Modernisasi Hukum Persaingan Usaha Indonesia

Mochamad Fachri, S.H., LL.M,  CNBC Indonesia
16 October 2026 05:49
Logo OECD (File REUTERS)
Foto: Logo OECD. (File REUTERS)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Persaingan usaha yang sehat bukan sekadar urusan regulator dan pelaku usaha. Ia menentukan seberapa banyak pilihan yang tersedia bagi konsumen, seberapa besar kesempatan bagi perusahaan baru untuk masuk ke pasar, dan seberapa efisien sumber daya ekonomi digunakan.

Dampaknya dapat terlihat dalam kebijakan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Persoalannya bukan apakah negara boleh menetapkan kebijakan strategis. Tentu boleh. Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan bahwa tujuan kebijakan tersebut tercapai tanpa menimbulkan pembatasan persaingan yang tidak perlu.

Pertanyaan serupa perlu menjadi bagian dari pembaruan hukum persaingan usaha Indonesia. Momentum untuk melakukannya kini terbuka melalui dua proses yang berjalan beriringan: pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli), serta proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Jangan sekadar mengubah undang-undang UU No. 5 Tahun 1999 lahir dalam konteks ekonomi yang berbeda dari kondisi saat ini. Sejak itu, model bisnis berkembang, kegiatan usaha semakin terintegrasi lintas negara, dan ekonomi digital mengubah cara perusahaan bersaing.

Platform digital, penggunaan data, serta integrasi berbagai layanan dalam satu ekosistem menghadirkan persoalan yang tidak selalu mudah dijawab dengan kerangka hukum yang dirancang lebih dari dua dekade lalu. Perubahan parsial melalui UU Cipta Kerja pada 2020 belum menjawab seluruh kebutuhan pembaruan tersebut.

Pembahasan revisi UU Antimonopoli telah berlangsung selama bertahun-tahun dan kembali masuk dalam agenda legislasi prioritas pada 2025. Pada September 2026, KPPU juga kembali menekankan perlunya modernisasi kerangka hukum persaingan untuk merespons perkembangan ekonomi digital.

Di sinilah proses aksesi OECD menjadi relevan. Dewan OECD mengadopsi Roadmap aksesi Indonesia pada Maret 2024. Melalui proses tersebut, komite-komite teknis OECD akan menilai keselarasan peraturan, kebijakan, dan praktik Indonesia dengan standar yang relevan.

OECD sendiri menyebut proses aksesi sebagai salah satu pendorong reformasi domestik jangka panjang. Namun, proses ini tidak memiliki tenggat penyelesaian yang ditetapkan OECD; waktu yang dibutuhkan bergantung pada kemajuan penyelarasan dan hasil kajian teknis.

Artinya, roadmap bukan sekadar daftar persyaratan untuk memperoleh keanggotaan. Ia dapat menjadi kesempatan untuk menguji apakah hukum persaingan usaha Indonesia sudah cukup efektif, apakah prosedur penegakannya dapat diandalkan, dan apakah kebijakan publik telah memperhitungkan dampaknya terhadap persaingan.

Ada setidaknya tiga area yang patut mendapat perhatian dalam perubahan UU Antimonopoli. Pertama, kebijakan publik dan mandat BUMN perlu memperhitungkan dampak persaingan Persaingan usaha tidak hanya dipengaruhi oleh perilaku perusahaan. Kebijakan pemerintah juga dapat menentukan siapa yang memperoleh akses ke pasar, siapa yang mendapat keuntungan tertentu, dan seberapa mudah pesaing baru masuk.

Karena itu, modernisasi UU Antimonopoli perlu memperhatikan hubungan antara mandat negara, peran BUMN, dan prinsip persaingan yang sehat. Pasal 86M UU BUMN Tahun 2025, misalnya, mengatur kemungkinan pemberian hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang atau jasa tertentu dalam rangka kepentingan negara dan/atau hal lain.

Rumusan mengenai dasar dan batas pemberian hak tersebut patut dikaji agar penerapannya memiliki parameter yang jelas. Dalam buku 25 Tahun Hukum Persaingan Usaha, KPPU telah mengangkat reformasi kebijakan sektoral agar mengindahkan persaingan usaha sebagai satu poin rekomendasi kebijakan persaingan usaha.

Pada tahun 2025 juga, KPPU menilai bahwa pembatasan impor bensin non subsidi memengaruhi kelangsungan operasional operator swasta, mengurangi pilihan konsumen, dan memperkuat dominasi Pertamina. KPPU juga menyoroti proyek digitalisasi SPBU Pertamina senilai sekitar Rp3,6 triliun, dengan menyelidiki dugaan praktik diskriminatif dalam pemilihan penyedia melalui penunjukan langsung kepada BUMN lain.

OECD menyediakan rujukan melalui Recommendation of the Council on Competitive Neutrality (2021). Prinsip netralitas persaingan mendorong pemerintah untuk mengurangi keuntungan kompetitif yang tidak semestinya akibat dukungan negara atau regulasi yang menguntungkan pelaku tertentu.

Tujuannya bukan mengharuskan BUMN dan perusahaan swasta diperlakukan identik dalam segala keadaan, melainkan memastikan bahwa perbedaan perlakuan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mendistorsi persaingan secara tidak perlu.

Dalam revisi UU Antimonopoli, prinsip tersebut dapat diterjemahkan melalui standar yang lebih jelas untuk menilai pemberian hak monopoli atau hak istimewa, termasuk kewajiban mempertimbangkan dampak persaingan sebelum kebijakan ditetapkan.

KPPU dan pemangku kepentingan terkait juga perlu memiliki ruang untuk memberikan masukan dalam proses perumusan kebijakan, serta mekanisme untuk mengevaluasi kebijakan yang telah ditetapkan dari segi dampaknya terhadap persaingan usaha.

Pendekatan ini tidak meniadakan mandat pelayanan publik atau tujuan strategis negara. Sebaliknya, ia membantu memastikan bahwa tujuan tersebut dicapai dengan cara yang proporsional dan tidak membatasi persaingan lebih jauh daripada yang diperlukan.

Pada akhirnya, persaingan yang sehat bukanlah tujuan yang bertentangan dengan kepentingan negara. Persaingan yang sehat dapat mendorong efisiensi, inovasi, pilihan konsumen, dan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha. Kebijakan publik yang baik perlu memperhitungkan seluruh dampak tersebut.

Kedua, kewenangan yang kuat harus disertai proses yang adil Penegakan hukum persaingan usaha membutuhkan kemampuan untuk memperoleh informasi dan bukti yang memadai. Tanpa kewenangan penyelidikan yang efektif, KPPU dapat menghadapi kesulitan dalam mengungkap dugaan pelanggaran, terutama ketika informasi penting berada di tangan pelaku usaha.

Karena itu, penguatan kewenangan KPPU layak dipertimbangkan dalam revisi undang-undang. Namun, kewenangan yang lebih besar tidak dengan sendirinya menghasilkan penegakan hukum yang lebih baik. Efektivitas juga bergantung pada kejelasan prosedur, transparansi, dan kesempatan yang bermakna bagi pihak yang diperiksa untuk membela diri.

Prinsip ini tercermin dalam OECD Recommendation on Transparency and Procedural Fairness in Competition Law Enforcement, yang diadopsi pada 6 Oktober 2021. Rekomendasi tersebut menekankan transparansi dan kepastian prosedur, perlakuan yang tidak diskriminatif dan proporsional, perlindungan informasi rahasia, kesempatan bagi para pihak untuk terlibat secara bermakna, serta akses terhadap peninjauan oleh badan yang independen.

OECD memandang proses yang adil bukan sebagai penghambat penegakan, melainkan sebagai bagian dari penegakan yang kredibel dan efektif. Dalam konteks Indonesia, UU Antimonopoli perlu mengatur secara lebih jelas tahapan penyelidikan dan pemeriksaan, akses terhadap bukti yang relevan, kesempatan menanggapi dugaan pelanggaran, dan perlindungan terhadap informasi rahasia.

Pelaku usaha harus dapat memahami perkara yang dihadapinya dan memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyampaikan argumentasi hukum maupun ekonomi. Pengaturan yang terlalu umum berisiko menimbulkan ketidakpastian mengenai prosedur yang berlaku.

Jika perincian penting hanya bergantung pada penafsiran atau praktik lembaga, pelaku usaha akan kesulitan memperkirakan hak dan kewajibannya. Karena itu, prinsip-prinsip prosedural yang mendasar perlu memiliki landasan yang jelas dalam undang-undang.

Keadilan beracara juga bukan berarti mengurangi kewenangan KPPU atau memberikan kekebalan kepada pelaku usaha. Justru, keputusan yang dihasilkan melalui proses yang transparan dan dapat diuji akan lebih mudah memperoleh kepercayaan.

Kepercayaan yang diperoleh dari prosedur yang dihormati pemegang kepentingan dan dapat dipertanggungjawabkan akan memberikan efektifitas yang sejati, yaitu kepatuhan sukarela oleh pelaku usaha. Ketiga, kerja sama lintas negara perlu didukung dasar hukum yang jelas Kegiatan usaha tidak lagi berhenti pada batas negara.

Perusahaan dapat menjalankan kegiatan produksi di satu negara, menjual produk di negara lain, dan membuat keputusan komersial yang memengaruhi pasar di berbagai yurisdiksi. Praktik antipersaingan pun dapat memiliki dampak lintas batas. Penulis sendiri pernah menangani perkara yang menggambarkan dimensi tersebut.

Dalam perkara Nomor 16/KPPU-L/2022, KPPU memeriksa dugaan pembagian wilayah pemasaran terkait pasokan sistem dan komponen pendingin udara untuk kendaraan yang berkaitan dengan pasar Indonesia dan Malaysia. Perkara ini menunjukkan bahwa perilaku bisnis yang menjadi perhatian penegak hukum Indonesia dapat berkaitan dengan kegiatan usaha di lebih dari satu negara.

Kasus seperti ini memperlihatkan pentingnya kemampuan otoritas persaingan untuk memahami perilaku bisnis yang melintasi yurisdiksi. Informasi, dokumen, atau pihak yang relevan bagi suatu penyelidikan belum tentu seluruhnya berada di Indonesia.

KPPU sendiri-pun dalam buku 25 Tahun UU Persaingan Usaha (2025) mengidentifikasi penguatan kerjasama regional dan internasional dalam penegakan hukum persaingan usaha sebagai satu poin rekomendasi kebijakan persaingan usaha di masa depan.

OECD telah menyediakan rujukan melalui Recommendation of the Council Concerning International Co-operation on Competition Investigations and Proceedings (2014). Instrumen Tersebut membahas kerjasama antar-otoritas, termasuk koordinasi penyelidikan dan pertukaran informasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta perlindungan yang berlaku.

OECD juga menekankan pentingnya kepercayaan, kerahasiaan, dan perlindungan hak para pihak sebagai fondasi kerja sama yang efektif. Bagi Indonesia, perubahan UU Antimonopoli perlu mempertimbangkan dasar hukum dan prosedur yang jelas untuk mendukung kerja sama tersebut.

Ini termasuk mekanisme bantuan dalam memperoleh informasi, pertukaran informasi rahasia dengan pengamanan yang sesuai, serta perlindungan terhadap informasi yang tercakup dalam kerahasiaan profesi, seperti komunikasi advokat dengan klien. Tidak semua aspek kerja sama harus diatur pada tingkat undang-undang.

Namun, kewenangan yang berdampak pada hak pelaku usaha dan pertukaran informasi yang dilindungi kerahasiaan membutuhkan landasan hukum yang cukup jelas. Tanpa itu, kerjasama internasional dapat menghadapi ketidakpastian, sementara otoritas negara lain juga perlu memiliki keyakinan bahwa informasi yang dibagikan akan ditangani secara tepat.

Dengan kerangka hukum yang memadai, KPPU dapat memperkuat kerja sama dengan otoritas persaingan negara lain dan menangani persoalan lintas batas secara lebih efektif. Ini semakin penting ketika ekonomi Indonesia terhubung erat dengan rantai pasok, investasi, dan pasar regional maupun global.

Roadmap yang harus menghasilkan perubahan nyata Ketiga area di atas menunjukkan bagaimana instrumen OECD dapat membantu memperjelas arah pembaruan UU Antimonopoli. Kewenangan penyelidikan perlu diimbangi dengan transparansi dan keadilan beracara.

Penegakan hukum lintas batas membutuhkan dasar kerja sama yang jelas. Sementara itu, kebijakan publik dan pemberian hak istimewa kepada BUMN perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap persaingan.

Namun, manfaat roadmap OECD tidak akan muncul hanya karena Indonesia mengadopsi atau merujuk pada standar internasional. Yang lebih penting adalah bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterjemahkan menjadi ketentuan hukum yang dapat diterapkan, prosedur yang dapat dijalankan, dan kebijakan yang menghasilkan dampak nyata.

Pemerintah, DPR, KPPU, akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha memiliki peran masing-masing dalam proses ini. Perubahan undang-undang tetap merupakan bagian dari proses legislasi yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Sementara itu, pengalaman penegakan, analisis ekonomi, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dapat membantu memastikan bahwa reformasi menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi Indonesia. Keanggotaan OECD tentu merupakan sasaran penting bagi Indonesia.

Namun, proses menuju keanggotaan seharusnya juga memberikan manfaat sebelum keanggotaan itu tercapai. Jika roadmap digunakan secara substantif, Indonesia dapat sekaligus memodernisasi hukum persaingan usahanya dan memperkuat kesiapan memenuhi standar OECD yang relevan.

Keberhasilan reformasi tidak semestinya diukur hanya dari seberapa cepat undang-undang diubah, melainkan dari seberapa baik hukum tersebut bekerja: menindak perilaku antipersaingan secara efektif, melindungi hak para pihak, memberi kepastian bagi dunia usaha, dan memastikan kebijakan publik tidak membatasi persaingan tanpa alasan yang memadai.

Itulah kesempatan yang ditawarkan roadmap OECD. Bukan sekadar jalan menuju keanggotaan, melainkan momentum untuk membangun ekosistem hukum persaingan usaha yang lebih modern, kredibel, dan bermanfaat bagi Indonesia.


(miq/miq)
Next Article Ojek Online dan Jalan Baru Keadilan Ekonomi Digital