"Barter Damai": Ini Beda Tuntutan & Kesepakatan Dagang AS vs RI

Rania Reswara Addini, CNBC Indonesia
24 July 2025 11:20
ASEAN Jadi Medan Panas Perang Dagang Trump, Ini Lawan Terberat RI
Foto: Infografis/ ASEAN Jadi Medan Panas Perang Dagang Trump, Ini Lawan Terberat RI/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia - Amerika Serikat (AS) telah menandatangani kerangka kerja yang bertujuan menurunkan hambatan tarif serta menghapus berbagai hambatan non-tarif yang selama ini menghalangi kelancaran ekspor-impor.

Indonesia memilih jalur kooperatif untuk menjaga pintu perdagangan dengan AS tetap terbuka, termasuk melalui penghapusan lisensi impor produk pangan dan pertanian, pembebasan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk barang asal AS, serta komitmen untuk mengakui sertifikasi lembaga regulator seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).

Sebagai balasan sikap kooperatif Indonesia, AS setuju untuk mengurangi rencana pengenaan tarif yang sebelumnya sebesar 32% pada awal April 2025 menjadi 19%.

Sejak awal Presiden Donald Trump mengumumkan hendak mengenakan tarif sebesar 32%, pemerintah Indonesia tidak memilih untuk melakukan retaliasi, meskipun kebijakan AS dinilai merugikan ekspor nasional. Indonesia menempuh jalur diplomasi dan negosiasi bilateral.

Pada akhir Juli ini, kesepakatan kedua belah pihak akhirnya rampung dan negosiasi disepakati.

Berdasarkan kesepakatan, Indonesia akan mengeliminasi hampir keseluruhan pembatasan tarif untuk produk impor dari AS, baik itu komoditas industri, makanan, ataupun pertanian dan peternakan.

Selain itu, Indonesia juga setuju untuk membeli pesawat udara dengan nilai total sebesar US$ 3,2 miliar , produk pertanian (termasuk kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas) dengan perkiraan total nilai sebesar US$4,5 miliar, serta produk energi, termasuk gas petroleum cair (LPG), minyak mentah, dan bensin, dengan perkiraan nilai sebesar US$15 miliar.

Berikut adalah poin-poin perbedaan kebijakan perdagangan yang diterapkan Indonesia kepada Amerika, sebelum dan sesudah terjadi kesepakatan dagang kemarin, dilansir dari rilis resmi Kemenko Perekonomian dan Gedung Putih:

Produk kosmetik yang berasal dari AS akan terbebas dari labeling dan persyaratan teknis lainnya. Sebelumnya, produk-produk tersebut diwajibkan untuk melakukan verifikasi pre-shipment sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan no 16 tahun 2021.

Untuk produk farmasi dan alat kesehatan, Indonesia akan mengakui Sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran untuk alat kesehatan dan produk farmasi.

Produk pertanian AS juga akan mendapatkan kelonggaran regulasi ketika masuk ke Indonesia, termasuk membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua perizinan impor, termasuk persyaratan neraca komoditas.

Indonesia juga akan memberikan penetapan permanen sebagai Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk semua produk tumbuhan asal AS yang relevan serta mengakui pengawasan regulasi dari otoritas AS, termasuk mencantumkan seluruh fasilitas pengolahan daging, unggas, dan susu dari AS serta menerima sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas regulasi AS.

Selain itu, sebelumnya Indonesia menerapkan kepabeanan untuk intangible goods seperti transmisi elektronik, termasuk juga komoditas HS (Harmonizing System) Bab 99.

Sebagai catatan, HS Bab 99 digunakan untuk barang bertujuan khusus dan tidak mengacu pada jenis barang tertentu seperti tekstil, makanan, atau logam. Bab ini biasanya dipakai untuk barang promosi, barang pameran, barang hibah, bantuan kemanusiaan, reparasi, barang dalam kerangka negosiasi khusus atau proyek pemerintah, serta barang digital/tak benda.

Menurut AS hal ini menyebabkan beban administrasi untuk industri AS terkait prosedur yang tidak jelas dan tidak pasti.

Saat ini Indonesia setuju untuk menghapus tarif HTS (Harmozing Tariff System) untuk barang-barang tidak benda (intangible goods), dan mendukung moratorium permanen atas bea masuk terhadap transmisi elektronik di WTO secara langsung dan tanpa syarat

Terdapat juga persyaratan TKDN untuk perangkat multiplexing pembagian panjang gelombang dan jaringan protokol internet. Persyaratan ini membatasi kemampuan perusahaan AS untuk menjual berbagai produk telekomunikasi dan elektronik di pasar Indonesia.

Kini AS dan Indonesia bekerja sama untuk membebaskan perusahaan dan barang asal Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal (TKDN).

CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]

(mae/mae)
Tags


Related Articles

Most Popular
Recommendation