Hipokrisi Singapura dan Malaysia terkait Karhutla di Indonesia
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Tampilannya layaknya sebuah drama kolosal, yang kemudian ramai diperbincangkan dan jadi sorotan. Ialah seorang pejabat parlemen Malaysia, Kalam Salan yang berpidato dengan bahasa Jawa menyoroti masalah kebakaran hutan di Indonesia.
Pidato bahasa jawanya itu ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo, meminta api kebakaran agar segera ditangani karena merugikan baik warga Malaysia maupun warga Indonesia yang bekerja di sana. Tak kalah, pemerintah Singapura dengan cara yang berbeda menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan sawit Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan yang akhir-akhir ini terjadi.
Sepintas, tindakan itu terlihat seperti tindakan yang heroik. Dan tentu cepat mendapat gemuruh tepuk tangan dan apresiasi di jagad maya. Situasi ini seakan membuat posisi pemerintah Indonesia kian terpojok, dianggap lambat bahkan tak melakukan tindakan apapun.
Namun, kita perlu jeli, kecepatan respons bukan berarti terhindar dari masalah dan tak berdosa. Untuk itu, kita perlu membedah dari berbagai macam sudut pandang, menghadirkan point of view yang beragam sehingga kita tak terjebak pada logika mesianistik, yang mencoba menanamkan pola pikir bahwa telah datangnya ia sebagai sosok "penyelamat" alias satria piningit, apalagi jika satria piningit itu sudah bersusah payah bermain opera dengan bahasa Jawa.
Hipokrisi Negara Makelar
Data ini bukan datang dari peneliti Indonesia apalagi dari Istana Merdeka, tapi dari seorang akademisi Universiti Malaya (UM) bernama Helena Varkkey. Dalam karyanya yang berjudul "Malaysian Investors in the Indonesian Oil Palm Plantation Sector: Home State Facilitation and Transboundary Haze", ia memaparkan keterlibatan perusahaan Malaysia dan Singapura dalam kebakaran hutan di sejumlah wilayah Indonesia. Bahkan Varkkey (2012) menyatakan bahwa investor Malaysia dan Singapura secara gabungan mengendalikan lebih dari dua pertiga sektor perkebunan sawit Indonesia.
Sementara itu, Varkkey (2013) dalam Patronage Politics, Plantation Fires and Transboundary Haze mencatat 162 perkebunan di Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan Malaysia, dengan penguasaan sekitar sepertiga dari oil palm land bank Indonesia, ditambah sekitar 500.000 hektare lahan yang belum dikonversi menjadi perkebunan.
Studi berikutnya oleh Varkkey, Tyson, dan Choiruzzad (2018) mengutip estimasi bahwa modal Malaysia mengendalikan sekitar% 18-30% area sawit Indonesia. Kelangkaan lahan (land scarcity) dan tingginya biaya tenaga kerja di Malaysia mendorong korporasi sawit Malaysia berkesiapan melakukan investasi langsung (Foreign Direct Investment) secara masif ke Indonesia.
Menariknya, Varkkey dalam karya yang sama mendeskripsikan bahwa investor Malaysia memilih metode tebas-bakar (slash-and-burn) untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit karena metode ini merupakan cara yang paling murah, cepat, dan efisien secara ekonomi.
Sebagian besar cadangan lahan yang didapatkan oleh investor Malaysia di Sumatra dan Kalimantan berada di kawasan tanah gambut. Pembakaran di lahan gambut merupakan cara termurah untuk menurunkan tingkat keasaman tanah (soil acidity) sekaligus memusnahkan hama sebelum penanaman bibit sawit dilakukan.
Varkkey mengutip wawancara dengan narasumber yang menyebut perusahaan menggunakan subkontraktor atau penduduk lokal untuk melakukan pembakaran. Menurut wawancara yang dikutipnya, sebagian perusahaan membakar lahan di sekitar konsesi dan membiarkan api meluas ke area mereka.
Hal yang tak kalah menarik, Varkkey menjelaskan relasi patronase antara perusahaan sawit Malaysia yang menjadi pelaku kebakaran hutan dengan elite pejabat Malaysia dan elite atau pejabat lokal di Indonesia. Relasi patronase (patronage relations) dijelaskan sebagai jejaring saling menguntungkan (reciprocal relationship) antara elite politik Malaysia dan pelaku bisnis perkebunan kelapa sawit, yang beroperasi melintasi batas negara hingga ke Indonesia.
Elite pemerintah Malaysia memberikan fasilitas kemudahan izin ekspansi luar negeri, perlindungan diplomatik, dan diplomatic cover saat perusahaan terkait tersandung kasus hukum atau lingkungan di Indonesia.
Perusahaan sawit membalas perlindungan tersebut dengan menyumbang dana kampanye/politik, mendukung agenda ekonomi-politik pemerintah (misalnya penguatan ekonomi Bumiputera atau dividen negara), serta membagikan porsi saham atau jabatan strategis. Hubungan timbal balik ini membuat korporasi kelapa sawit menjadi instrumen penting penyokong kekuasaan dan ekonomi politik elite di Malaysia.
Varkkey mengenalkan istilah "home state protection", yakni bentuk perlindungan diplomatik, politik, dan diskursif yang diberikan oleh Pemerintah Malaysia (home state) kepada perusahaan/investor sawit asal Malaysia yang beroperasi di Indonesia.
Ketika tuduhan pembakaran lahan dilayangkan oleh pemerintah Indonesia atau LSM, pemerintah Malaysia (home state) cenderung memberikan pembelaan diplomatis, meragukan bukti tuduhan, atau menyalahkan faktor iklim (seperti El Niño) alih-alih menginvestigasi korporasinya sendiri.
Menurut Varrkey, untuk melindungi citra korporasi dan elite bisnisnya, home state seringkali mengalihkan penyebab utama kebakaran hutan pada faktor kelalaian pemerintah Indonesia, atau faktor alamiah tak terhindarkan, seperti fenomena iklim El Niño, kekeringan ekstrem, atau tindakan pembakaran oleh petani lokal skala kecil (local smallholders).
Meskipun asap pembakaran (transboundary haze) dari Indonesia bertiup ke Malaysia dan merugikan kesehatan serta ekonomi warga negaranya sendiri, pemerintah Malaysia enggan memberlakukan undang-undang/sanksi ekstrateritorial bagi korporasinya yang beroperasi di luar negeri.
Maka homeland protection menurut Varkkey adalah bentuk "perisai" politik-diplomatis dari pemerintah Malaysia untuk meminimalkan akuntabilitas hukum korporasi sawit miliknya yang beroperasi di Indonesia, guna menjaga keberlangsungan aliran modal dan kekuatan patronase domestik mereka.
Varkkey (2013) berargumen bahwa kepentingan elite Malaysia dapat mendorong pemerintah Malaysia membela atau melindungi perusahaan Malaysia ketika menghadapi tuduhan terkait kabut asap.
Selain itu, Varkkey juga mengungkap keterlibatan elite lokal Indonesia yang dianalisis sebagai fondasi penting dari rantai patronage network (jaringan patronase) perusahaan sawit dalam membakar hutan. Jika elite politik Malaysia (home state) bertindak sebagai penyedia perisai diplomatik dan perlindungan dari atas, maka elite lokal di Indonesia (host country) berperan sebagai "pembuka pintu" dan pelindung operasional di lapangan.
Hubungan dengan elite lokal dapat membantu perusahaan memperoleh konsesi lahan, termasuk di kawasan yang secara lingkungan sensitif. Koneksi perusahaan dengan pejabat lokal dapat membantu menyelesaikan masalah secara informal, mengurangi tekanan administratif, atau menghambat proses penindakan. Perusahaan Malaysia yang beroperasi di Indonesia dapat memanfaatkan jaringan bisnis-politik di Indonesia sekaligus memiliki hubungan kepentingan dengan elite di negara asalnya.
Varkkey mengaitkannya dengan desentralisasi dan kewenangan pemerintah daerah. Varkkey menjelaskan bahwa desentralisasi atau otonomi daerah mendemokratisasi praktik patronase. Elit lokal mendapatkan wewenang diskresioner yang sangat besar untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Varkkey juga menulis bahwa perusahaan sawit Malaysia merekrut tokoh lokal yang berpengaruh, kerabat mereka, mantan jenderal, mantan kepala polisi, atau mantan pegawai kementerian untuk posisi manajer, community relations officer, maupun government relations officer.
Menurut data Department of Statistics Malaysia, nilai tambah subsektor sawit terhadap pendapatan ekspor Malaysia sebesar RM38,1 miliar atau sekitar Rp168,5 triliun pada 2024. Angka tersebut setara dengan 36,8% dari total nilai tambah sektor pertanian atau lebih dari sepertiga nilai tambah sektor pertanian Malaysia berasal dari subsektor sawit.
Dengan PDB riil Malaysia sebesar RM1,65 triliun, kontribusi langsung subsektor sawit setara dengan sekitar 2,3% PDB riil. Manfaat ekonomi sawit terhadap ekonomi Malaysia tidak hanya berasal dari penjualan minyak mentah, tetapi juga produk olahan untuk pasar internasional.
Begitu juga dengan Singapura, Varkkey dalam "Emergent Geographies of Chronic Air Pollution Governance in Southeast Asia: Transboundary Publics in Singapore" memaparkan bahwa kabut asap akibat pembakaran hutan di Indonesia berdampak sangat akut pada warga Indonesia, Malaysia dan Singapura. Tapi masalahnya, pusat komando finansial serta korporasi sawit raksasa berada di Singapura.
Varkkey menyebut perusahaan-perusahaan raksasa layaknya Wilmar International, Olam, Golden Agri-Resources (GAR), First Resources, Bumitama Agri, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, dan Musim Mas berkantor pusat di Singapura. Dari ruang-ruang direksi di Singapura inilah keputusan strategis terkait ekspansi lahan, anggaran operasional, hingga kebijakan lingkungan dikendalikan.
Keputusan pendanaan, strategi ekspansi, hubungan investor, dan kebijakan keberlanjutan dapat melibatkan kantor pusat tersebut, meskipun kegiatan produksi berlangsung di Indonesia. Perusahaan raksasa sawit ini memanfaatkan Singapura bukan untuk aset perkebunan, melainkan sebagai pusat manajemen risiko, perdagangan (hedging/trading desk), pembiayaan murah, dan akses ke pasar modal global.
Valeria Giacomin (2018) dalam karyanya yang berjudul "The Emergence of an Export Cluster: Traders and Palm Oil in Early Twentieth-Century Southeast Asia" memaparkan bahwa posisi Singapura sebagai hub finansial, komersial, dan logistik industri sawit bukanlah fenomena baru, melainkan akar sejarah abad ke-20 yang telah terbentuk sejak era kolonial.
Singapura berfungsi sebagai pelabuhan bebas (entrepôt) dan pusat koordinasi di mana para pedagang, investor, agronom, dan informasi pasar saling bertemu. Singapura menjadi hub yang menyediakan semua jasa komersial lanjutan (advanced commercial services) bagi perkebunan yang secara fisik tersebar di Semenanjung Malaya dan Sumatra.
NEXT Indonesia Center menerbitkan sebuah laporan bertajuk "Sawit Indonesia Panen di Singapura", menyoroti anomali perdagangan sawit Indonesia-Singapura selama 2015-2024. Berdasarkan data TradeMap yang dikutip laporan tersebut, Indonesia mengekspor sekitar 53,9 juta ton CPO selama periode itu, dengan pangsa sekitar 40,37% dari pasokan global. Singapura menjadi tujuan sekitar 3,07 juta ton atau 5,69% ekspor CPO Indonesia.
Laporan juga menemukan ketidaksesuaian data perdagangan, misalnya pada 2022 nilai ekspor Indonesia yang dicatat mencapai US$141,2 juta, sedangkan impor Singapura tercatat US$44,5 juta. Pada 2024, pola sebaliknya muncul: ekspor Indonesia tercatat US$267 ribu, sementara impor Singapura mencapai US$16,6 juta.
Hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan under-invoicing atau transfer pricing yang tidak wajar, di mana ada indikasi selisih keuntungannya diserap oleh perusahaan perantara terafiliasi di Singapura melalui trade misinvoicing yang mengakibatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) "parkir" di luar negeri dan penerimaan negara Indonesia dirugikan.
Artinya, Singapura sangat diuntungkan oleh industri sawit yang dikecam sebagai pelaku pembakar hutan di Indonesia. Singapura sebagai intermediary state alias negara makelar berfungsi sebagai hub antara kawasan kaya sumber daya alam di Asia Tenggara seperti Indonesia dengan pasar modal/konsumen global.
Singapura bertindak sebagai pusat komando midstream (perdagangan, refinery, dan hedging logistik). Singapura mengambil margin keuntungan terbesar dari agregasi komoditas tanpa perlu memiliki lahan fisik di teritorialnya.
Di sinilah menurut Andrea Ricci terjadi Unequal Exchange di mana negara yang menguasai teknologi, infrastruktur logistik, dan monopoli perbankan/keuangan mampu menyerap sebagian dari nilai surplus yang diciptakan oleh negara produsen di hulu.
Sementara Indonesia sebagai negara produsen komoditas mesti menanggung sebagian besar beban, termasuk menanggung kerusakan ekologis akibat proses produksinya tanpa menerima benefit yang setara dengan negara makelar dengan mengekstrak economic rent terbesar dari komoditas sawit tanpa perlu merusak lingkungan teritorialnya sendiri.
Maka melempar semua kesalahan kebakaran hutan kepada pemerintah Indonesia bukanlah pandangan yang proporsional, apalagi menuding dan menimpakan semua beban masalah kepada pundak Presiden Prabowo.
Karena, tentunya kita tahu bahwa perusahaan sawit pelaku pembakar hutan telah mendapatkan izin atau IUP konsesinya diperoleh puluhan tahun yang lalu. Sedangkan usia pemerintahan Prabowo baru seusia jagung. Untuk itu, Kalam Salan perlu belajar kembali peribahasa Jawa yang mungkin lebih bermakna dari pidatonya, yang berbunyi: ojo waton ngomong, ning ngomongo nganggo waton.
(miq/miq)