MARKET DATA

Perbedaan Trading Halt, Suspensi, dan ARB dalam Saham

Kanthi Malikhah,  CNBC Indonesia
29 January 2026 12:40
Parah, 83 Saham Kena ARB, Iki Piye?
Foto: Parah, 83 Saham Kena ARB, Iki Piye?

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan pagi hari ini Kamis (29/1/2026) terjun menyentuh batas 8% dan terkena trading halt. Sama seperti pada perdagangan kemarin Rabu (28/1/2026), IHSG terkena trading halt di sesi II alias terjun menyentuh batas 8%.

Bursa Efek Indonesia memberlakukan trading halt sebagai bentuk perlindungan investor. Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan trading halt dan apa bedanya dengan suspensi, dan ARB?

Bagaimana Aturan Trading Halt Saat Ini?

Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, serta penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).

Batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

BEI juga menjabarkan jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 hari bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

  • Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%.

  • Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

Apa Bedanya dengan Suspensi?

Suspensi berbeda dengan trading halt yang bisa mencakup seluruh pasar saat terjadi penurunan tajam indeks, karena suspend bersifat individual untuk satu saham.

Suspend saham adalah kondisi di mana perdagangan suatu saham tertentu dihentikan sementara oleh bursa efek. Ini biasanya dilakukan khusus pada satu emiten/saham saja, ketika ada sesuatu yang dinilai penting dan berdampak signifikan terhadap saham tersebut, sehingga perlu waktu agar informasi tersampaikan kepada seluruh pelaku pasar secara adil dan untuk mencegah terjadinya transaksi yang tidak wajar.

Ada beberapa alasan umum mengapa saham bisa disuspensi, antara lain:

  • Ada dugaan pelanggaran aturan pasar modal oleh perusahaan atau pihak terkaitnya sehingga BEI atau OJK menghentikan sementara perdagangan sampai klarifikasi terpenuhi.

  • Perusahaan menunda pengumuman laporan keuangan atau terdapat keterlambatan dalam kewajiban pelaporan informasi material.

  • Terjadi gejolak harga yang tidak rasional tanpa informasi fundamental yang jelas, sehingga bursa menghentikan sementara agar pasar tidak anjlok spekulatif.

 

Apa ARB dalam Saham?

ARB adalah batas penurunan maksimum harga suatu saham dalam satu hari perdagangan. Jika harga saham turun sampai batas tertentu (misalnya -15%), maka sistem otomatis menolak order jual yang lebih rendah dari batas tersebut. ARB bertujuan dalam mencegah panic selling atau kejatuhan harga yang drastis dan tidak rasional.

Ciri-Ciri Saham Kena ARB:

  • Harga saham terus turun hingga batas bawah dan tidak bisa turun lebih rendah lagi.

  • Antrian jual (offer) sangat besar, sementara pembeli sedikit atau tidak ada sama sekali.

  • Biasanya aplikasi sekuritas akan menampilkan indikator merah terang, label "ARB", atau tanda panah tajam ke bawah.

  • Harga saham akan terkunci di level bawah seharian, tidak ada transaksi karena tidak ada minat beli.

Penyebab Saham Bisa ARB:

  • Adanya sentimen negatif seperti laporan keuangan buruk, penurunan kinerja, pemecatan direksi, atau berita negatif lain.

  • Adanya Market Crash.

  • Banyak investor menjual saham besar-besaran.

(dag/dag)



Most Popular