10 Kab/Kota Penerima DBH Cukai Hasil Tembakau Terbesar, Ratusan Miliar
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 6,553 triliun pada 2025.
Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 mencatat sejumlah kabupaten di Indonesia menerima ratusan miliar DBH CHT dari pemerintah pusat.
Daerah yang mendapatkan DBH CHT terbesar adalah Kabupaten Kudus mencapai Rp275,8 miliar.
Nilai tersebut menjadi yang tertinggi di tingkat kabupaten, diikuti Kabupaten Pasuruan sebesar Rp447,7 miliar. Sementara itu, Kota Kediri juga masuk kelompok penerima terbesar dengan realisasi mencapai Rp160,2 miliar.
Berbeda dengan transfer daerah pada umumnya, DBH CHT hanya dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Dana ini merupakan bagian dari anggaran transfer ke daerah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 187/PMK.07/2016.
Daerah Penerima Terbesar
Sebagian besar daerah dengan realisasi DBH CHT terbesar berada di sentra industri hasil tembakau maupun wilayah penghasil tembakau nasional.
Kabupaten Kudus, Pasuruan, Bojonegoro, Jember, Kota Kediri, hingga Pamekasan merupakan contoh daerah yang selama ini memiliki keterkaitan kuat dengan industri rokok maupun budidaya tembakau. Kondisi tersebut tercermin pada besarnya alokasi DBH CHT yang diterima masing-masing daerah.
Kudus, Pasuruan, dan Bojonegoro merupakan kantong-kantong pabrik rokok seperti Djarum, Gudang Garam dan HM Sampoerna.
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa penerima DBH CHT tidak tersebar merata ke seluruh Indonesia. Dana ini terkonsentrasi pada daerah yang memiliki kontribusi terhadap penerimaan cukai hasil tembakau maupun produksi tembakau nasional.
Jawa Timur Paling Menonjol
Hal ini tidak lepas dari posisi provinsi tersebut sebagai salah satu pusat industri hasil tembakau nasional. Selain menjadi lokasi berbagai pabrik rokok besar, Jawa Timur juga memiliki sejumlah sentra produksi tembakau yang memasok kebutuhan industri.
Di luar Jawa Timur, hanya sedikit kabupaten yang mampu masuk kelompok penerima terbesar. Beberapa di antaranya berasal dari Jawa Tengah, seperti Kudus, Demak, Kendal, dan Grobogan.
Apa Itu DBH CHT?
DBH CHT merupakan singkatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Berdasarkan PMK Nomor 187/PMK.07/2016, DBH CHT adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Artinya, tidak semua pemerintah daerah memperoleh alokasi dana ini. Penyalurannya memang ditujukan kepada daerah yang memiliki keterkaitan dengan penerimaan cukai hasil tembakau maupun produksi tembakau.
Besarnya realisasi DBH CHT di sejumlah kabupaten memperlihatkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau tidak hanya menjadi sumber penerimaan pemerintah pusat, tetapi juga mengalir kembali ke daerah-daerah yang menjadi bagian penting dalam rantai produksi maupun industri hasil tembakau di Indonesia.