Peringatan! Produksi Rokok Anjlok, Terendah dalam 5 Tahun

mae, CNBC Indonesia
17 September 2025 11:05
10 negara dengan perokok terbanyak di dunia
Foto: Infografis/ Negara dengan Perokok Terbanyak di Dunia/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Produksi rokok Indonesia pada Agustus 2025 melonjak menjadi 25,5 miliar batang.

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan produksi rokok pada Agustus 2025 yang mencapai 25,5 miliar tersebut anjlok 9,25% dibandingkan Juli tahun ini (month to month/mtm). Produksi tersebut juga melandai 2,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Produksi rokok melandai di Agustus setelah mencapai puncak pada Juli 2025. Penurunan produksi rokok di Agustus ini juga berbanding terbalik dengan historisnya di mana biasanya produksi melalui merangkak naik di Agustus.

Secara keseluruhan, produksi rokok Januari-Agustus 2025 mencapai 197 miliar batang atau turun 1,93% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Bila dirunut sejak 2018-2025, produksi rokok Januari-Agustus 2025 adalah yang terendah sejak 2020 atau dalam lima tahun terakhir.
Pada periode tersebut, Indonesia tengah dihantam badai pandemi Covid-19.



Melemahnya produksi rokok ini seharusnya menjadi perhatian karena bisa mencerminkan banyak hal yakni, mulai dari semakin mahalnya rokok, melemahnya daya beli atau beralihnya pembelian rokok legal ke illegal.

Dalam setahun terakhir, downtrading menjadi salah satu isu hangat di industri rokok. Downtrading merujuk pada beralihnya konsumsi rokok murah karena tarif cukai hasil tembakau yang naik terus dari tahun ke tahun.

Menanggapi kenaikan tarif cukai, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan meninjau lebih jauh tentang kebijakan cukai rokok ke depan. Hingga saat ini belum ada keputusan tarif cukai rokok naik, tetap atau bahkan turun.

"Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam seperti apa sih cukai rokok itu," ungkap Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025)

Purbaya sempat mendengar maraknya aktivitas ilegal, namun hal tersebut perlu didalami sebelum melahirkan kebijakan. Apabila penanganan ilegal bisa membuahkan pendapatan yang besar, maka bukan tidak mungkin tarif cukai rokok tidak perlu naik.

Dalam catatan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dari total penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang tahun ini sebanyak 15.757 kali dengan nilai Rp 3,9 triliun, di dominasi oleh penindakan produksi hasil tembakau ilegal.

"Katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya? Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ nanti saya bergerak," jelasnya.

Purbaya tidak menutup kemungkinan cukai rokok diturunkan. Semua kebijakan akan bergantung pada analisa.

"Kalau mau diturunkan seperti apa. Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan," kata Purbaya.

CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]

(mae/mae)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation