
RUU P2SK Sah Untuk Dibahas di DPR, Apa Saja Perbedaan dari Versi Lama?

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pada hari ini, Kamis (2/10/2025), dengan salah satu agenda membawa Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK ke sidang.
RUU ini disahkan sebagai RUU inisiatif DRR dan selanjutnya akan dibahas dengan mitra DPR.
RUU ini akan merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 dan telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR saat rapat pleno harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ada sejumlah poin penting dalam RUU ini, seperti mandat baru bagi Bank Indonesia (BI) dan penyesuaian kewenangan otoritas keuangan lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membawa perubahan yang cukup signifikan terhadap arah kebijakan moneter, sistem pembayaran, hingga pengaturan industri keuangan Tanah Air.
Berikut ini rangkuman perubahan dalam RUU P2SK sebagaimana termuat dalam draft yang telah disepakati di tingkat Baleg DPR:
CNBC INDONESIA RESEARCH
(evw/evw)