
Heboh Diblokir PPATK, Rekening di RI 2 Kali Lebih Banyak dari Orangnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Publik sedang dihebohkan oleh pengumuman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan melakukan penghentian sementara rekening-rekening pasif atau disebut dormant.
Penghentian sementara dilakukan atas dasar argumen banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Apa itu rekening dormant?
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.
Dalam 10 tahun terakhir, PPATK telah menemukan lebih dari 140.000 rekening dormant yang nilainya cukup fantastis, yakni mencapai sekitar Rp 428,61 miliar.
PPATK bermaksud untuk mencegah tindak pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan bantuan keuangan yang dapat dilakukan melalui adanya rekening dormant ini jika tidak diregulasi. Sebagai contoh, dana bantuan sosial yang diberikan pemerintah ternyata ditemukan hanya mengendap dan tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kebutuhan pokok.
"Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran," tegas Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah, dalam rilis, Selasa (29/7/2025).
Natsir juga mengatakan PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, yakni uang nasabah tetap aman dan 100% utuh.
Berapa Nominal dari Rekening Dormant yang Dibekukan?
Diperkirakan bahwa mayoritas rekening dormant yang terkena penghentian sementara memiliki nominal tabungan yang tidak besar. Hal ini dikarenakan data distribusi nominal simpanan milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan bahwa lebih dari 98% rekening bank di Indonesia merupakan rekening dengan tier nominal paling rendah, yakni sama dengan atau di bawah 100 juta.
LPSĀ mencatat jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (hingga Rp2 miliar per nasabah per bank) hingga akhir Juni 2025 mencapai 636.773.067 rekening. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapaiĀ 284.438.800 juta maka jumlah rekening tabungan Indonesia dua kali lipat dari jumlah penduduk.
Sebagai informasi, LPS mengkategorikan rekening di Indonesia dalam 7 tingkatan (tier), sebagaimana dilihat pada tabel berikut ini:
Menurut data LPS, mayoritas rekening di Indonesia adalah rekening dengan nominal sama dengan atau di bawah Rp. 100 juta. Sejak pencatatan pada Mei 2020 hingga 2025, tingkatan paling awal ini konsisten menyumbang lebih dari 98% pada total jumlah rekening di Indonesia.
Banyak dari 509 juta rekening bisa jadi merupakan rekening sekali pakai (misalnya karena promo, bantuan sosial, dll) ataupun sudah lama tidak aktif karena pemiliknya memiliki lebih dari satu rekening meskipun hanya sering menggunakan satu atau dua rekening saja.
Sedangkan tingkatan paling tinggi yakni rekening dengan nominal lebih dari Rp. 5 milyar hanya menyumbang kurang dari 0,1%, bahkan tercatat menjadi 0,0% pada data LPS, meskipun nominalnya masih sekitar 100.000 rekening.
Jumlah rekening tier pertama terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada Mei 2025, Rekening yang dikategorikan dalam tier ini jumlahnya mencapai 619.637.241 rekening, naik lebih dari 2 kali lipat atau sebesar 101,5% sejak 5 tahun terakhir.
Tren peningkatan ini juga ikut terlihat pada jumlah rekening tingkatan lain, meskipun tidak sedrastier tier pertama.
Pada Desember 2024, tercatat jumlah total rekening di Indonesia adalah sebanyak 609,218,193 dengan total nominal Rp 8.873 triliun.
Sebagaimana jumlah rekening tingkat pertama tadi, jumlah total rekening sejak 2019 meningkat lebih dari dua kali lipat dari yang jumlah rekeningnya 301.697.958 pada Desember 2019.
Mengingat jumlah rekening besar (atau lebih dari Rp. 100 juta) hanya 1,5% dari keseluruhan rekening, dapat disimpulkan bahwa mayoritas dana total simpanan yang mencapai lebih dari 8 ribu triliun disimpan oleh segelintir rekening, sedangkan ratusan juta rekening menyimpan nilai kecil.
Fokus PPATK adalah pada rekening dormant yang rawan disalahgunakan. Meskipun nilainya kemungkinan mayoritas kecil, jumlahnya masif dan bisa jadi lubang keamanan sistem keuangan.
CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]
