MARKET DATA

Haji, Kuota, dan Kekuasaan: Sisi Lain Perjalanan Suci ke Mekkah

Kanthi Malikhah & Amalia,  CNBC Indonesia
13 April 2026 14:00
Infografis: 'Perang Vaksin' di Balik Pembatasan Haji 2021 Arab Saudi?
Foto: Infografis/'Perang Vaksin' di Balik Pembatasan Haji 2021 Arab Saudi?/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Ibadah haji merupakan salah satu perjalanan keagamaan terbesar di dunia. Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari berbagai negara berkumpul di Mekkah untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Namun di balik besarnya arus jamaah tersebut, sistem pengaturan kuota haji kini menjadi sorotan karena dinilai tak sekadar urusan teknis, melainkan juga memiliki dimensi politik yang kuat.

Sejak akhir 1980-an, penyelenggaraan haji mengalami perubahan besar. Kemajuan transportasi massal, pertumbuhan populasi global, serta berkembangnya biro perjalanan membuat akses menuju Mekkah semakin mudah.

Dampaknya sangat signifikan. Jumlah jamaah haji melonjak dari sekitar 60 ribu orang pada 1946 dan mencapai puncaknya 3,2 juta pada 2012.

 

Umat Muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). (REUTERS/Mohammed Salem)Foto: Umat Muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). (REUTERS/Mohammed Salem)
Umat Muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). (REUTERS/Mohammed Salem)

 

Lonjakan itu membuat Arab Saudi menerapkan sistem kuota ketat pada 1989. Negara-negara Muslim diberi jatah satu jamaah untuk setiap 1.000 penduduk, sementara negara non-Muslim tidak memiliki kuota tetap. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk mengatur kepadatan jamaah dan mendukung pembangunan infrastruktur di kawasan suci.



Dengan keterbatasan kapasitas di Mekkah, pembatasan jumlah jamaah dianggap penting untuk menjaga keselamatan dan ketertiban pelaksanaan ibadah.

Kuota haji terus berkemban dan kemudian dibagi berdasarkan jumlah populasi Muslim di masing-masing negara, yakni sekitar 1.000 jamaah per 1 juta penduduk Muslim.

Seiring waktu, sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai alat manajemen teknis, tetapi juga berkembang dan bersinggungan dengan kepentingan ekonomi serta politik global.

Kuota Haji: Dari Instrumen Manajemen ke Alat Politik

Pada awalnya, kuota haji dirancang sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan infrastruktur dan risiko kepadatan jamaah. Namun, dalam praktiknya, sistem ini juga dipandang sebagai instrumen yang dapat memengaruhi hubungan antar negara.

Sejumlah pengamat menilai bahwa akses terhadap kuota haji dapat dipengaruhi oleh dinamika politik antara suatu negara dengan Arab Saudi. Negara atau kelompok yang memiliki ketegangan politik dengan Riyadh dilaporkan pernah mengalami hambatan dalam memperoleh akses ibadah.

 

Salah satu contoh yang menonjol adalah konflik antara Iran dan Arab Saudi. Setelah tragedi haji 2015 yang menewaskan ratusan jamaah Iran, hubungan kedua negara semakin memburuk. Pada 2016, Iran bahkan memutuskan untuk tidak mengirimkan jamaahnya ke Arab Saudi.

Fenomena ini menunjukkan bahwa haji tidak sepenuhnya terlepas dari geopolitik. Dalam konteks tertentu, kuota haji dapat menjadi bagian dari instrumen "soft power" yang digunakan untuk memengaruhi negara-negara Muslim lainnya.

Bisnis dan Kontroversi: Dari Perantara hingga Dugaan Korupsi

Sistem kuota juga kerap dinilai mengalihkan tanggung jawab pengelolaan antrean dan keterbatasan kapasitas kepada negara pengirim jamaah. Akibatnya, pemerintah di negara asal sering menjadi pihak yang menerima tekanan publik, padahal keputusan akhir kuota berada di tangan otoritas Saudi.

Kondisi tersebut memicu kritik terhadap status Arab Saudi sebagai penjaga dua kota suci Islam, yakni Makkah dan Madinah. Sejumlah pihak bahkan menyerukan agar pengelolaan tempat-tempat suci diinternasionalisasi atau melibatkan mekanisme kolektif dunia Islam.

 

Bagi negara dengan populasi Muslim besar seperti Indonesia, isu kuota haji memiliki dampak sangat nyata. Terbatasnya kuota menyebabkan daftar tunggu yang panjang dan biaya yang terus meningkat. Karena itu, perubahan kebijakan Saudi selalu menjadi perhatian besar jutaan calon jamaah di Tanah Air.

Di sisi lain, keterbatasan kuota di tengah tingginya permintaan juga mendorong munculnya aktivitas ekonomi yang kompleks. Praktik perantara menjadi hal yang umum, di mana agen non-resmi membeli visa dari agen resmi dan menjual kembali paket haji dengan harga yang lebih tinggi.

Fenomena ini, misalnya, terjadi di Prancis, di mana agen non-akreditasi memanfaatkan celah sistem untuk menarik keuntungan. Meskipun praktik ini bersifat ilegal, pengawasan yang terbatas membuatnya tetap berlangsung.

Sesuai hukum ekonomi, ketika permintaan melonjak maka harga pun menyesuaikan. Praktik jual beli kuota visa antar agensi ini membuat paket haji di Prancis menjadi relatif lebih mahal dari negara-negara Eropa lainnya, dengan perkiraan menyentuh 5,500 euro atau sekitar Rp60,500,000 pada 2006 (1 Euro = Rp11,000).

Selain itu, sistem kuota juga rentan terhadap praktik korupsi.

Pada akhirnya, sistem yang awalnya dirancang untuk menjaga ketertiban justru menghadapi tantangan baru. Biaya yang semakin mahal, waktu tunggu yang panjang, serta akses yang semakin kompleks menjadi realitas yang dihadapi banyak calon jamaah.

Transformasi ini menegaskan bahwa pengelolaan haji kini tidak hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi juga erat dengan dinamika ekonomi dan politik global.

(mae/mae)



Most Popular