Lengkap! Hasil Negosiasi dan Perubahan Tarif Trump ke Puluhan Negara

Elvan Widyatama, CNBC Indonesia
02 August 2025 08:00
Ini 17 Poin Penting dari Kebijakan Baru Tarif Trump,Termasuk untuk RI
Foto: Infografis/Ini 17 Poin Penting dari Kebijakan Baru Tarif Trump,Termasuk untuk RI/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Tenggat waktu negosiasi tarif yang dicanangkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi berakhir pada 1 Agustus 2025.

Gedung Putih mengumumkan pada Kamis (31/7/2025) bahwa tarif universal atas barang-barang yang masuk ke AS akan tetap sebesar 10%. Tarif ini berlaku bagi negara-negara yang lebih banyak menerima ekspor dari AS dibandingkan dengan mengirimkan barang impor ke Negeri Paman Sam.

Sementara itu, tarif sebesar 15% akan menjadi batas bawah bagi negara-negara yang memiliki defisit perdagangan terhadap AS. Sekitar 40 negara masuk dalam kategori ini.

Adapun sisanya, akan dikenakan tarif lebih tinggi dari 15%, baik karena telah menyepakati kerangka perjanjian dagang dengan AS maupun karena menerima surat khusus dari Trump yang menetapkan tarif tambahan. Negara-negara ini disebut memiliki defisit perdagangan yang sangat besar dengan Amerika Serikat.

Dalam dokumen perintah eksekutif yang dirilis Gedung Putih, ada rincian tarif baru untuk 68 negara ditambah satu wilayah Uni Eropa. Dokumen tersebut belum memuat tarif baru Kanada yang akan dikenai tarif 35%.

Selain itu, Brasil yang telah diumumkan bakal dikenakan tarif 50% pada Rabu lalu masih tercatat mendapat tarif 10%.

Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.


Berikut adalah daftar lengkap negara-negara yang telah menyepakati tarif dagang baru dengan Amerika Serikat.

CNBC INDONESIA RESEARCH 

[email protected]

(evw/luc)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation