Pembangkangan di Jantung Kekuasaan, Genting Konsolidasi Politik Bangsa
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Mungkin sejak kemarin, pengemudi ojek online, pedagang di pasar, guru, mahasiswa, hingga masyarakat luas bertanya-tanya tentang apa yang sebenarnya sedang terjadi di negeri ini. Mengapa persoalan yang melibatkan petinggi kepolisian dan lingkar kekuasaan justru berkembang menjadi perkara serius yang menyeret sejumlah pejabat negara? Ada kegelisahan publik yang sederhana, tetapi mendasar: Sebenarnya apa yang sedang terjadi dengan pemerintahan kita?
Perhatian publik tertuju pada perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, politisi, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Persoalan ini semakin menyita perhatian karena pihak-pihak yang disebut dalam perkembangan perkara tersebut bukanlah orang biasa. Mereka memiliki akses, jabatan, dan posisi strategis dalam struktur pemerintahan maupun institusi kepolisian.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiganya adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit, mantan sekretaris pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Terbaru, Irjen Slamet Uliandi, perwira tinggi Bareskrim Polri yang kini bertugas di luar struktur, ditetapkan sebagai tersangka.
Kalau kita ikuti perkembangannya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut adanya indikasi dugaan tindakan makar. Tentu, indikasi tersebut masih harus didalami dan dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, terlepas dari bagaimana proses hukum nantinya berjalan, munculnya perkara dengan dimensi seperti ini sudah cukup menjadi alarm serius konsolidasi politik nasional.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang terlibat dan pasal apa yang akan dikenakan, melainkan juga bagaimana mungkin persoalan dengan implikasi sebesar ini muncul dari lingkungan yang semestinya menjadi bagian dari penjaga stabilitas dan pelaksana. Di tengah perkembangan itu, Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun X pribadinya, Rabu (4/11/2026), turut menyampaikan kegelisahannya mengenai praktik perebutan kekuasaan yang dinilai semakin mengabaikan moralitas dan etika.
SBY mempertanyakan arah politik nasional yang seolah-olah membenarkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan, tanpa lagi mempertimbangkan baik buruk maupun batas-batas moral. SBY juga mengingatkan bahaya ketika rakyat pada akhirnya merasa takut dan tidak tentram hidup di negaranya sendiri.
Pernyataan tersebut patut menjadi bahan refleksi. Persoalan yang sedang kita hadapi tidak semata-mata menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh individu tertentu, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih besar: bagaimana sebenarnya etika kekuasaan dan konsolidasi pemerintahan kita?
Pembangkangan di Jantung Kekuasaan
Saya harus tegas menyatakan ini, bayangkan, apabila dugaan penyadapan terhadap presiden benar-benar terbukti dan melibatkan pejabat yang pernah menduduki posisi penting dalam institusi kepolisian, persoalannya bukan hanya karena penyadapan itu sendiri, tetapi yang paling berbahaya adalah bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang berada di dalam lingkar pemerintahan dan memiliki akses terhadap informasi strategis negara.
Kita perlu memahami bahwa penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar persoalan privasi. Tindakan tersebut dapat menyentuh aspek keamanan negara, integritas kelembagaan, serta kewibawaan pemerintahan. Karena itu, penyelidikan harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: apa tujuan penyadapan, siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa informasi tersebut dikumpulkan, dan bagaimana informasi itu digunakan?
Tidak masuk akal apabila operasi yang melibatkan sumber daya, akses, dan kemampuan teknis tertentu dilakukan tanpa tujuan yang jelas. Namun, semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan evidensi, bukan asumsi atau spekulasi politik saja.
Di sinilah letak persoalan yang lebih serius. Apabila benar terdapat pembangkangan yang berlangsung dari dalam lingkar kekuasaan, kita sedang berhadapan dengan persoalan konsolidasi pemerintahan yang tidak boleh dianggap remeh.
Terlebih, publik tentu mempertanyakan bagaimana seseorang yang memiliki rekam jejak dan posisi strategis dalam institusi negara dapat tetap berada dalam struktur penting pemerintahan ketika muncul dugaan serius yang menyangkut integritas kelembagaan.
Jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), misalnya, bukan jabatan selevel menteri biasa. Posisi tersebut memiliki arti strategis dalam mengkoordinasikan, mengendalikan, dan memastikan pelaksanaan program prioritas Presiden berjalan sebagaimana mestinya.
Kita tidak boleh mencampuradukkan dugaan dengan kesimpulan hukum. Namun, pemerintah juga tidak boleh mengabaikan dimensi politik dan kelembagaan dari perkara semacam ini. Kepercayaan Presiden terhadap perangkat pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara merupakan dua hal yang harus dijaga secara bersamaan.
Menjaga Presiden Sebagai Institusi Negara
Ada satu hal mendasar yang perlu kita tegaskan dalam melihat persoalan ini, yakni kedudukan presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Presiden bukan hanya sebatas individu yang menduduki jabatan politik, melainkan organ konstitusi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan menjalankan mandat negara.
Oleh karena itu, tindakan yang secara sengaja ditujukan untuk mengganggu, melemahkan, atau mengambil alih fungsi kepresidenan tidak dapat begitu saja dipandang sebagai persoalan personal.
Konstitusi telah memberikan landasan yang sangat jelas. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Ketentuan ini menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam sistem presidensial.
Kekuasaan tersebut bukanlah kekuasaan pribadi yang dapat digunakan secara sewenang-wenang, melainkan kewenangan konstitusional yang dibatasi, diatur, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Rangkaian ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa Presiden memiliki kedudukan sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan, pertahanan, keamanan, dan hubungan luar negeri. Dengan demikian, apabila dugaan penyadapan terhadap presiden benar-benar terbukti dilakukan secara sistematis oleh pihak-pihak yang memiliki akses dan kewenangan di dalam institusi negara, persoalannya berpotensi jauh melampaui pelanggaran terhadap kepentingan pribadi. Ada dimensi kelembagaan, keamanan negara, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan yang harus diperiksa secara serius.
Karena itu, apabila dugaan pembangkangan tersebut terbukti, kita tidak sedang berbicara tentang sekadar ketidakpatuhan terhadap seorang pejabat. Kita sedang berbicara tentang potensi pembangkangan terhadap tertib penyelenggaraan kekuasaan negara yang telah ditetapkan Konstitusi kita.
Loyalitas pejabat publik memang bukan loyalitas personal tanpa batas kepada presiden, melainkan kesetiaan terhadap Konstitusi, hukum, dan mandat pemerintahan yang sah. Justru karena presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD NRI Tahun 1945, tidak boleh ada institusi atau kelompok di dalam pemerintahan yang bertindak seolah-olah memiliki pusat komando dan "legitimasi kekuasaan sendiri."
Jangan Ada Matahari Kembar
Saya melihat perkembangan ini sebagai momentum untuk mempertanyakan kembali efektivitas konsolidasi politik dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apakah seluruh unsur kabinet telah benar-benar bergerak dalam satu garis kepemimpinan dan agenda kebangsaan?
Apakah koordinasi antarkementerian, lembaga, dan perangkat strategis pemerintahan telah berjalan dalam satu orientasi yang sama? ataukah masih terdapat fragmentasi kepentingan yang justru berpotensi menghambat pelaksanaan agenda Presiden?
Kita mengenal ungkapan bahwa tidak mungkin ada dua nakhoda dalam satu kapal. Demikian pula, tidak mungkin terdapat dua matahari dalam satu sistem pemerintahan. Dalam negara dengan sistem presidensial, Presiden merupakan pemegang mandat konstitusional sekaligus pusat pengambilan keputusan eksekutif. Seluruh jajaran pemerintahan semestinya bekerja berdasarkan pembagian kewenangan yang jelas dan bertanggung jawab dalam satu agenda pemerintahan.
Kesamaan arah bukan berarti seluruh pejabat harus kehilangan daya kritis, kehilangan daya berpikir memperjuangan rakyat. Perbedaan pandangan, kritik internal, dan koreksi kebijakan justru diperlukan dalam pemerintahan yang sehat. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan, bukan melalui praktik yang merusak kepercayaan, melemahkan koordinasi, atau bahkan membahayakan kepentingan negara.
Kabinet tidak boleh menjadi sekadar kumpulan pemegang jabatan yang memiliki kepentingan dan orientasi masing-masing, haruslah menjadi satu kesatuan kerja pemerintahan yang memiliki disiplin kelembagaan, tanggung jawab kolektif, serta keberanian mengambil keputusan untuk kepentingan rakyat.
Saya teringat gagasan saya di media nasional dalam momentum dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, berjudul: "Dua Tahun Prabowo: Konsolidasi Politik Lebih Laju Ketimbang Teknokratik." Salah satu pokok pikiran yang saya tekankan adalah pentingnya menjaga keseimbangan antara konsolidasi politik dan konsolidasi teknokratik.
Konsolidasi politik memang diperlukan untuk memastikan stabilitas pemerintahan. Namun, konsolidasi tersebut tidak boleh menjadi tujuan akhir. Jangan sampai energi kekuasaan justru habis untuk mengamankan posisi, merawat kompromi elite, dan menyelesaikan konflik internal, sementara kapasitas teknokratik pemerintahan untuk menghasilkan kebijakan dan pembangunan justru berjalan lebih lambat.
Politik Kebangsaan dan Kerakyatan
Rakyat hari ini mendambakan pemerintahan yang hadir, bekerja, dan memberikan hasil nyata. Karena itu, politik harus dikembalikan dihidupkan kembali sebagai politik kebangsaan, yang pada hakikatnya sebagai instrumen untuk mengurus kepentingan publik, bukan sekadar arena mempertahankan pengaruh dan memperluas kekuasaan.
Di tengah persoalan internal tersebut, tantangan Indonesia justru semakin kompleks. Dinamika geopolitik global, terutama eskalasi konflik di Timur Tengah, ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, serta potensi gangguan pada jalur pelayaran strategis dunia, dapat memberikan tekanan terhadap ketahanan energi, stabilitas nilai tukar, investasi, dan kondisi fiskal nasional.
Gejolak harga minyak dunia, ketidakpastian rantai pasok, dan perubahan arus investasi bukanlah persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Dampaknya dapat menjalar pada harga kebutuhan pokok, biaya produksi, daya beli, hingga ruang fiskal pemerintah untuk membiayai pembangunan.
Artinya, tantangan yang semestinya menjadi perhatian utama pemerintah justru berada di luar pagar kekuasaan. Indonesia membutuhkan kemampuan mengantisipasi perubahan global, menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat ketahanan energi, dan memastikan kebijakan fiskal tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Kepentingan Bangsa yang Utama
Para pendiri bangsa telah memberikan pelajaran bahwa kekuasaan harus ditempatkan di bawah kepentingan bangsa dan negara. Persatuan bukan berarti meniadakan perbedaan, melainkan menyatukan berbagai kepentingan dalam tujuan kebangsaan yang lebih besar.
Oleh karena itu, perkara yang tengah menjadi perhatian publik ini semestinya menjadi momentum bagi Presiden Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konsolidasi pemerintahannya. Bukan semata-mata melalui pergantian atau penataan jabatan, melainkan dengan memastikan bahwa setiap unsur kabinet memiliki komitmen, integritas, dan orientasi kerja yang sejalan dengan mandat pemerintahan.
Tidak boleh ada ruang bagi konflik kepentingan yang mengorbankan kepentingan negara. Tidak boleh pula ada praktik penyalahgunaan kewenangan yang berlindung di balik jabatan dan kedekatan dengan pusat kekuasaan. Setiap pejabat harus memahami bahwa jabatan publik bukanlah privilese untuk mempertahankan pengaruh, melainkan amanah untuk memberikan pelayanan dan hasil bagi masyarakat.
Pada saat yang sama, konsolidasi politik harus berjalan beriringan dengan konsolidasi teknokratik. Presiden membutuhkan jajaran pemerintahan yang tidak hanya solid secara politik, tetapi juga memiliki kapasitas untuk menerjemahkan visi menjadi kebijakan, mengubah kebijakan menjadi program, dan memastikan program menghasilkan dampak yang terukur.
Pada akhirnya, jangan sampai energi kekuasaan terkuras hanya untuk menyelesaikan konflik elitis yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Indonesia membutuhkan konsolidasi politik kebangsaan, bukan pembangkangan di jantung kekuasaan. Sebab, yang harus kita pastikan bukan sekadar pemerintahan tetap berkuasa, melainkan negara tetap bekerja dan rakyat benar-benar merasakan kehadirannya.
(miq/miq)