
Diam-Diam Mereka Tertawa Bahagia Setelah BI Pangkas Bunga

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gembira datang dari Bank Indonesia (BI) untuk para investor terutama investor saham. BI lagi-lagi menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung 19-20 Agustus 2025. Suku bunga deposit facility juga turun 25 bps menjadi 4,25% dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 5,75%.
Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%, terjaganya stabilitas nilai tukar Rupiah, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan kapasitas perekonomian.
Ke depan, BI akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sejalan dengan rendahnya prakiraan inflasi dengan tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Pemangkasan suku bunga BI ini memperpanjang penurunan suku bunga BI yang telah terjadi sebanyak empat kali di sepanjang tahun ini yakni pada Januari, Mei, Juli dan Agustus.
Kabar baik pemangkasan suku bunga ini tentu menjadi angin segar bagi beberapa sektor, terutama sektor perbankan yang telah mengalami penurunan luar biasa di sepanjang tahun ini.
Berikut rangkuman CNBC Indonesia Research, deretan sektor dan saham yang di untungkan dari pemangkasan suku bunga BI.
Sektor Perbankan
Kabar turunnya suku bunga BI akan menjadi gairah bagi sektor perbankan. Lantaran hal ini dapat memicu penurunan suku bunga kredit. Jika suku bunga kredit turun, maka tingkat penyaluran kredit dapat meningkat karena tingkat suku bunga akan jauh lebih rendah dan menarik sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi.
Sektor Properti
Selain sektor perbankan, sektor properti menjadi sektor yang paling diuntungkan dalam pemangkasan suku bunga BI. Hal ini dapat memicu tingkat suku bunga KPR menjadi lebih rendah sehingga mendorong daya beli masyarakat terhadap properti. Ditambah lagi pemerintah memutuskan untuk kembali memberlakukan kebijakan insentif pajak, berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTN untuk pembelian rumah sebesar 100 % untuk periode Januari-Juni 2025 dan 50% untuk periode Juli-Desember 2025. Dimana PPN yang terutang itu dari bagian dasar pengenaan pajak atau DPP sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp miliar.
Sektor Teknologi
Tentu saja kabar pemangkasan suku bunga BI akan menjadi angin segar bagi sektor teknologi. Yang dimana perusahaan di sektor teknologi sangat rentan terhadap kebijakan suku bunga. Dikarenakan beban-beban operasional di sektor teknologi sangat rentan terhadap kenaikan jika suku bunga meningkat. Begitupula sebaliknya, jika suku bunga rendah maka perusahaan dapat diuntungkan dari efisiensi biaya pada beban-beban operasional.
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(saw/saw)