MARKET DATA

Paradoks Reasuransi RI: Modal Gabungan 8 Pemain Kalah dari 1 Asuransi

Achmad Aris,  CNBC Indonesia
27 August 2026 16:35
Ilustrasi Reinsurance. (Dok. Magnific)
Foto: Ilustrasi Reinsurance. (Dok. Magnific)

Jakarta, CNBC Indonesia - Peta industri reasuransi Indonesia berpotensi memasuki fase perubahan besar. Bukan hanya karena kondisi permodalan gabungan reasuransi yang masih tipis, tetapi juga soal tenggat baru peningkatan ekuitas yang kian dekat.

Di tengah struktur pasar yang saat ini terdiri dari 8 reasuradur konvensional dengan model bisnis yang sangat berbeda, industri reasuransi Tanah Air akan menghadapi dua tahap penguatan modal yaitu pada akhir 2026 dan akhir 2028.

Pertanyaannya, setelah aturan tersebut berlaku penuh, apakah Indonesia masih akan memiliki delapan pemain reasuransi konvensional seperti saat ini?

Laporan Riskonomics Analysis bertajuk "Thin Cushion" dengan subtema "Reinsurance: the market's shock absorber is running out of capital" menunjukkan jumlah perusahaan reasuransi yang banyak tidak otomatis mencerminkan kapasitas risiko yang benar-benar tersedia di pasar.

Dari 8 pemain reasuransi, terbelah menjadi beberapa segmen yaitu terdapat reasuransi model spesialis seperti MAIPARK yang fokus pada risiko gempa bumi dan Marein yang memiliki eksposur besar pada bisnis asuransi jiwa dan kecelakaan & kesehatan.

Berikutnya, ada reasuransi kelompok captive konglomerasi yaitu Nusantara Re dan Indoperkasa Suksesjaya Reasuransi (Ina Re) dengan captive konglomerasi besar di belakangnya, serta Tugu Re dengan captive eksosistem grup Pertamina.

Di sisi lain, ada Orion Re milik sebuah grup jasa keuangan yang mengantongi izin pada April 2024 tetapi hingga kini belum menunjukkan arah ekspansi sebagai pemain reasuransi multi lini. Selanjutnya ada kelompok generalis yang terafiliasi dengan negara yaitu Indonesia Re dan Nasional Re.

Perbedaan model bisnis tersebut membuat kapasitas yang benar-benar bersifat open market, multi lini, dan mampu menahan risiko di dalam negeri menjadi lebih kecil dibandingkan dengan yang tampak dari jumlah perusahaan reasuransi. Pasalnya, jumlah 8 reasuransi konvensional ditambah 1 reasuransi syariah terbilang terbanyak dibandingkan dengan jumlah reasuransi di negara lain.

Sebagai contoh adalah Nusantara Re. Reasuradur milik konglomerasi Sinarmas ini memang menjadi pemain terbesar dari sisi premi dengan total premi bruto Rp6,87 triliun pada 2025, tetapi perusahaan hanya menahan kurang dari 10% dari risiko yang dicatatnya. Sisanya sekitar 85%-90% atau sekitar Rp5 triliun bisnisnya diretrosesikan ke reasuradur di luar negeri.

Artinya, besarnya premi yang dicatat oleh 1 perusahaan reasuransi domestik belum tentu identik dengan besarnya kapasitas risiko yang benar-benar berada di neraca reasuradur tersebut. Gambaran ini sekaligus menunjukkan bahwa industri reasuransi nasional bukan hanya menghadapi persoalan jumlah pemain tetapi juga konsentrasi bisnis dan perbedaan kemampuan setiap pemain dalam menahan risiko.

Modal Industri Masih Tipis

Masalah sebenarnya yang lebih mendasar berada pada sisi permodalan. Pada akhir 2024, Riskonomics Analysis mengungkap bahwa gabungan ekuitas 8 reasuradur konvensional hanya sekitar Rp5,56 triliun atau jauh lebih kecil dibandingkan dengan ekuitas perusahaan asuransi besar seperti Jasa Raharja, Askrindo, ACA, Astra Buana, dan Tugu Insurance.

Laporan keuangan 2025 berdasarkan PSAK 117 justru memperlebar jurangnya. Sebagaimana dipublikasikan, Jasa Raharja mencatatkan ekuitas Rp12,6 triliun, Tugu Insurance sebesar Rp10,2 triliun, Astra Buana sebesar Rp9,7 triliun, Askrindo sebesar Rp8,7 triliun, dan Sinar Mas sebesar Rp6,5 triliun.

Kondisi ini menjadi paradoks karena gabungan reasuradur nasional memiliki bantalan modal yang lebih kecil dibandingkan dengan sejumlah perusahaan asuransi notabene adalah pihak yang mereka lindungi.

Tekanan ini kian terlihat dari perkembangan neraca industri reasuransi nasional. Selama 6 tahun (2019-2024 plus data bulanan hingga Juli 2025), cadangan teknis reasuradur naik dari Rp12,9 triliun menjadi Rp26,6 triliun, sementara ekuitas justru turun dari Rp8,9 triliun menjadi Rp6,7 triliun. Artinya, setiap Rp1 modal kini menopang Rp4 cadangan atau naik tajam dari Rp1,4 pada 2019.

Pada 7 bulan pertama 2025, aset tumbuh dari Rp24,7 triliun menjadi Rp38,8 triliun tetapi pertumbuhannya berasal dari cadangan teknis dan aset retrosesi, bukan dari dana sendiri. Rasio cadangan terhadap ekuitas bahkan telah naik mencapai 4 kali. Kondisi ini membuat isu permodalan menjadi semakin penting menjelang implementasi POJK Nomor 23/2023 tentang Permodalan pada akhir 2026.

Potensi Konsolidasi

Per Juni 2026, sebanyak 120 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 83,33% secara agregat telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum tahap pertama.

Hingga 2024, mayoritas perusahaan reasuransi nasional memiliki ekuitas di atas Rp500 miliar atau di atas ketentuan minimum yang dipersyaratkan di masa deadline pertama POJK 23/2023. Hanya 1 reasuradur yang tercatat memiliki ekuitas minus yaitu Nasional Re.

Meski demikian, bagi pemain reasuransi tantangan sebenarnya lebih besar karena Rp500 miliar bukan sekadar angka administratif. Reasuransi adalah bisnis yang secara alamiah membutuhkan modal lebih besar untuk menyerap volatilitas risiko dari banyak perusahaan asuransi.

Riset Riskonomics ini bahkan menggambarkan bahwa struktur industri reasuransi nasional selama ini dibangun dengan asumsi yang keliru yaitu lebih banyak pemain dianggap identik dengan lebih banyak kapasitas. Padahal sebagian besar pemain memiliki modal tipis dan beroperasi dengan basis diversifikasi yang terbatas.

Jika 2026 menjadi ujian pertama, maka 2028 berpotensi menjadi titik perubahan yang lebih besar. Pada pemenuhan minimum tahap kedua pada 2028, perusahaan reasuransi akan dikelompokkan menjadi dua yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dengan minimum modal Rp1 triliun dan KPPE 2 dengan batas minimum modal Rp2 triliun.

Perbedaan kelompok ini memiliki implikasi terhadap operasional bisnis yaitu KPPE 1 memiliki pembatasan kegiatan usaha atau produk tertentu, sedangkan KPPE 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha dan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Pembatasan lingkup kegiatan usaha inilah yang membuat lanskap reasuransi nasional akan berubah signifikan setelah 2028.

Berdasarkan laporan keuangan 2025 yang dihimpun oleh Riskonomics, ekuitas semua perusahaan reasuransi masih di bawah Rp2 triliun. Marein memiliki ekutias Rp1,6 triliun, Tugu Re sebesar Rp1,5 triliun, Indonesia Re sebesar Rp1,8 triliun, Nusantara Re sebesar Rp1,1 triliun, sedangkan sisanya memiliki ekuitas di bawah Rp1 triliun.

Artinya, tak semua pemain reasuradur yang mampu melewati batas Rp500 miliar pada 2026 otomatis memiliki ruang yang cukup untuk mencapai modal minimum Rp1 triliun atau bahkan Rp2 triliun pada 2028. Konsolidasipun menjadi pilihan yang harus ditempuh pemain reasuradur agar bisa tetap eksis menjalankan usaha reasuransi.

Di sisi lain, konsolidasi akan menjadi jalan keluar bagi industri reasuransi untuk mengatasi masalah modal cekak dan juga bagaimana penyebaran modal dilakukan.

Saat ini, sebagian kapasitas berada pada pemain model spesialis dan model captive, sedangkan sebagian lagi hanya menjadi jalur sebelum risiko kembali diretrosesikan ke pasar global. Laporan Riskonomics ini mencatat bahwa dari total premi inward sebesar Rp25,9 triliun dan gabungan ekuitas Rp5,6 triliun pada 2024, kapasitas terbuka multi lini yang benar-benar menahan risiko jauh lebih kecil daripada angka utama industri.

Oleh karena itu, peningkatan modal harus diiringi dengan perubahan model bisnis agar premi yang masuk tidak langsung mengalir ke pasar global sehingga hanya memperlebar defisit neraca transaksi berjalan.

(ach/ach)



Most Popular