Harga Emas Melejit, Berapa Nilai Nisab & Zakat Maal dari Emas?
Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Menjelang Ramadan, banyak umat Islam mulai menghitung kewajiban zakat maal. Zakat ini dikenakan pada harta yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (kepemilikan satu tahun), mencakup emas, tabungan, investasi, hingga penghasilan. Kewajiban zakat juga berfungsi menyucikan harta dan membantu distribusi kesejahteraan sosial.
Zakat maal hanya dapat dilakukan oleh seorang Muslim yang sudah baligh dan merdeka, atau tidak menjadi budak.
Dalam praktiknya, nisab zakat maal mengikuti standar 85 gram emas. Jika tahun lalu acuan harga emas sekitar Rp1,67 jutaan per gram, kini harga emas sudah menyentuh Rp2,918 juta per gram. Artinya, nisab zakat maal saat ini berkisar sekitar Rp248jutaan (85 gram × Rp2,918 juta). Setahun lalu, nisabnya masih Rp 141,95 juta yang berarti nilai nisabnya sudah naik Rp 100 juta hanya dalam setahun.
Jika total harta mencapai atau melampaui angka tersebut dan mengendap selama satu tahun, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis aset seperti tabungan, emas, investasi, hingga penghasilan tahunan.
Dengan perhitungan 2,5% maka zakat maal untuk emas kini senilai Rp 6,2 juta. Pada tahun lalu, zakat yang harus dibayar sebesar Rp 3,55 juta.
Zakat maal sendiri merupakan salah satu rukun Islam dan memiliki dasar kuat dalam Al-Qur'an maupun hadis. Selain sebagai kewajiban spiritual, zakat juga berperan menjaga keseimbangan sosial dengan menyalurkan sebagian harta kepada golongan yang berhak menerima.
Dengan memahami perubahan nilai nisab akibat kenaikan harga emas, umat Islam dapat memastikan kewajiban zakat tetap dihitung secara tepat dan sesuai kondisi ekonomi terkini.
(mae/mae)