MARKET DATA

Puasa Sunah Syawal Digabung Qadha, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya

Amalia Zahira,  CNBC Indonesia
22 March 2026 21:00
Ilustrasi berbuka puasa. (Freepik)
Foto: Ilustrasi berbuka puasa. (Freepik)

Jakarta, CNBC IndonesiaSetelah menjalani ibadah puasa Ramadhan, banyak umat Muslim melanjutkannya dengan puasa sunnah Syawal selama enam hari. Namun, muncul pertanyaan yang kerap membingungkan, apakah bolehkah puasa Syawal digabung dengan puasa lain seperti Senin-Kamis atau qadha Ramadhan?

Secara umum, puasa Syawal memang bisa digabung dengan puasa sunnah lainnya, seperti puasa Senin-Kamis. Bahkan, jika dilakukan bersamaan dengan niat yang tepat, seseorang berpotensi mendapatkan dua pahala sekaligus.

Namun, hal berbeda berlaku jika puasa Syawal digabung dengan puasa qadha Ramadhan. Meski tetap sah dan berpahala ganda-yakni pahala qadha dan sunnah-cara ini tidak akan memberikan keutamaan pahala setara puasa setahun penuh yang dijanjikan dalam puasa Syawal.

Pasalnya, puasa qadha Ramadhan bersifat wajib, sementara puasa Syawal adalah sunnah. Untuk mendapatkan ganjaran penuh tersebut, umat Muslim dianjurkan menyelesaikan terlebih dahulu utang puasa Ramadhan, baru kemudian menjalankan puasa Syawal secara terpisah.

Dalam literatur fikih, seperti dijelaskan Imam Syihabuddin al-Ramli, penggabungan niat tetap menghasilkan pahala masing-masing. Namun, syarat utama untuk meraih pahala puasa setahun penuh adalah menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu, termasuk qadhanya.

Sementara itu, ulama lain seperti Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin menegaskan, puasa Syawal yang bertepatan dengan Senin atau Kamis tetap bisa digabung karena keduanya sama-sama sunnah. Dalam kondisi ini, pahala keduanya tetap bisa diraih.

Kesimpulannya, penggabungan puasa Syawal dengan puasa lain tidak dilarang. Namun, jika ingin memperoleh keutamaan maksimal-yakni pahala setara puasa setahun-puasa Syawal sebaiknya dilakukan secara terpisah setelah seluruh kewajiban Ramadhan ditunaikan.

Setelah Ramadan berakhir, umat Islam dianjurkan menjalankan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Namun bagi sebagian orang yang masih memiliki utang puasa Ramadan (qadha), muncul pertanyaan: apakah puasa qadha bisa digabung dengan puasa Syawal?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa secara hukum, menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah Syawal diperbolehkan.

Namun demikian, ada catatan penting bagi umat Islam yang ingin memperoleh keutamaan puasa Syawal secara maksimal

Lebih Utama Dahulukan Puasa Qadha

Beberapa ulama seperti Imam al-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyah al-Syarqawi dan Al-Ramli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj berpendapat bahwa seseorang yang melaksanakan puasa qadha pada Syawal akan tetap mendapatkan pahala sunnah Syawal tetapi tidak mendapatkan pahala yang sempurna.

Sehingga sangat dianjurkan untuk mendahulukan puasa qadha sebelum melaksanakan puasa Syawal. Hal ini karena puasa qadha merupakan ibadah wajib, sedangkan puasa Syawal bersifat sunnah. Dalam prinsip fikih, kewajiban biasanya diprioritaskan sebelum amalan sunnah.

Selain itu, dengan memisahkan keduanya, seseorang diyakini dapat memperoleh pahala puasa Syawal secara lebih sempurna.

Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

Setelah melalui hari raya idul fitri pada tanggal 1 Syawal, umat muslim dianjurkan berpuasa sunnah selama enam hari Syawal yang dapat dimulai dari tanggal 2 Syawal. Anjuran tersebut bersumber dari hadis:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِننْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

"Anna rasūlallāhi ṣallallāhu 'alaihi wa sallama qāla: man ṣāma Ramaḍāna tsumma atba'ahu sittan min Syawwālin kāna kaṣiyāmid-dahr."

 

"Sungguh Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang berpuasa Ramadhan, kemudian diiringi dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR Muslim no 1164)

 

Namun terdapat perbedaan antar ulama dalam melihat hukum puasa Syawal.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.




(mae/mae) Add as a preferred
source on Google



Most Popular