Marketplace dan Celah Transparansi Informasi Halal

Lintang Titian Purbasari,  CNBC Indonesia
08 November 2026 22:07
Lintang Titian Purbasari
Lintang Titian Purbasari
Lintang Titian Purbasari adalah peneliti di bidang ekonomi dan keuangan sosial syariah. Ia menamatkan pendidikan S2 di Universitas Airlangga dengan fokus studi ekonomi IsIam. Saat ini telah menjadi peneliti INDEF pada Center for Sharia Economic Development.. Selengkapnya
Logo Halal
Foto: Ilustrasi logo HALAL INDONESIA. (Dokumentasi Istimewa)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Berbelanja di marketplace kini nyaris tanpa hambatan. Dalam hitungan detik, konsumen dapat membandingkan harga, membaca ribuan ulasan, memperoleh rekomendasi produk, hingga menikmati potongan ongkos kirim.

Teknologi perdagangan digital berkembang begitu cepat untuk mempermudah keputusan pembelian. Namun, ada pertanyaan yang patut diajukan: mengapa kemudahan serupa belum menjadi standar ketika konsumen ingin memastikan keabsahan sertifikasi halal suatu produk?

Pertanyaan tersebut penting di tengah semakin besarnya peran marketplace dalam kehidupan masyarakat. Informasi produk tidak lagi sekadar pelengkap transaksi, tetapi menjadi dasar utama konsumen menentukan pilihan. Ketika sebuah produk pangan dibeli secara daring, konsumen tidak dapat memeriksa langsung proses produksi, bahan baku, maupun keabsahan dokumen sertifikasinya.

Dalam kondisi demikian, marketplace memiliki tanggung jawab yang lebih luas daripada sekadar mempertemukan penjual dan pembeli. Platform turut menentukan bagaimana informasi ditampilkan, diprioritaskan, dan digunakan konsumen. Jika informasi mengenai harga dan promosi dapat disajikan secara terperinci, transparansi sertifikasi halal semestinya juga memperoleh perhatian yang memadai.

Laporan Momentum Works, Ecommerce in Southeast Asia 2026, memperkirakan nilai transaksi bruto atau gross merchandise value (GMV) e-commerce Indonesia mencapai US$57,7 miliar pada 2025, setara sekitar Rp999,4 triliun. Dalam laporan yang sama, Shopee diperkirakan menguasai 54 persen pasar e-commerce nasional dengan GMV sekitar US$31,2 miliar.

Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa marketplace telah menjadi bagian penting dari sistem perdagangan nasional. Platform digital bukan lagi sekadar alternatif tempat berbelanja, melainkan infrastruktur ekonomi yang memengaruhi cara pelaku usaha menjangkau pasar dan konsumen memperoleh barang.

Pada saat yang sama, ekosistem jaminan produk halal juga berkembang. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga 14 Oktober 2026 terdapat sekitar 15,13 juta produk bersertifikat halal di Indonesia. Sebanyak 11,08 juta di antaranya berasal dari usaha mikro.

Dua perkembangan tersebut memperlihatkan peluang besar untuk menghubungkan perdagangan digital dengan sistem jaminan produk halal. Jutaan produk telah masuk dalam sistem sertifikasi, sementara marketplace memiliki kemampuan teknologi untuk menyajikan informasi kepada konsumen dalam skala luas. Persoalannya adalah bagaimana kedua sistem tersebut dapat saling terhubung secara efektif.

Informasi Halal Bukan Sekadar Atribut Produk
Dalam perdagangan digital, informasi menjadi salah satu sumber kepercayaan. Konsumen menilai produk melalui gambar, deskripsi, rating, dan ulasan pembeli sebelumnya. Marketplace mengembangkan berbagai fitur untuk membuat informasi tersebut mudah ditemukan dan dibandingkan.

Namun, sertifikasi halal memiliki karakter yang berbeda dari indikator popularitas produk. Rating tinggi tidak membuktikan bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Demikian pula, banyaknya transaksi tidak dapat menggantikan pemeriksaan yang dilakukan melalui mekanisme jaminan produk halal.

Sertifikasi halal merupakan pengakuan resmi berdasarkan prosedur yang ditetapkan. Karena itu, informasi mengenai sertifikasi perlu dibedakan dari klaim pemasaran yang disampaikan penjual. BPJPH sebenarnya telah menyediakan layanan pencarian sertifikat halal secara daring.

Melalui fasilitas tersebut, masyarakat dapat mencari informasi berdasarkan nama produk, pelaku usaha, atau nomor sertifikat. Keberadaan layanan resmi ini merupakan modal penting bagi pengembangan transparansi di marketplace. Namun, konsumen yang harus berpindah dari aplikasi belanja ke situs verifikasi menghadapi langkah tambahan yang sebenarnya dapat dipermudah melalui integrasi teknologi.

Di sinilah muncul persoalan desain layanan. Apakah marketplace cukup menyediakan ruang bagi penjual untuk menuliskan klaim halal, atau perlu mengembangkan mekanisme yang memungkinkan konsumen memeriksa informasi tersebut melalui sumber resmi? Pertanyaan ini layak dijawab karena kualitas informasi yang tersedia turut menentukan kualitas keputusan pembelian.

Ketika Teknologi Lebih Sibuk Menjual daripada Memverifikasi
Marketplace memiliki kemampuan mengolah data dalam jumlah besar. Algoritma rekomendasi dapat menampilkan produk sesuai kebiasaan pengguna. Sistem promosi dapat mengatur diskon dan penawaran secara otomatis.

Berbagai fitur pembayaran dan logistik terus dikembangkan untuk mempercepat transaksi. Kemajuan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara platform mampu membangun sistem digital yang kompleks ketika terdapat kebutuhan bisnis yang jelas. Karena itu, penguatan verifikasi informasi halal seharusnya menjadi bagian dari agenda pengembangan layanan, bukan diperlakukan semata-mata sebagai urusan administratif penjual.

Tentu, setiap marketplace memiliki kebijakan dan fitur informasi produk yang berbeda. Tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh platform sama sekali tidak menyediakan informasi halal. Namun, keberadaan kolom deskripsi atau gambar sertifikat belum otomatis setara dengan mekanisme verifikasi yang terhubung dengan sumber resmi.

Tantangan utamanya adalah memastikan informasi sertifikasi yang ditampilkan sesuai dengan produk dan pelaku usaha yang tercatat. Tanpa pencocokan identitas yang memadai, nomor sertifikat yang benar sekalipun berpotensi digunakan secara keliru untuk produk yang berbeda.

Marketplace tidak perlu mengambil alih kewenangan BPJPH dalam menentukan status sertifikasi. Akan tetapi, platform dapat membantu memastikan bahwa informasi yang diterima konsumen berasal dari sumber yang tepat dan disajikan secara jelas.

Penguatan transparansi halal membutuhkan langkah yang lebih konkret. Pertama, marketplace perlu mengembangkan kolom informasi sertifikasi halal yang terstruktur. Informasi tersebut tidak cukup diserahkan pada deskripsi bebas, tetapi sebaiknya mencakup identitas produk, produsen, nomor sertifikat, dan tautan menuju sumber verifikasi resmi.

Kedua, integrasi dengan basis data BPJPH agar konsumen dapat memperoleh akses verifikasi langsung dari halaman produk tanpa harus melakukan pencarian manual.
Ketiga, platform perlu membedakan secara jelas antara klaim halal yang dinyatakan penjual dan informasi sertifikasi yang telah diverifikasi. Pembedaan ini akan membantu konsumen memahami dasar informasi yang digunakan sebelum melakukan pembelian.

Keempat, mekanisme pelaporan dugaan penyalahgunaan klaim atau sertifikat halal perlu dibuat mudah diakses. Konsumen seharusnya memiliki saluran yang jelas untuk melaporkan informasi yang diduga tidak sesuai.

Kelima, penguatan sistem harus mempertimbangkan kapasitas usaha mikro dan kecil. Data BPJPH menunjukkan bahwa mayoritas produk bersertifikat halal berasal dari usaha mikro. Karena itu, digitalisasi informasi tidak boleh menciptakan beban administratif baru yang menyulitkan kelompok usaha tersebut.

Kemajuan perdagangan digital seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa cepat konsumen dapat menyelesaikan transaksi, tetapi juga dari seberapa mudah mereka memperoleh informasi yang benar sebelum membeli.

Marketplace telah membuat belanja semakin mudah. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa kemudahan bertransaksi tidak berjalan lebih cepat daripada perlindungan hak konsumen untuk mengetahui.


(miq/miq)
Next Article Menghubungkan Dua Raksasa: Integrasi Keuangan Syariah & Industri Halal