Kejar Target Penerimaan Cukai Rp235 Triliun, Ini Rencana Purbaya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp235,26 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Target tersebut hanya naik sekitar Rp844,2 miliar atau 0,4% dibandingkan perkiraan outlook penerimaan cukai pada 2026 yang sebesar Rp234,42 triliun.
Kenaikan yang terbatas terjadi di tengah sejumlah tantangan yang masih dihadapi pemerintah, mulai dari pergeseran konsumsi masyarakat ke rokok yang lebih murah hingga peredaran rokok ilegal.
Meski pertumbuhannya hampir datar, cukai tetap menjadi sumber utama penerimaan kepabeanan dan cukai. Nilainya mencapai sekitar 74,31% dari keseluruhan target penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2027 sebesar Rp316,60 triliun.
Sisanya berasal dari penerimaan bea masuk sebesar Rp54,51 triliun dan bea keluar Rp26,83 triliun.
Empat Pertimbangan Pemerintah Menetapkan Cukai
Cukai merupakan pungutan negara atas barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan. Penerimaan ini terutama berkaitan dengan hasil tembakau, seperti rokok, serta produk lain seperti minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan cukai disusun berdasarkan empat pertimbangan utama.
1. Pengendalian Konsumsi
Cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi barang yang dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan.
Pengenaan cukai turut memengaruhi harga jual suatu produk.
Ketika harganya meningkat, konsumsi barang tersebut diharapkan dapat lebih terkendali.
Namun, kebijakan ini juga perlu mempertimbangkan daya beli serta kemungkinan konsumen beralih ke produk yang lebih murah atau barang ilegal.
2. Optimalisasi Penerimaan Negara
Cukai menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah.
Pada 2027, penerimaan cukai ditargetkan mencapai Rp235,26 triliun atau sekitar 74,31% dari keseluruhan penerimaan kepabeanan dan cukai.
Besarnya kontribusi tersebut membuat pemerintah perlu menjaga penerimaan cukai melalui penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan, serta kebijakan yang sesuai dengan kondisi industri.
3. Keberlangsungan Industri dan Tenaga Kerja
Penetapan kebijakan cukai juga mempertimbangkan keberlangsungan industri serta pekerja yang menggantungkan penghasilan pada sektor tersebut.
Industri hasil tembakau memiliki hubungan dengan berbagai kegiatan usaha, mulai dari produksi rokok hingga perdagangan dan distribusi.
Karena itu, pemerintah mempertimbangkan perkembangan produksi, kondisi pelaku usaha, dan tenaga kerja ketika menyusun kebijakan Cukai Hasil Tembakau.
4. Pemberantasan Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal menjadi tantangan karena produk tersebut tidak memberikan penerimaan cukai sesuai ketentuan.
Rokok ilegal juga dapat dijual dengan harga lebih murah sehingga berpotensi menarik konsumen yang sebelumnya membeli produk resmi.
Untuk menekan peredarannya, pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, termasuk melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan pajak rokok serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal di daerah.
Penerimaan Cukai Naik-Turun
Penerimaan cukai dalam beberapa tahun terakhir bergerak naik-turun.
Pada 2022, realisasinya mencapai Rp226,88 triliun, sebelum turun 2,2% menjadi Rp221,85 triliun pada 2023 akibat penurunan produksi rokok.
Penerimaan sempat membaik menjadi Rp226,37 triliun pada 2024, tetapi kembali turun 2,1% menjadi Rp221,67 triliun pada 2025.
Penurunan tersebut dipengaruhi peralihan konsumen ke rokok yang lebih murah serta masih tingginya peredaran rokok ilegal.
Pada 2026, penerimaan diperkirakan meningkat 5,7% menjadi Rp234,42 triliun. Namun, pertumbuhannya kembali melambat menjadi 0,4% pada 2027, dengan target Rp235,26 triliun.
Jika dibandingkan dengan 2022, target penerimaan cukai 2027 hanya meningkat Rp8,38 triliun atau 3,7% dalam lima tahun.
Rokok Murah dan Produk Ilegal Menekan Penerimaan
Penerimaan cukai menghadapi tekanan akibat fenomena downtrading, ketika konsumen beralih ke rokok yang lebih murah dan produsen menyesuaikan produksi ke jenis rokok dengan tarif cukai lebih rendah.
Peredaran rokok ilegal turut memperburuk kondisi tersebut karena produk yang dijual tidak memberikan penerimaan cukai kepada negara.
Untuk mengatasinya, pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, serta memanfaatkan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Kebijakan cukai 2027 akan mempertimbangkan kondisi industri, daya beli, dan pengendalian konsumsi.
Pengawasan diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, pendekatan berbasis risiko, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pemerintah juga menyiapkan intensifikasi penerimaan dari objek cukai yang sudah ada dan ekstensifikasi melalui perluasan barang yang dapat dikenai cukai.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(evw/evw)