COP31 dan Strategi Indonesia Merebut Nilai Tambah Ekonomi Hijau

Feiral Rizky Batubara,  CNBC Indonesia
22 October 2026 05:07
Feiral Rizky Batubara
Feiral Rizky Batubara
Feiral Rizky Batubara merupakan pemerhati kebijakan publik dan praktisi ketahanan energi. Feiral telah lama berkiprah dalam perumusan kebijakan energi nasional, mengawal transisi menuju ketahanan energi yang berkelanjutan. Ia juga merupakan Ketua Dewan Pem.. Selengkapnya
Logo COP 31 Antalya Turki. (Goksel YAPAR / AFP)
Foto: Logo COP 31 Antalya Turki. (AFP/GOKSEL YAPAR)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Menjelang Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP31) pada 9-20 November 2026 di Antalya, Türkiye, rangkaian pertemuan multilateral di Tuvalu dan Fiji pada 5-8 Oktober menempatkan pembiayaan iklim, ketahanan negara rentan, dan percepatan transisi energi sebagai agenda utama.

Presidensi COP31 juga mendorong peningkatan porsi listrik dalam konsumsi energi final global menjadi 35% pada 2035. Perkembangan ini menunjukkan bahwa diplomasi iklim semakin berkaitan dengan arah investasi, pembangunan infrastruktur, dan persaingan industri global.

Bagi Indonesia, pertanyaan strategisnya adalah bagaimana memastikan transisi energi tidak hanya menurunkan emisi, tetapi juga memperkuat industrialisasi dan daya saing ekonomi nasional. Indonesia memiliki mineral kritis, potensi energi terbarukan, pasar domestik yang besar, serta posisi strategis di ASEAN.

Namun, kekayaan sumber daya tidak otomatis menghasilkan keunggulan apabila teknologi, manufaktur, dan rantai pasok tetap dikuasai pihak lain. Karena itu, COP31 perlu menjadi momentum untuk mengubah modal nasional menjadi posisi tawar yang menghasilkan pembiayaan, transfer teknologi, investasi industri, dan nilai tambah domestik.

Pemerintah telah menyiapkan berbagai inisiatif, mulai dari program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp), percepatan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), hingga rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) sampai 7 gigawatt (GW).

Tantangannya adalah memastikan program tersebut didukung pembiayaan kompetitif, infrastruktur yang memadai, dan kemampuan teknologi nasional. Untuk itu, Indonesia perlu datang ke Antalya dengan tuntutan negosiasi yang konkret.

Pertama, Indonesia perlu mendorong akses pembiayaan iklim yang lebih sederhana, terjangkau, dan terukur. Dalam negosiasi, Indonesia perlu meminta peningkatan porsi hibah dan pinjaman lunak bagi proyek adaptasi, bantuan teknis untuk menyiapkan proyek yang layak investasi, serta mekanisme penjaminan untuk menekan biaya modal.

Bank pembangunan multilateral dan lembaga pembiayaan iklim perlu didorong menyediakan jalur pembiayaan yang lebih langsung, dengan persyaratan transparan dan jadwal pencairan yang jelas. Indonesia juga perlu memperjuangkan agar biaya pembangunan jaringan transmisi dan penyimpanan energi dapat memperoleh dukungan pembiayaan, bukan hanya pembangkit. Dengan demikian, komitmen pendanaan internasional dapat diterjemahkan menjadi proyek yang benar-benar beroperasi.

Kedua, Indonesia perlu menempatkan transfer teknologi dan industrialisasi sebagai bagian utama kemitraan transisi energi. Program PLTS 100 GWp dengan kebutuhan investasi sekitar Rp1.140 triliun membuka peluang pengembangan manufaktur panel surya, inverter, baterai, dan perangkat kelistrikan.

Indonesia perlu mendorong kemitraan yang mencakup pelatihan tenaga kerja, riset bersama, lisensi teknologi, pengembangan pemasok lokal, dan peningkatan kemampuan rekayasa. Untuk mineral kritis, kerja sama internasional perlu bergerak melampaui pengolahan bahan mentah menuju produksi material maju dan komponen bernilai tambah.

Tuntutan ini dapat diperjuangkan melalui kemitraan bilateral dan investasi industri, dengan tetap memperhatikan aturan perdagangan internasional. Tujuannya adalah memastikan investasi tidak berhenti pada pembangunan fasilitas, tetapi juga memperkuat kemampuan produksi nasional.

Ketiga, Indonesia perlu meminta dukungan investasi untuk membangun sistem energi yang andal. Penambahan pembangkit tidak akan optimal tanpa jaringan transmisi, penyimpanan energi, dan pengelolaan sistem kelistrikan yang fleksibel.

Pemerintah perlu mengidentifikasi proyek prioritas yang siap ditawarkan kepada mitra internasional, termasuk interkoneksi antarpulau, baterai skala jaringan, dan modernisasi infrastruktur listrik. Pengembangan PLTSa perlu didukung teknologi pengolahan yang sesuai, standar emisi yang ketat, dan pengelolaan sampah terintegrasi.

Sementara itu, rencana PLTN hingga 7 GW memerlukan kerja sama dalam keselamatan, regulasi, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia. Tuntutan Indonesia harus jelas: kemitraan energi tidak hanya menyediakan modal, tetapi juga membangun kapasitas teknis dan institusional di dalam negeri.

Keempat, Indonesia perlu memperjuangkan keseimbangan antara mitigasi, adaptasi, dan transisi berkeadilan. Pembiayaan iklim tidak boleh terkonsentrasi pada proyek yang menghasilkan pendapatan komersial, sementara kebutuhan masyarakat yang rentan tertinggal.

Indonesia perlu mendorong dukungan konkret bagi perlindungan pesisir, pertanian, ketahanan air, dan infrastruktur terhadap bencana iklim. Pada saat yang sama, daerah penghasil batu bara dan pekerjanya membutuhkan dukungan untuk pelatihan, diversifikasi ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja baru.

Indonesia juga dapat mendorong pembiayaan berbasis hasil bagi perlindungan hutan, mangrove, dan karbon biru, dengan tata kelola yang kredibel serta manfaat yang terukur bagi masyarakat. Tuntutan ini penting agar transisi energi tidak memperbesar kesenjangan pembangunan.

Kelima, Indonesia perlu menggunakan posisi regional ASEAN untuk memperkuat daya tawar. Indonesia dapat mendorong kemitraan yang menghubungkan ASEAN Power Grid dengan pembiayaan jaringan listrik lintas batas, penyimpanan energi, dan perdagangan listrik bersih. Kerja sama dengan China, Uni Eropa, dan mitra internasional lainnya perlu menghasilkan diversifikasi teknologi dan pembiayaan, sekaligus memperluas peluang manufaktur regional.

Indonesia juga perlu mengusulkan dialog lanjutan yang menghubungkan agenda COP31 dengan proyek konkret ASEAN, lengkap dengan identifikasi kebutuhan investasi, pembagian peran, dan tahapan pelaksanaan. Dengan pasar yang lebih terintegrasi, kawasan dapat menawarkan skala ekonomi yang lebih menarik bagi investor dan memperkuat posisi dalam rantai pasok energi bersih.

Agar tuntutan tersebut memiliki daya tawar, Indonesia perlu membawa daftar proyek prioritas, kebutuhan pembiayaan, teknologi yang dibutuhkan, dan hasil yang ingin dicapai. Setiap kemitraan harus memiliki indikator yang dapat dievaluasi, mulai dari pencairan dana, transfer pengetahuan, peningkatan kapasitas industri, hingga penciptaan pekerjaan berkualitas. Kepastian regulasi dan kesiapan proyek domestik juga menentukan kredibilitas Indonesia dalam meminta komitmen dari mitra internasional.

Pada akhirnya, COP31 harus menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan iklim dengan strategi pembangunan ekonomi Indonesia. Indonesia tidak cukup menjadi pemasok sumber daya alam atau pasar bagi teknologi energi bersih.

Posisi tawar harus digunakan untuk memperoleh pembiayaan yang terjangkau, teknologi yang memperkuat kemampuan nasional, dan investasi yang menciptakan nilai tambah di dalam negeri. Keberhasilan diplomasi iklim bukan hanya diukur dari komitmen penurunan emisi, tetapi juga dari kemampuan mengubah komitmen itu menjadi industrialisasi, ketahanan energi, dan daya saing ekonomi nasional.


(miq/miq)
Next Article Energi adalah Infrastruktur Strategis Industrialisasi