MARKET DATA

Banjir Insentif di 2026, Emiten Punya Banyak Buruh Bakal Untung?

Susi Setiawati,  CNBC Indonesia
08 January 2026 08:35
Sejumlah pekerja menyelesaikan kaos pesanan di konveksi Sinergi Adv kawasan Serengseng Sawah, Jakarta, Kamis, (4/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah pekerja menyelesaikan kaos pesanan di konveksi Sinergi Adv kawasan Serengseng Sawah, Jakarta, Kamis, (4/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan paket insentif fiskal bagi sektor padat karya sepanjang 2026. Harapan-nya ini bisa memperkuat daya beli pekerja, meningkatkan konsumsi domestik, dan mendongkrak aktivitas ekonomi yang menyerap banyak tenaga kerja.

Sebagai catatan, pemerintah telah menerbitkan sederet aturan yang memberikan keringanan hingga pembebasan pajak bagi sektor padat karya, mulai dari industri manufaktur, properti, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebagian insentif tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang diumumkan sejak September 2025, dan implementasinya berlanjut sepanjang 2026, bahkan hingga 2029.

Deretan Insentif Pajak yang Berlaku di 2026

Salah satu kebijakan utama adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan sektor padat karya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.105/2025. Insentif ini mencakup sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit, hingga pariwisata. Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan menjadi target utama, dengan estimasi penerima mencapai sekitar 1,7 juta orang.

Selain itu, pemerintah juga kembali menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) 100% untuk sektor properti melalui PMK No.90/2025, yakni untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual hingga Rp2 miliar, serta hunian dengan harga maksimal Rp5 miliar. Kebijakan ini diharapkan mendorong sektor konstruksi dan turunannya yang juga tergolong padat karya.

Di sisi lain, pemerintah memastikan kelanjutan kebijakan tax holiday pada 2026, dengan penerapan yang disesuaikan dengan rezim global minimum tax. Insentif ini bertujuan menjaga daya tarik investasi, khususnya di sektor manufaktur berorientasi ekspor dan padat tenaga kerja.

Tak kalah penting, pemerintah juga melanjutkan insentif PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, sebagaimana diatur dalam PP No.55/2022, dengan masa berlaku yang diperpanjang hingga 2029.

 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto bahkan juga mengusulkan agar pemilik UMKM yang merupakan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan perseroan perseorangan dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun mendapatkan insentif PPh final 0,5% secara permanen.

Setelah memperpanjang periode insentif sampai dengan 2029, Bimo juga menyebut pihaknya berencana untuk menghapus dalam jangka waktu tertentu guna pemberian insentif dimaksud bagi WP OP dan PT OP, sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2022.

Saham Emiten Sektor Padat Karya dan Pergerakannya

Dari sisi pasar modal, emiten padat karya umumnya berasal dari sektor manufaktur, agrikultur, konstruksi, dan barang konsumsi. Di sektor tekstil dan garmen, terdapat PT Trisula International Tbk (TRIS) dan PT Pan Brothers Tbk (PBRX).

Untuk industri alas kaki dan produk berbasis karet, emiten seperti PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) berpotensi mendapatkan sentimen positif dari penurunan beban pajak pekerja.

Di sektor makanan dan agrikultur, emiten seperti PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) dan PT Charoen Phokpand Indonesia Tbk (CPIN) berpotensi diuntungkan secara tidak langsung melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Sementara di sektor barang konsumsi, raksasa seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) bisa merasakan efek lanjutan dari membaiknya konsumsi domestik.

Sektor konstruksi, yang juga padat karya, diwakili oleh BUMN karya seperti PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT PP (Persero) Tbk (PTPP), yang berpotensi mendapatkan dorongan dari insentif properti dan proyek lanjutan infrastruktur.

Sementara itu, emiten pulp dan kertas seperti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) juga tergolong padat karya dan sensitif terhadap dinamika biaya produksi.

Pergerakan harga saham dari emiten di sektor padat karya sejauh ini sangat bervariasi. Ada yang berhasil naik puluhan persen dalam setahun terakhir, tetapi masih ada yang belum bangkit alias mengalami kontraksi hingga double digit. Berikut rinciannya :

Dari pergerakan harga saham di atas, terlihat bahwa sebagian emiten sektor padat karya sudah bergerak lebih dulu, terutama PBRX, JPFA, dan TKIM, yang mencatat kinerja harga relatif kuat dalam satu tahun terakhir.

Di sisi lain, terdapat kelompok saham yang mulai menunjukkan sinyal catch-up, yakni ADHI, PTPP, dan TRIS, seiring membaiknya sentimen insentif fiskal, properti, dan konsumsi domestik.

Namun demikian, masih ada saham yang pergerakannya tertinggal (laggard), yaitu INDF, ICBP, dan CPIN, meskipun bisnisnya cenderung defensif dan berbasis konsumsi.

Untuk jangka pendek, momentum harga paling kuat saat ini masih terlihat pada PBRX dan TKIM, sementara saham bertema konsumsi seperti INDF dan ICBP dinilai masih membawa cerita pemulihan daya beli, tetapi belum sepenuhnya terefleksikan dalam pergerakan harga saham.

Sanggahan : Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(mae)



Most Popular