MARKET DATA

Penetrasi Rendah, Ini yang Perlu Dilakukan Perusahaan Asuransi Syariah

Achmad Aris,  CNBC Indonesia
21 November 2025 15:50
Ilustrasi Asuransi (Photo by Kindel Media from Pexels)
Foto: Ilustrasi Asuransi (Photo by Kindel Media from Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski memiliki potensi pasar dan ruang pertumbuhan yang besar, tetapi penetrasi industri asuransi syariah seperti jalan ditempat.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pada tahun 2024, penetrasi asuransi syariah hanya 0,14% atau jauh lebih kecil dibandingkan dengan penetrasi total industri asuransi konvensional yang mencapai 2,84%. Rata-rata densitas asuransi syariah hanya Rp102.785, jauh lebih kecil dibandingkan dengan asuransi konvensional sebesar Rp2.109.419.

IFG Progress dalam Economic Bulletin-Special Issue FGD Asuransi Syariah 2025 bertajuk Peluang dan Tantangan Asuransi Syariah di Indonesia dikutip, Jumat (22/11/2025) menggarisbawahi tiga tantangan utama asuransi syariah meliputi terbatasnya diferensiasi produk dari produk konvensional, minimnya permodalan, serta tekanan regulasi seperti double compliance cost (kepatuhan terhadap OJK dan DSN-MUI) yang menambah kompleksitas tata kelola dan biaya kepatuhan.

Di sisi lain, rendahnya literasi masyarakat masih menjadi masalah klasik utama yang menghambat upaya memperluas penetrasi dan kebutuhan terhadap produk asuransi syariah.

Padahal, industri asuransi syariah sebenarnya memiliki ruang untuk bertumbuh yang besar karena 87,20% penduduk Indonesia adalah muslim. Dalam konteks ini tugas edukasi dan literasi juga menjadi tanggungjawab dari ekosistem ekonomi syariah.

Segmen Asuransi Syariah

Di tengah stagnasi kinerja industri asuransi syariah, kabar baik datang dari segmen asuransi jiwa syariah yang berdasarkan data OJK mulai menunjukkan perkembangan positif.

Berdasarkan data OJK, kontribusi asuransi jiwa syariah meningkat signifikan sebesar 27% (yoy) pada tahun 2024 dengan nilai kontribusi bruto mencapai Rp25,5 triliun, naik dari Rp20,06 triliun pada tahun sebelumnya. Di sisi lain, nilai klaim juga menunjukkan tren kenaikan sebesar 3% dengan nilai mencapai Rp17,8 triliun.

Meskipun mengalami pertumbuhan kuat tetapi pangsa pasar jiwa syariah hanya setara dengan sekitar 16% dari total premi asuransi jiwa konvensional.

Sementara itu, pada industri asuransi umum dan reasuransi syariah kinerjanya masih dinamis dan menantang. Pendapatan kontribusi mengalami penurunan sebesar 5% (yoy) pada 2024 menjadi Rp4,9 triliun dari Rp5,14 triliun.

Sejalan dengan kinerja yang masih terseok-seok, pangsa pasar asuransi umum syariah masih relatif kecil yaitu sekitar 9% dari total premi asuransi umum konvensional.

Menurut IFG Progress, peluang pengembangan asuransi syariah terletak pada kolaborasi dan integrasi dengan ekosistem halal, penguatan kemitraan strategis dengan lembaga keuangan syariah dan organisasi masyarakat, serta penetrasi ke segmen keluarga muda muslim. "Ketiganya menjadi kunci untuk memperluas basis nasabah, memperkuat nilai sosial ekonomi umat, dan membangun keberlanjutan industri secara inklusif," tulis IFG Progress.

Rekomendasi Kebijakan

Laporan yang merupakan hasil dari Focus Group Discussion (FGD) dengan asosiasi, pelaku industri, akademisi, dan organisasi masyarakat Islam itu menyimpulkan ada tiga rekomendasi kebijakan yang perlu dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah.

Pertama, penguatan literasi, komunikasi, dan kepercayaan sosial. Kegiatan literasi dan edukasi harus fokus pada pendekatan yang terarah, tersegmentasi, dan berorientasi nilai. Strategi komunikasi harus menonjolkan narasi positif dan success story perserta asuransi syariah dan dilakukan melalui multichannel communication.

Kedua, diferensiasi produk dan nilai tambah asuransi syariah. Untuk mematahkan persepsi produk copy paste dari asuransi konvensional, produk asuransi syariah harus memiliki diferensiasi produk yang berbasis nilai dan karakteristik unik. Dari sisi pemasaran juga harus tersegmentasi yang lebih terarah dan kontekstual.

Ketiga, sinergi antarlembaga menjadi kunci utama dalam mempercepat transformasi dan memperkuat daya saing industri asuransi syariah nasional. "Koordinasi antara OJK, KNEKS, BPJPH, serta DSN-MUI perlu diarahkan untuk membangun ekosistem yang lebih terintegrasi, mulai dari aspek regulasi, standardisasi produk, hingga pengawasan prinsip syariah."

(ach/ach)


Most Popular