonesia Research, bila Jasindo yang dipilih menjadi survival entity, entitas yang lain bisa tetap dipertahankan dalam struktur KUPA dengan spesialisi bisnis masing-masing. Misalnya, Tugu Insurance dengan spesialisasi energy & corporate, BRI Insurance dengan asuransi mikro, Jasaraharja Putera dengan retail insurance, Asei dengan trade credit insurance, dan PLN Insurance dengan spesialisasi utility & infrastructure.

Bahkan bila lini asuransi kredit tidak menjadi entitas tersendiri, Askrindo bisa masuk sebagai anggota KUPA asuransi umum dengan spesialisasi asuransi kredit. Sebagai catatan, penentuan spesialisasi dan entitas yang dipertahankan harus berdasarkan kajian mendalam agar mendapatkan hasil yang maksimal. 

Pada lini asuransi jiwa, Inhealth dan Pertalife bisa menjadi anggota KUPA di bawah IFG Life sebagai induk KUPA. Inhealth dengan spesialisasi asuransi kesehatan dan Pertalife dengan spesialisasi employee benefit dan dana pensiun.

Pada lini reasuransi, bila Indonesia Re yang ditetapkan sebagai survival entity maka entitas Tugure bisa tetap dipertahankan dengan penugasan spesialisasi tertentu seperti energy, marine cargo/marine hull, atau property & engineering.

Sementara itu pada lini penjaminan dan syariah skema KUPA, CNBC Indonesia Research tidak melakukan simulasi karena jumlah entitas yang sedikit dibandingkan lini asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Bahkan, di beberapa lini, entitas eksisting hanya terdapat satu perusahaan yaitu reasuransi syariah.

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

(ach/ach)



Most Popular