Penyadapan Presiden dan Dugaan Makar

M. Arief Amrullah,  CNBC Indonesia
05 November 2026 11:32
M. Arief Amrullah
M. Arief Amrullah
M. Arief Amrullah merupakan Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Ia juga aktif dalam menulis buku dan jurnal, pemateri dalam berbagai pertemuan ilmiah, pembimbing, dan penguji eksternal S3 pada berbagai perguruan tinggi. Sejumlah amanah .. Selengkapnya
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komisaris Jenderal Polisi, DediPrasetyo menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pada minggu pertama November 2026, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh pemberitaan mengenai dugaan penyadapan terhadap Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia. Berita tersebut menyebar melalui berbagai media massa, baik televisi, media daring (online media), maupun media sosial.

CNN Indonesia, pada 4 November 2026, menerbitkan artikel berjudul "Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs". Artikel tersebut, dengan merujuk pada keterangan Bareskrim Polri, mengungkapkan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo yang diduga melibatkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya bermula dari adanya laporan. Listyo  dan dua jenderal aktif Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menerangkan bahwa dugaan penyadapan itu terjadi dalam rentang waktu 2025-2026, ketika Listyo masih aktif menjabat sebagai Kapolri. Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 3 November 2026, Asep mengemukakan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Dalam pelaksanaannya, beberapa nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi.

Sementara itu, Kompas.com, pada 4 November 2026, menerbitkan artikel berjudul "Bukan untuk Negara, Penyadapan Prabowo oleh Listyo Diduga Bermotif Politik". Artikel tersebut mengutip pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, yang menduga bahwa penyadapan tersebut bukan dilakukan untuk kepentingan negara ataupun kepentingan institusi Polri, melainkan untuk kepentingan pihak lain. Pernyataan ini menarik untuk dicermati karena membuka kemungkinan adanya motif di luar kepentingan penegakan hukum maupun kepentingan institusional kepolisian.

Persoalannya kemudian menjadi lebih serius ketika dugaan penyadapan tersebut dikaitkan dengan kemungkinan tindak pidana makar. CNBC Indonesia, pada 4 November 2026, melalui artikel berjudul "Istana Ungkap Kasus Penyadapan Listyo Cs Mengarah ke Makar", mengutip pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Menurut dia, dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah pejabat lainnya oleh tiga oknum petinggi kepolisian dipandang Istana sebagai perbuatan yang mengarah pada makar. Perbuatan itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan negara. Pernyataan Istana itu tentu menimbulkan pertanyaan hukum yang mendasar: apakah tindakan penyadapan terhadap Prabowo dengan sendirinya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana makar?

Makar dan Permulaan Pelaksanaan
KUHP Nasional telah mengatur tindak pidana makar dalam Bagian Kedua, khususnya Paragraf 1 mengenai Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 191 menentukan:

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Berdasarkan rumusan tersebut, terdapat tiga tujuan yang menjadi unsur penting dalam tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, yaitu maksud untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Selanjutnya, Pasal 160 KUHP Nasional memberikan pengertian mengenai makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Dengan demikian, makar tidak cukup hanya didasarkan pada adanya niat atau pikiran seseorang. Harus terdapat perwujudan niat melalui tindakan yang memenuhi pengertian makar sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut.

Dalam konteks dugaan penyadapan terhadap Presiden, persoalan hukumnya terletak pada apakah tindakan penyadapan tersebut merupakan bagian dari persiapan untuk melakukan serangan dengan maksud sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 KUHP Nasional.

Apabila penyadapan hanya dimaksudkan untuk memperoleh informasi secara ilegal, tanpa adanya hubungan dengan tujuan menyerang Presiden atau melumpuhkan pelaksanaan pemerintahan, tentu tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai makar.

Oleh karena itu, terlalu prematur apabila dugaan penyadapan tersebut langsung dinyatakan sebagai perbuatan yang mengarah pada makar. Terlebih lagi, sampai pada tahap pemberitaan tersebut, belum terungkap secara utuh apa motif, tujuan, dan kepentingan yang melatarbelakangi tindakan penyadapan. Pernyataan bahwa tindakan tersebut mungkin mengarah pada makar masih merupakan dugaan yang harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian.

Permufakatan Jahat dan Persiapan Melakukan Makar
Meskipun demikian, bukan berarti kemungkinan adanya perbuatan yang lebih jauh dari sekadar penyadapan ilegal dapat dikesampingkan. Apabila penyadapan tersebut melibatkan beberapa orang, perlu ditelusuri apakah terdapat kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan tertentu yang bertentangan dengan hukum.

Dalam hal ini, Pasal 13 KUHP Nasional mengatur mengenai permufakatan jahat. Pasal tersebut menentukan bahwa permufakatan jahat terjadi apabila dua orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana. Namun, permufakatan jahat hanya dapat dipidana apabila secara tegas ditentukan dalam undang-undang.

Artinya, keterlibatan beberapa orang dalam suatu perbuatan pidana tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai permufakatan jahat. Harus dibuktikan adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana tertentu, serta adanya ketentuan undang-undang yang mengkriminalisasi permufakatan tersebut.

Dalam kaitannya dengan makar, perlu pula diperhatikan Pasal 196 KUHP Nasional yang secara khusus mengatur pemidanaan terhadap permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194. Ketentuan ini menjadi penting karena hukum pidana tidak hanya menjangkau perbuatan makar yang telah dilaksanakan, tetapi juga permufakatan jahat atau persiapan yang ditujukan untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Dengan demikian, apabila penyadapan terhadap Presiden ternyata merupakan bagian dari suatu kesepakatan atau rangkaian persiapan untuk melakukan makar, maka Pasal 196 KUHP Nasional menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Namun, harus dibedakan secara tegas antara kesepakatan untuk melakukan penyadapan ilegal dengan kesepakatan untuk melakukan makar. Keduanya mempunyai objek dan tujuan tindak pidana yang berbeda.

Di sinilah pentingnya mengungkap secara mendalam apakah penyadapan tersebut berdiri sendiri sebagai tindak pidana atau justru merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang memiliki tujuan lebih jauh.

Motif Politik dalam Kejahatan terhadap Kekuasaan
Dalam konteks ini, motif penyadapan perlu ditempatkan sebagai salah satu aspek penting untuk mengungkap karakter dan tujuan dari perbuatan tersebut. Setidaknya, terdapat beberapa kemungkinan motif yang patut ditelusuri, meskipun masih sebatas hipotesis.

Pertama, penyadapan dilakukan untuk memperoleh informasi strategis mengenai kebijakan dan keputusan Presiden. Kedua, penyadapan dimaksudkan untuk membangun posisi tawar atau pengaruh politik terhadap Presiden dan lingkungan kekuasaan.

Ketiga, penyadapan merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan, melemahkan, atau mengganggu jalannya pemerintahan. Keempat, kemungkinan yang lebih serius, penyadapan menjadi bagian awal dari suatu perencanaan untuk menghambat Presiden dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, bahkan membuka jalan bagi upaya pengambilalihan kekuasaan.

Berbagai kemungkinan tersebut tentu tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum didukung oleh alat bukti. Akan tetapi, untuk memahami dimensi kejahatan yang berkaitan dengan kekuasaan, menarik kiranya mengaitkan persoalan ini dengan pemikiran Stephen Schafer dalam bukunya The Political Criminal: The Problem of Morality and Crime (1974).

Schafer memberikan perspektif bahwa kejahatan politik tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara kejahatan, kekuasaan, tujuan politik, dan persoalan moralitas. Dalam perspektif tersebut, penting untuk melihat apakah suatu perbuatan dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, atau justru menjadi bagian dari upaya mencapai, mempertahankan, maupun memengaruhi kekuasaan politik.

Jika perspektif tersebut dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden, persoalannya bukan hanya terletak pada pelanggaran prosedur penyadapan, tetapi juga pada kemungkinan adanya tujuan politik yang lebih luas di balik tindakan tersebut.

Apabila penyadapan dilakukan untuk memperoleh informasi yang kemudian digunakan sebagai instrumen tekanan politik, maka karakter perbuatannya perlu dianalisis lebih jauh. Terlebih apabila ditemukan adanya rangkaian tindakan yang ditujukan untuk melemahkan atau melumpuhkan kekuasaan pemerintahan yang sah.

Namun, harus ditegaskan bahwa kejahatan bermotif politik tidak selalu identik dengan tindak pidana makar. Motif politik merupakan aspek yang dapat membantu menjelaskan latar belakang suatu perbuatan, sedangkan kualifikasi makar tetap harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam KUHP Nasional.

Penutup
Pada akhirnya, perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis pelanggaran prosedur penyadapan semata. Apabila benar dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan akses terhadap perangkat penyadapan negara, terlebih apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar kepentingan negara, persoalannya menyentuh dimensi yang lebih mendasar, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, kehati-hatian dalam memberikan kualifikasi hukum tetap diperlukan. Jangan sampai suatu perbuatan yang belum terbukti unsur-unsurnya terlebih dahulu diberi label makar. Sebaliknya, jangan pula kemungkinan adanya kejahatan yang lebih serius di balik penyadapan tersebut justru diabaikan.

Karena itu, penyidikan harus mampu mengungkap tidak hanya siapa yang memerintahkan dan melakukan penyadapan, tetapi juga siapa yang berkepentingan, untuk tujuan apa informasi tersebut diperoleh, kepada siapa informasi itu disalurkan, serta apakah terdapat kesepakatan atau persiapan untuk melakukan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai makar.

Sebab, dalam perkara yang bersinggungan dengan kekuasaan negara, yang perlu diungkap bukan hanya siapa pelakunya dan bagaimana kejahatan dilakukan, melainkan juga untuk tujuan apa kejahatan itu dilakukan dan kepentingan siapa yang hendak dicapai.


(miq/miq)
Next Article Dua Tahun Prabowo-Gibran: RI Butuh Pertumbuhan yang Tidak Hanya Tinggi