Mengapa Dampak Kebijakan Ekonomi Belum Optimal?
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Di tengah narasi optimistis mengenai pertumbuhan ekonomi nasional yang terjaga di kisaran 5%, sebuah sinyal bahaya justru menyala terang dari perspektif analisis kebijakan publik. Kebijakan ekonomi yang digelontorkan pemerintah dinilai mengalami policy failure pada tahap implementasi, sehingga belum mampu menghadirkan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat luas, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja berkualitas dan perlindungan daya beli kelas menengah.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) melalui Survei Ahli Ekonomi 2026 merilis temuan mutakhir yang memperlihatkan tingginya tingkat skeptisisme di kalangan akademisi.
Berdasarkan survei konsensus pakar LPEM FEB UI tersebut, mayoritas ekonom menilai arah kebijakan ekonomi saat ini tidak efektif dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara luas. Kondisi ekonomi umum pun mendapat catatan merah, di mana sebanyak 52% ahli atau 33 dari 63 responden menilai kondisi ekonomi Indonesia memburuk dibandingkan kuartal sebelumnya, sementara 40% lainnya menilai tidak mengalami perubahan.
Alarm Ketenagakerjaan dan Fenomena Makan Tabungan
Dalam kacamata evaluasi kebijakan publik, kebocoran dampak (policy leakage) paling krusial terletak pada tata kelola pasar tenaga kerja. Hasil survei LPEM FEB UI mengungkapkan fakta sebanyak 73% ekonom atau 46 dari 63 ahli menilai kondisi penciptaan lapangan kerja dalam kurun waktu enam bulan terakhir mengalami pemburukan, dengan 31 dari 63 ahli secara tegas menyatakan kebijakan pasar tenaga kerja yang berjalan saat ini nyaris tidak memberikan dampak berarti.
Seperti disinyalir oleh Didik J. Rachbini (2024), dominasi sektor informal terjadi karena kebijakan fiskal dan industri nasional gagal menciptakan enabling environment bagi penyerapan tenaga kerja formal. Data Badan Pusat Statistik (2026) mengonfirmasi struktur ketenagakerjaan nasional masih didominasi oleh pekerja informal yang porsinya bertahan di atas 59%-60%.
Ketidakefektifan kebijakan ini berakar pada jurang pemisah (implementation gap) antara regulasi dan realitas dualisme pasar tenaga kerja. Pertama, pada sektor formal seperti pabrik, korporasi, dan PNS, penyerapan tenaga kerjanya memang lebih rendah namun menawarkan jaminan sosial BPJS, sangat sensitif terhadap insentif pajak PPh Badan atau Pasal 21 untuk ekspansi, efektif menerima stimulus kredit korporasi, serta wajib patuh pada UU Cipta Kerja dan aturan upah minimum yang kaku.
Sebagaimana diperingatkan Faisal Basri (2023) dalam berbagai kaji-ulangnya, ketidakpastian regulasi dan inkonsistensi tata kelola birokrasi membuat pelaku usaha menahan modal daripada berekspansi secara produktif.
Kedua, pada sektor informal seperti UMKM mikro, ojek daring, dan pedagang kaki lima, penyerapan tenaga kerjanya sangat tinggi hingga mencakup lebih dari 60 persen angkatan kerja, namun mereka sangat rentan terhadap guncangan, hampir tidak tersentuh kebijakan pajak langsung, lebih bergantung pada KUR yang terkendala administrasi, serta bergerak tanpa regulasi ketat yang membuat perlindungan kerjanya berada di titik nol. Kesimpulan LPEM FEB UI menegaskan intervensi kebijakan pemerintah gagal memperluas sektor formal sehingga masyarakat terperangkap dalam jebakan produktivitas rendah.
Dari dimensi analisis beban publik, daya beli masyarakat terus tergerus oleh tekanan inflasi struktural, di mana sebanyak 78% responden atau 49 dari 63 pakar dalam survei LPEM FEB UI mengategorikan tekanan inflasi saat ini berada pada tingkat tinggi. BPS (2026) mencatat inflasi tahunan berada di tingkat yang menekan barang kebutuhan pokok.
Tekanan ini dipicu oleh dua faktor utama, yaitu pertama, inflasi bahan pangan seperti beras dan minyak goreng yang kerap melonjak di atas rata-rata inflasi nasional sehingga langsung memotong porsi anggaran belanja rumah tangga. Kedua, inflasi harga yang diatur pemerintah (administered prices) seperti penyesuaian tarif listrik, BBM, serta wacana kenaikan PPN yang menghimpit kelas menengah.
Menurut Chatib Basri (2025), kelas menengah kerap menjadi vulnerable group yang terlewatkan dalam skema jaring pengaman sosial. Fenomena ini memicu terjadinya kondisi 'Mantab' atau Makan Tabungan, yang terbukti dari data Bank Indonesia (2026) mengenai penurunan simpanan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan untuk saldo di bawah Rp100 juta karena masyarakat terpaksa mencairkan tabungan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Lima Resep Strategis Memperbaiki Arah Kebijakan
Untuk membenahi instrumen kebijakan publik dan keluar dari stagnasi ekonomi, para ekonom merumuskan lima solusi strategis. Pertama, melakukan reorientasi dan revitalisasi sektor manufaktur dengan mengalihkan fokus ke hilirisasi industri padat karya guna menciptakan lapangan kerja formal yang stabil. Kedua, menjaga stabilitas harga pangan dengan memperkuat rantai pasok domestik dan intervensi pasar yang tepat sasaran demi mengembalikan daya beli masyarakat.
Ketiga, menghadirkan kepastian hukum serta konsistensi regulasi untuk menarik foreign direct investment (investasi asing langsung). Keempat, meningkatkan kualitas SDM melalui link and match kurikulum pendidikan dan pelatihan vokasi dengan kebutuhan industri modern.
Kelima, mengoptimalisasi efisiensi stimulus fiskal dengan mengarahkan belanja negara pada infrastruktur digital dan konektivitas guna menurunkan biaya logistik nasional. Tanpa rekayasa ulang kebijakan publik secara menyeluruh dan komprehensif, pertumbuhan ekonomi hanya akan menjadi angka statistik yang hampa makna bagi masyarakat luas.
(miq/miq)