Eskalator Skybridge Bojonggede Mati & Tanggung Jawab Pelayanan Publik

Yogen Sogen,  CNBC Indonesia
21 October 2026 05:15
Yogen Sogen
Yogen Sogen
Yogen Sogen merupakan mahasiswa program Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN. Ia juga merupakan penulis buku "Di Jakarta Tuhan Diburu dan Dibunuh" dan "Nyanyian Savana".. Selengkapnya
Eskalator skybridge Bojonggede
Foto: Eskalator Skybridge Bojonggede. (Dokumentasi Penulis)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Kerusakan berulang eskalator di Skybridge Stasiun Bojonggede membuka persoalan perawatan aset publik dan cara pemerintah merespons keluhan warga. Sejak Januari 2026, satu eskalator di skybridge stasiun tersebut berhenti berfungsi. Pada Oktober, eskalator lainnya ikut mati. Menurut pemberitaan Radar Bogor, tiga unit eskalator di kawasan itu akan diperbaiki, dengan perkiraan biaya perbaikan sekitar Rp800 juta.

Selasa, 20 Oktober 2026, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akhirnya turun memeriksa fasilitas tersebut, setelah keluhan warga ramai di media sosial.
Ada yang patut kita cermati dari urutan kejadian ini. Eskalator rusak selama berbulan-bulan, warga mengeluh, jawaban awal Dishub menyebut keterbatasan dana, lalu pemeriksaan dilakukan ketika persoalan menjadi perhatian publik. Kehadiran petugas tentu diperlukan.



Namun, mengapa kerusakan fasilitas yang digunakan masyarakat setiap hari harus menunggu viral sebelum mendapat perhatian serius? Ini bukan semata-mata soal mesin yang berhenti bergerak. Peristiwa di Bojonggede memperlihatkan bagaimana pelayanan publik bisa kehilangan daya tanggap ketika pemerintah lebih sibuk menghadapi keluhan setelah membesar daripada mencegah masalah sejak awal.

Absennya Perawatan
Skybridge Bojonggede bukan fasilitas pinggiran yang sesekali digunakan. Jalur ini dilalui puluhan ribu orang setiap hari. Stasiun Bojonggede termasuk stasiun komuter terpadat di Jabodetabek. Eskalator yang beroperasi selama berjam-jam setiap hari tentu mengalami keausan. Komponen memiliki batas usia pakai, suku cadang membutuhkan ketersediaan, dan kerusakan tertentu dapat diperkirakan melalui pemeriksaan berkala.

Karena itu, perawatan semestinya menjadi bagian dari perencanaan sejak fasilitas diserahkan kepada pengelola. Jadwal servis, kebutuhan penggantian komponen, biaya operasional, hingga mekanisme pengadaan suku cadang seharusnya sudah diperhitungkan. Pemerintah daerah tidak perlu menunggu warga mengeluh untuk mengetahui bahwa mesin yang digunakan ribuan orang setiap hari membutuhkan perawatan.

Riwayat kerusakan di Bojonggede memperkuat persoalan tersebut. Skybridge dibangun pada 2022 dengan dana pemerintah pusat sekitar Rp16,5 miliar, ditambah sekitar Rp4 miliar dari pemerintah daerah untuk pembebasan lahan.

Fasilitas ini mulai beroperasi pada akhir 2023. Pada Juni 2024, eskalatornya pernah berhenti hampir tiga pekan karena suku cadang belum tersedia. Empat bulan kemudian, aset tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

Artinya, persoalan ketersediaan suku cadang bukan hal yang sama sekali baru. Pengalaman pada 2024 semestinya menjadi bahan evaluasi untuk menyusun sistem pemeliharaan yang lebih baik. Ketika kerusakan serupa kembali terjadi pada 2026, maka yang perlu dikritisi publik bukan hanya kondisi mesinnya, tetapi juga apa yang dilakukan pemerintah daerah selama mengelola aset tersebut.

Hibah Bukan Bebas Beban
KAI Commuter menjelaskan bahwa perbaikan eskalator menjadi kewenangan pemerintah daerah karena skybridge telah berstatus aset Pemkab Bogor. Secara logika administratif, penjelasan ini dapat dipahami. Pihak yang menerima hibah memang memikul tanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, serah terima aset tidak boleh berhenti pada dokumen dan perpindahan kewenangan. Sebab ia berkelindan dengan konsekuensi anggaran, kebutuhan teknis, dan kewajiban pelayanan yang harus menyertainya. Jika pemerintah daerah menerima fasilitas tanpa menyiapkan biaya operasional dan pemeliharaan yang memadai, masyarakatlah yang menanggung risiko perencanaan tersebut.

Jawaban bahwa pemerintah tidak memiliki dana juga perlu dibaca secara tegas. Keterbatasan anggaran dapat menjadi persoalan nyata, tetapi tidak menghapus kewajiban untuk menjelaskan perencanaan, prioritas belanja, dan langkah sementara yang tersedia. Bagi pengguna, perdebatan mengenai siapa yang memegang aset tidak membuat tangga menjadi lebih mudah dilalui.

Angka Rp800 juta untuk perbaikan tiga unit pun perlu dijelaskan secara terbuka. Jika dibagi rata, biayanya sekitar Rp267 juta per unit. Perhitungan sederhana ini bukan bukti bahwa anggaran tersebut terlalu besar atau tidak wajar.

Penilaian demikian baru dapat dilakukan setelah rincian teknis dan biaya tersedia. Publik perlu mengetahui berapa anggaran untuk suku cadang, jasa teknisi, serta perbaikan atau penggantian komponen utama.

Masa garansi dan kewajiban pemeliharaan kontraktor awal juga perlu diperiksa. Karena skybridge mulai beroperasi pada akhir 2023, pemerintah perlu menjelaskan klausul garansi, berita acara serah terima, serta kemungkinan tanggung jawab penyedia jika kerusakan berkaitan dengan pekerjaan atau komponen yang masih tercakup dalam ketentuan kontrak. Jika ada kewajiban yang semestinya masih berlaku tetapi tidak dimanfaatkan, biaya perbaikan berisiko dibebankan kepada publik tanpa penjelasan yang memadai.

Hak yang Terganggu
Dampak kerusakan tidak terbagi rata kepada semua pengguna. Orang yang masih bugar mungkin dapat memilih tangga atau menempuh jalur lain. Bagi lansia, penyandang disabilitas, dan pengguna dengan keterbatasan mobilitas, pilihan itu tidak selalu tersedia.

Jalur landai yang lebih panjang membutuhkan waktu dan tenaga, sedangkan jalur khusus harus menampung lebih banyak pengguna ketika eskalator tidak berfungsi. Pekerja yang pulang malam pun tetap harus melewati akses yang menyulitkan setelah seharian bekerja, berdiri dan berdesak-desakan di dalam kereta.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas menjamin aksesibilitas sebagai hak. Prinsip ini menempatkan fasilitas publik sebagai bagian dari kewajiban negara untuk memungkinkan setiap orang bergerak secara aman dan mandiri. Ketika fasilitas pendukung mati berbulan-bulan tanpa layanan alternatif yang memadai, persoalannya melampaui kenyamanan. Akses terhadap transportasi publik ikut terganggu.

Pemerintah daerah perlu membuka rincian anggaran perbaikan kepada publik dan DPRD, menetapkan target waktu pemulihan, serta mengumumkan perkembangan pekerjaan secara berkala. Selama eskalator belum berfungsi, Dishub perlu menyediakan petugas pendamping bagi lansia dan penyandang disabilitas, disertai petunjuk akses alternatif yang jelas. Pemeriksaan kontrak, garansi, dan dokumen serah terima juga perlu dilakukan agar tanggung jawab setiap pihak tidak berhenti pada saling menunjuk kewenangan.

Lebih jauh, kasus di Bojonggede semestinya mendorong evaluasi atas aset publik lain yang dikelola pemerintah daerah. Audit tidak perlu menunggu fasilitas rusak atau keluhan membesar. Jadwal perawatan, kondisi aset, alokasi anggaran, dan tindak lanjut pengaduan seharusnya menjadi bagian dari pengawasan rutin yang dapat diperiksa publik.

Eskalator yang rusak mungkin dapat kembali beroperasi setelah komponen diganti dan teknisi menyelesaikan pekerjaannya. Namun, pelayanan publik tidak cukup dinilai dari apakah mesin akhirnya bergerak. Di lain hal, yang perlu dinilai ialah berapa lama warga dibiarkan menghadapi kerusakan, mengapa peringatan sebelumnya tidak menghasilkan pencegahan, dan mengapa respons baru terlihat setelah keluhan menyita perhatian.

Pemerintah Kabupaten Bogor tidak seharusnya menjadikan viralitas sebagai alarm pemeliharaan. Warga menggunakan skybridge untuk mencapai kereta, bukan untuk menguji seberapa jauh mereka harus mengeluh agar pemerintah bekerja. Fasilitas itu dibangun dengan uang publik dan diserahkan untuk kepentingan publik. Tanggung jawab merawatnya semestinya berjalan setiap hari, termasuk ketika tidak ada kamera, unggahan yang ramai, atau tekanan warganet.


(miq/miq)
Next Article Memahami Korupsi Kepala Daerah Dari Perspektif Teori Principal-Agent