Redefinisi Korupsi Jangan Berujung pada Pelemahan Hukum

Ferdinandus Wali Ate,  CNBC Indonesia
28 October 2026 14:25
Ferdinandus Wali Ate
Ferdinandus Wali Ate
Ferdinandus Wali Ate merupakan Founder Komunitas Literasi Digital Nusantara. Ia juga menjabat sebagai Presidium Hubungan Luar Negeri PP PMKRI periode 2024-2026... Selengkapnya
Ilustrasi Korupsi. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi korupsi. (Dokumentasi Freepik)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Usulan redefinisi korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan belum disetujui Presiden Prabowo Subianto. Di balik dalih kepastian hukum bagi keputusan bisnis, pemerintah perlu memastikan reformasi hukum tidak mempersempit pertanggungjawaban atas kekayaan negara.

Wacana redefinisi korupsi memasuki babak baru setelah Prabowo meminta kajian lebih mendalam atas usulan Luhut. Pada 26 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan permintaan kajian tersebut bukan tanda persetujuan presiden terhadap usulan DEN.



Klarifikasi itu penting setelah pernyataan Luhut sebelumnya memunculkan kesan bahwa gagasannya memperoleh lampu hijau. Perdebatan berpusat pada unsur kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi, terutama ketika keputusan bisnis badan usaha milik negara (BUMN) berujung kerugian. Luhut menghendaki kepastian hukum agar pengambil keputusan tidak otomatis berhadapan dengan ancaman pidana hanya karena investasi gagal.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut usulan itu masih dalam tahap diskusi dan belum memasuki pembahasan formal untuk merevisi undang-undang. Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan arah perubahan. Ruang kajian masih terbuka, termasuk untuk menguji apakah hukum perlu diperjelas, diperluas, atau diperkuat pada bagian yang selama ini belum efektif menjangkau praktik korupsi.

Risiko Bisnis
Tidak setiap kerugian BUMN merupakan korupsi. Investasi mengandung risiko, bahkan ketika keputusan diambil melalui kajian kelayakan dan perhitungan profesional. Perubahan pasar, gejolak ekonomi, dan keadaan yang tidak dapat diperkirakan bisa menggagalkan keputusan yang semula rasional.

Menghukum direksi semata-mata karena hasil bisnisnya buruk dapat mendorong pengambilan keputusan yang terlalu defensif. Pengelola perusahaan mungkin memilih menghindari risiko demi keselamatan pribadi, meskipun kesempatan investasi tersebut berpotensi memberi manfaat bagi negara.

Namun, kerugian bisnis juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pemeriksaan. Keputusan yang tampak profesional dapat menyembunyikan konflik kepentingan, manipulasi harga, pengabaian prosedur, atau keuntungan bagi pihak tertentu. Hasil investasi yang merugi tidak otomatis membuktikan korupsi, tetapi label risiko bisnis juga tidak menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.

Demikian pula, perlindungan terhadap keputusan bisnis yang beriktikad baik patut dibahas dengan ukuran yang tegas. Penilaian harus memperhatikan informasi yang tersedia saat keputusan dibuat, kecukupan kajian, kepatuhan pada prosedur, transparansi, dan ada tidaknya benturan kepentingan. Pemeriksaan tidak boleh hanya bertumpu pada hasil akhir, tetapi juga tidak boleh berhenti pada dokumen formal yang dapat dimanipulasi.

Batas Negara
Persoalan berikutnya menyangkut definisi keuangan negara. Yusril menyebut perlunya memperjelas status kekayaan negara yang dipisahkan untuk membentuk BUMN, termasuk aset anak perusahaan. Ketidakjelasan batas tersebut dapat memunculkan sengketa hukum ketika kerugian korporasi diproses sebagai perkara korupsi.

Kepastian hukum memang diperlukan. Namun, kejelasan status aset tidak boleh berubah menjadi celah yang membuat kekayaan publik kehilangan perlindungan setelah masuk ke dalam struktur korporasi. Bentuk badan hukum dan mekanisme bisnis tidak menghapus kewajiban menjaga aset yang berasal dari kepentingan negara.

Untuk itu, pemerintah perlu menguji dua kepentingan sekaligus. Direksi harus terlindungi dari kriminalisasi atas keputusan yang sah, sementara aparat harus tetap dapat menyelidiki dugaan manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan. Batas keduanya harus ditentukan melalui rumusan hukum yang dapat diuji, bukan bergantung pada siapa yang sedang diperiksa.

Prabowo juga perlu memastikan bahwa kajian tidak hanya berputar pada cara melindungi pengambil keputusan BUMN. Yusril menyampaikan bahwa pembahasan turut menyentuh penyelarasan hukum nasional dengan Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC. Konvensi tersebut tidak terbatas pada penyuapan, tetapi mencakup berbagai bentuk korupsi yang perlu dipertimbangkan dalam pembaruan hukum nasional.

Artinya, reformasi seharusnya membuka ruang untuk memperkuat penindakan terhadap perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan bentuk korupsi lain yang belum diatur secara memadai. Jika perhatian terlalu terkonsentrasi pada perlindungan direksi dari perkara kerugian negara, agenda pembaruan berisiko kehilangan keseimbangan.

Uji Publik
Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka bagian mana dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dianggap bermasalah, bukti apa yang mendasari penilaian tersebut, dan bagaimana perubahan akan memengaruhi proses penegakan hukum. Kajian juga harus melibatkan KPK, auditor negara, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat sipil.

Keterbukaan penting karena perubahan definisi korupsi bukan urusan teknis yang hanya menyangkut hubungan antara pemerintah dan pengelola BUMN. Aturan tersebut menentukan batas pertanggungjawaban atas kekayaan publik. Kesalahan merumuskan pengecualian dapat membuat keputusan bisnis yang bermasalah lebih sulit diperiksa, sementara rumusan yang terlalu luas berpotensi menghukum keputusan yang sebenarnya sah.

Prabowo belum menyetujui usulan DEN. Keputusan meminta kajian lebih mendalam memberi pemerintah kesempatan untuk menghindari perubahan yang terburu-buru. Kesempatan itu seharusnya digunakan untuk memperjelas hukum sekaligus menutup celah pertanggungjawaban, bukan sekadar mengurangi kecemasan pejabat dan direksi.

Kepastian hukum dan pemberantasan korupsi bukan dua kepentingan yang harus saling mengalahkan. Negara perlu melindungi keputusan bisnis yang diambil secara jujur dan profesional, tetapi juga wajib memastikan setiap dugaan penyalahgunaan kekuasaan dapat diperiksa secara independen.


(miq/miq)
Next Article Pemotongan Insentif dan Imortalitas Perburuan Rente