MARKET DATA

OJK Reformasi Aturan Free Float, Ini Detail Lengkapnya

Gelson Kurniawan,  CNBC Indonesia
30 January 2026 09:51
cover topik, fokus, ihsg
Foto: Cover Topik/ IHSG/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) merespons suspensi indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) dengan reformasi struktural yang komprehensif.

Regulator pasar modal tidak hanya melakukan perbaikan teknis penyajian data, namun juga menetapkan standar likuiditas baru yang diselaraskan secara penuh dengan kebijakan fiskal pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Langkah ini merupakan upaya strategis untuk memulihkan kepercayaan investor global dan mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging Market.

Sorotan MSCI pada Transparansi Data

Urgensi reformasi ini dipicu oleh keputusan MSCI pada 28 Januari 2026 yang membekukan sementara penyesuaian bobot dan penambahan konstituen baru untuk pasar saham Indonesia. Dalam rilis resminya, MSCI menyoroti dua defisiensi fundamental dalam ekosistem pasar modal domestik.

Pertama, investor global mengeluhkan minimnya transparansi dalam klasifikasi pemegang saham, khususnya penggunaan kategori investor "Lainnya" (Others) yang dinilai mengaburkan identitas pengendali sebenarnya.

Kedua, adanya indikasi perdagangan terkoordinasi yang menciptakan likuiditas semu, sehingga mekanisme pasar tidak mencerminkan permintaan dan penawaran yang wajar.

Jika perbaikan signfikan tidak terealisasi hingga deadline pengumuman rebalancing pada Mei 2026, MSCI memberikan sinyal kuat akan mereklasifikasi Indonesia turun ke level Frontier Market, setara dengan pasar saham Bangladesh, Filipina, atau Pakistan.

Langkah Konkret OJK Berupa Reformasi Data dan Sanksi Delisting

Merespons ultimatum tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memaparkan tiga langkah taktis untuk memenuhi standar tata kelola global:

  • Keterbukaan Data: OJK akan merevisi penyajian data kepemilikan saham dengan mengecualikan kepemilikan korporasi dan kategori "Others" dari perhitungan free float. Data akan dipisahkan secara tegas antara kepemilikan di atas 5% dan di bawah 5% untuk setiap kategori investor.

  • Transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO): Untuk menjawab isu coordinated trading, OJK mewajibkan pembukaan data pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) bagi kepemilikan di bawah 5%. Langkah ini bertujuan memverifikasi bahwa pemegang saham ritel adalah publik murni, bukan nominee atau pihak terafiliasi.

  • Mandatori Free Float 15%: Regulator menetapkan ambang batas likuiditas baru di mana seluruh emiten wajib memiliki saham free float minimal 15%. Emiten yang gagal memenuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi delisting, yang didahului kewajiban pembelian kembali (buyback) saham publik.

Harmonisasi Kebijakan: Mengacu pada PMK 118/2025

Penetapan angka free float 15% oleh OJK bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Penyelenggara bursa mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk harmonisasi dengan regulasi yang telah lebih dulu diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025.

OJK akan menyelaraskan definisi likuiditas di bursa dengan mandat investasi yang diatur negara pada PMK tersebut.

Dengan ditetapkan free float 15% maka nanti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri bisa masuk ke saham-saham yang free float-nya 15%. Hal ini sejalan dengan apa yang pemerintah lakukan.

Substansi PMK 118/2025: Pembatasan Portofolio Institusi Negara

Berdasarkan dokumen PMK 118/2025 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Program THT, JKK, dan JKM bagi ASN, TNI, dan Polri, pemerintah telah memperketat profil risiko dan likuiditas investasi dana pensiun negara.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang penempatan dana pada saham yang tidak likuid. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 8 ayat (1) huruf c angka 4 (untuk Program THT) dan pasal 11 huruf c angka 4 (untuk Program JKK dan JKM).

Kedua pasal tersebut mensyaratkan bahwa investasi saham hanya diperbolehkan pada emiten yang "mempunyai peredaran bebas di masyarakat paling sedikit 15%.

Implikasi dari harmonisasi ini sangat signifikan bagi emiten. Perusahaan tercatat yang memiliki free float di bawah 15% akan menghadapi isolasi likuiditas yaitu mereka tidak hanya terkena sanksi regulasi OJK, tetapi juga secara otomatis terhapus dari investment universe institusi pengelola dana milik negara.

Risiko Ekonomi dan Komitmen Danantara

Urgensi kepatuhan terhadap standar MSCI dan harmonisasi aturan ini digarisbawahi oleh Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir. Pandu memaparkan analisis risiko makroekonomi jika Indonesia gagal meyakinkan MSCI.

Menurut Pandu, penurunan status menjadi Frontier Market berpotensi memicu arus modal keluar (capital outflow) sebesar US$ 25 miliar hingga US$ 50 miliar (sekitar Rp 419 triliun hingga Rp 839 triliun). Dana asing akan merelokasi portofolionya ke pasar lain yang dinilai lebih transparan dan likuid.

"Frontier market sekarang ada negara seperti Bangladesh, Burkina Faso, Niger. Kita tidak ingin berada di sana," tegas Pandu. Meski demikian, Pandu menyatakan kepercayaan penuh terhadap langkah regulator.

Terkait stabilitas pasar jangka pendek, Danantara menyatakan kesiapannya mendukung likuiditas. Intervensi Danantara tidak akan dilakukan secara langsung sebagai liquidity provider karena kendala teknis regulasi harian, melainkan dieksekusi melalui anak usaha sekuritas BUMN seperti Mandiri Sekuritas atau BRI Sekuritas.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir menyampaikan paparan dalam acara Big Alpha Business Summit 2025 di Jakarta,  Jumat (19/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir menyampaikan paparan dalam acara Big Alpha Business Summit 2025 di Jakarta, Jumat (19/12/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Agenda Regulator Pada Pertemuan Senin Depan

Sebagai tindak lanjut konkret, OJK dijadwalkan kembali menggelar pertemuan bilateral dengan MSCI pada Senin, 2 Februari 2026. Agenda utama pertemuan adalah pemaparan teknis mengenai integrasi data free float dan kepastian hukum terkait implementasi aturan baru ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga mengumumkan langkah simbolis namun tegas dengan berkantor di Gedung BEI mulai Jumat (30/1/2026). Hal ini dilakukan untuk mengawasi langsung percepatan reformasi data hingga seluruh persyaratan MSCI terpenuhi sebelum batas waktu evaluasi pada Mei 2026.

-

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(gls/gls)



Most Popular