Akan Disampaikan Prabowo, Apa Itu Nota Keuangan & Pentingnya Buat RI?
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung DPR pada hari ini, Jumat (14/8/2026).
Dalam rangkaian agenda tersebut, Prabowo juga akan menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 beserta Nota Keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR ke-1 Tahun Sidang 2026-2027.
Pidato kali ini menjadi momen kedua bagi Prabowo menyampaikan Nota Keuangan sejak dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024.
Nota Keuangan pertamanya disampaikan pada 15 Agustus 2025 untuk RAPBN 2026. RAPBN 2027 pun akan memberikan gambaran mengenai arah anggaran pemerintahan Prabowo-Gibran pada tahun ketiganya.
Mengenal Lebih Dekat Nota Keuangan
Nota Keuangan merupakan dokumen resmi pemerintah yang menjelaskan RAPBN yang diajukan kepada DPR.
Dokumen ini memuat kondisi perekonomian, rencana pendapatan dan belanja negara, arah kebijakan fiskal, strategi pembiayaan, serta berbagai risiko yang dapat memengaruhi pelaksanaan anggaran selama satu tahun.
Nota Keuangan tidak hanya menjadi dokumen pendamping RUU APBN. Isinya juga menjadi peta jalan mengenai cara pemerintah mengumpulkan penerimaan, membelanjakan anggaran, dan membiayai defisit.
Melalui dokumen tersebut, pemerintah menjabarkan program yang mendapat prioritas anggaran serta arah kebijakan perpajakan, subsidi, pembangunan, dan pembiayaan negara.
Berikut sejumlah bagian penting yang terdapat dalam Nota Keuangan.
1. Asumsi Dasar Ekonomi Makro
Bagian ini memuat sejumlah parameter ekonomi yang menjadi dasar penghitungan APBN.
Terdapat tujuh asumsi dasar ekonomi makro. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), lifting minyak, dan lifting gas.
Pemerintah memerlukan proyeksi makro yang akurat agar risiko fiskal tetap terkendali.
Asumsi yang terlalu optimistis dapat membuat target pendapatan dan belanja menjadi kurang realistis. Sebaliknya, perkiraan yang terlalu pesimistis berpotensi mempersempit ruang bagi program pemerintah.
Pergerakan nilai tukar rupiah dan suku bunga, misalnya, dapat memengaruhi beban bunga utang sekaligus menentukan strategi pembiayaan pemerintah, baik dari dalam maupun luar negeri.
Target penerimaan pajak, bea dan cukai, serta pendapatan lainnya juga dihitung berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, dan harga komoditas. Kenaikan harga minyak, misalnya, dapat meningkatkan penerimaan migas, tetapi juga berpotensi menambah beban subsidi dan kompensasi energi.
Sebagai gambaran, berikut asumsi dasar ekonomi makro dan realisasinya sepanjang 2021-2026:
2. Pendapatan Negara
Nota Keuangan juga menjelaskan sumber pendapatan yang akan digunakan untuk membiayai program pemerintah.
Pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.
Penerimaan perpajakan mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta penerimaan dari kepabeanan dan cukai.
Sementara itu, PNBP berasal dari berbagai sumber, seperti penerimaan minyak dan gas, pertambangan, dividen kekayaan negara yang dipisahkan, serta pendapatan Badan Layanan Umum.
Besarnya target pendapatan akan menentukan kemampuan pemerintah dalam membiayai program prioritas. Target yang terlalu tinggi berisiko menimbulkan kekurangan penerimaan, sedangkan target yang terlalu rendah dapat mempersempit ruang belanja.
3. Belanja Negara
Bagian belanja negara menjelaskan anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.
Belanja negara terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah (TKD).
Belanja Pemerintah Pusat mencakup belanja kementerian dan lembaga, pembayaran bunga utang, subsidi, bantuan sosial, belanja pegawai, belanja modal, serta belanja lainnya.
Sementara TKD mencakup Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Desa, dan insentif fiskal.
Dari bagian ini, publik dapat melihat sektor yang menjadi prioritas pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pangan, energi, pertahanan, hingga infrastruktur.
4. Defisit dan Pembiayaan Anggaran
Apabila belanja negara lebih besar dibandingkan pendapatan, APBN akan mengalami defisit. Pemerintah kemudian perlu menutup selisih tersebut melalui pembiayaan anggaran.
Nota Keuangan menjelaskan besaran defisit dan strategi yang akan digunakan untuk membiayainya. Sumber pembiayaan dapat berasal dari penerbitan SBN, pinjaman, pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih, maupun sumber lainnya.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit anggaran dibatasi maksimal 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio utang juga dibatasi maksimal 60% terhadap PDB.
Ketentuan defisit sempat dilonggarkan selama pandemi Covid-19. Namun, sejak APBN 2023, batas maksimal defisit sebesar 3% terhadap PDB kembali berlaku.
Dalam KEM-PPKF 2027, pemerintah merancang defisit pada kisaran 1,8%-2,4% terhadap PDB. Besaran resmi defisit dan kebutuhan pembiayaan baru akan terlihat dalam RAPBN 2027 yang disampaikan Prabowo.
5. Arah Kebijakan Fiskal
Nota Keuangan turut menjelaskan strategi fiskal yang akan ditempuh pemerintah untuk mencapai target pembangunan.
Kebijakan tersebut mencakup arah penerimaan negara, prioritas belanja, pengelolaan subsidi, pemberian insentif, pengendalian defisit, serta strategi pembiayaan.
Tema kebijakan fiskal 2027 adalah "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat". Pemerintah mengarahkan anggaran untuk mendukung delapan kelompok program prioritas nasional.
Program tersebut meliputi kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur dan perumahan, penguatan ekonomi kerakyatan, serta penurunan kemiskinan.
6. Risiko dan Tantangan Fiskal
Nota Keuangan juga memetakan berbagai risiko yang dapat memengaruhi pelaksanaan APBN. Risiko tersebut antara lain perlambatan ekonomi global, fluktuasi harga komoditas, perubahan suku bunga dan nilai tukar, serta kendala dalam menjalankan kebijakan pemerintah.
Pemetaan risiko diperlukan untuk memperkirakan dampaknya terhadap pendapatan, belanja, defisit, dan pembiayaan negara. Dokumen ini turut menjelaskan langkah mitigasi yang disiapkan agar APBN tetap mampu merespons perubahan kondisi ekonomi.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(evw/evw)