Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Sang 'Penjaga' Uang Rakyat

Emanuella Bungasmara Ega Tirta, CNBC Indonesia
06 August 2025 08:00
Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. Istimewa via Detikcom)
Foto: Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. Istimewa via Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jika berbicara kisah krisis moneter Asia 1998, yang terlintas tentu bagaimana krisis tersebut mengguncang rupiah. Selain itu, tragedi pilu itu juga memukul habis kepercayaan publik pada perbankan nasional.

Saat itu, 16 bank dilikuidasi, dan kepercayaan terhadap sistem keuangan nyaris runtuh. Untuk menjinakkan gejolak, pemerintah menerapkan blanket guarantee, menjamin semua kewajiban pembayaran bank termasuk simpanan masyarakat.

Kebijakan ini memang ampuh menenangkan pasar, namun menimbulkan efek samping: moral hazard. Maka, pada 2004, lahirlah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lewat UU Nomor 24 Tahun 2004. LPS resmi beroperasi setahun kemudian, tepatnya pada 22 September 2005, sebagai lembaga independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan.

LPS Dulu dan Kini, Dari Bank ke Asuransi

LPS awalnya dibentuk untuk satu tujuan, menjamin simpanan nasabah penyimpan di bank. Namun peran lembaga ini berkembang pesat. Setelah diterbitkannya Undang-Undang PPKSK pada 2016, LPS juga diberi mandat sebagai aktor utama dalam proses resolusi bank, termasuk dalam menangani bank gagal melalui dua metode baru: purchase and assumption dan bridge bank. Dalam praktiknya, LPS tidak hanya hadir saat krisis sudah terjadi, tetapi juga mengambil bagian dalam pencegahan krisis melalui Program Restrukturisasi Perbankan.

Ketika pandemi COVID-19 melanda, ruang lingkup kewenangan LPS kembali diperluas melalui UU Nomor 2 Tahun 2020. LPS diberi kewenangan untuk menyelamatkan bank non-sistemik, bahkan dengan pertimbangan di luar biaya penyelamatan paling rendah. Lembaga ini juga memiliki diskresi untuk menjamin simpanan tertentu berdasarkan kelompok nasabah, sumber dana, dan tujuan penggunaan.

Momentum penting berikutnya terjadi pada 2023. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam regulasi ini, LPS resmi diberi mandat baru: menjamin polis asuransi. Untuk pertama kalinya, perlindungan yang sebelumnya hanya berlaku di sektor perbankan kini juga mencakup nasabah asuransi. Mandat ini diatur untuk mulai berlaku lima tahun sejak UU disahkan. Nantinya, setiap perusahaan asuransi wajib ikut dalam Program Penjaminan Polis (PPP), dengan syarat memiliki tingkat kesehatan tertentu sesuai penilaian bersama OJK dan LPS.

Perluasan mandat tersebut membawa konsekuensi besar. Fungsi, tugas, dan struktur organisasi LPS dirombak. Kini, selain menjamin dana masyarakat di bank, LPS juga bertanggung jawab atas perlindungan dana masyarakat di perusahaan asuransi. Struktur dewan komisioner pun ditambah dengan anggota khusus yang menangani program penjaminan polis, didampingi oleh badan supervisi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, LPS bertindak sebagai penjaga sistem keuangan. Lembaga ini menetapkan dan memungut premi penjaminan, mengelola aset dan kewajiban, termasuk penghapusan piutang.

LPS juga memiliki akses langsung terhadap data perbankan dan asuransi, mulai dari laporan keuangan hingga informasi pemegang polis. Di sisi lain, LPS juga dapat menempatkan dana untuk membantu penyehatan bank, menunjuk pengelola statuter, hingga menetapkan tata cara pembayaran klaim penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis. Otoritas lembaga ini bahkan meluas ke ranah penyuluhan publik serta pemeriksaan bersama dengan OJK.

Nilai Inti, Visi dan Misi

Sebagai lembaga negara, LPS menjunjung lima nilai inti yang tertuang dalam akronim ICARE: integrity, collaboration, accountability, respect, dan excellence. Nilai-nilai ini menjadi pijakan dalam setiap pengambilan keputusan strategis dan operasional. Integritas menjadi dasar, kolaborasi dengan seluruh otoritas dijaga, pertanggungjawaban dipegang teguh, penghormatan terhadap semua pemangku kepentingan dijaga, dan upaya perbaikan berkelanjutan terus dilakukan.

Visi LPS jelas, untuk menjadi lembaga terdepan yang terpercaya, diakui di level nasional dan internasional dalam menjamin simpanan dan polis, serta menjalankan resolusi bank dan asuransi guna mendukung stabilitas keuangan. Misi yang diemban pun konkret: menyelenggarakan penjaminan simpanan dan polis yang efektif, menjalankan resolusi dan likuidasi secara efisien, serta berkontribusi aktif dalam menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.

Kini, dengan mandat ganda dan jaringan koordinasi lintas sektor, LPS  telah berevolusi menjadi pilar utama dalam ekosistem keuangan Indonesia-penjaga kepercayaan publik, penyelesai krisis, dan motor penggerak ketahanan sistem finansial nasional.

CNBC Indonesia Research

(emb/emb)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation