Kabut Asap dan Negara yang Terlambat Belajar
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi, masyarakat kembali berhadapan dengan ancaman yang sama. Udara tercemar, anak-anak rentan mengalami gangguan pernapasan, aktivitas sekolah terganggu, dan warga yang menggantungkan hidup pada pekerjaan sehari-hari harus menghadapi risiko kehilangan pendapatan.
Bagi mereka, kebakaran hutan bukan sekadar berita tentang kerusakan lingkungan. Dampaknya masuk ke rumah, mengganggu kesehatan, dan mengubah kehidupan yang semestinya berjalan normal.
Yang lebih memprihatinkan, karhutla bukan persoalan yang baru dikenal pemerintah. Indonesia memiliki pengalaman panjang menghadapi kebakaran hutan dan kabut asap, termasuk dampaknya yang melintasi batas wilayah negara.
Pengalaman itu seharusnya menjadi bekal untuk memperbaiki kebijakan. Namun, setiap kali kebakaran kembali meluas, perhatian publik lagi-lagi tersita oleh pemadaman, pembagian masker, dan imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah.
Semua tindakan darurat tersebut diperlukan. Namun, masyarakat tentu berharap lebih dari sekadar penanganan ketika api sudah membesar. Mereka membutuhkan kepastian bahwa negara sungguh-sungguh mencegah bencana serupa terulang.
Beban yang Timpang
Kabut asap memperlihatkan kenyataan yang tidak selalu terlihat dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi. Pemanfaatan lahan dapat menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha dan membuka kegiatan ekonomi di suatu wilayah. Akan tetapi, ketika kebakaran terjadi, beban kerusakan menyebar kepada masyarakat yang belum tentu memperoleh manfaat sebanding dari kegiatan tersebut.
Warga harus menghirup udara tercemar tanpa pernah ikut menentukan bagaimana lahan dikelola. Anak-anak menghadapi gangguan kegiatan belajar. Pedagang kecil, petani, pengemudi, dan pekerja harian berpotensi kehilangan penghasilan ketika aktivitas masyarakat menurun. Kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas juga lebih sulit menghindari paparan asap atau memperoleh layanan kesehatan ketika membutuhkannya.
Ada ketimpangan yang patut dikritisi dengan tegas. Keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam dapat dinikmati oleh pihak tertentu, sementara biaya kerusakan lingkungan ditanggung jauh lebih luas. Keadaan seperti ini tidak dapat diterima sebagai ongkos yang wajar dari pembangunan.
Negara memiliki kewajiban melindungi warga dari ancaman tersebut. Perlindungan tidak cukup diwujudkan melalui layanan kesehatan ketika asap sudah menyelimuti permukiman.
Pemerintah perlu memastikan sumber kebakaran ditangani, risiko di kawasan rawan dikurangi, dan masyarakat yang terdampak memperoleh bantuan serta pemulihan yang layak.
Tanggungjawab yang Kabur
Kebakaran hutan dan lahan memiliki penyebab yang beragam. Cuaca kering, kondisi lahan gambut, perubahan tutupan lahan, dan aktivitas manusia dapat berkelindan meningkatkan risiko kebakaran. Karena itu, setiap kejadian harus diselidiki secara cermat. Menyimpulkan penyebab tanpa bukti sama kelirunya dengan membiarkan kemungkinan pelanggaran berlalu tanpa pemeriksaan yang memadai.
Pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran dan lahan yang dikelola perusahaan perlu dilakukan secara konsisten. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menindak pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Sanksi administratif, proses pidana, dan gugatan perdata harus dijalankan sesuai dasar hukum masing-masing. Kewajiban pemulihan lingkungan pun perlu diawasi sampai benar-benar dilaksanakan.
Penegakan hukum tidak semestinya baru memperoleh perhatian besar ketika kabut asap menjadi pemberitaan nasional. Pengawasan yang lemah sebelum kebakaran sama berbahayanya dengan penanganan yang lamban ketika api sudah menyebar.
Tanpa pemeriksaan yang terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas, masyarakat akan terus kesulitan mengetahui apakah negara benar-benar menindak sumber masalah atau hanya mengatasi akibatnya. Pemerintah juga perlu membuka informasi mengenai kawasan terbakar, hasil penyelidikan, status penanganan perkara, dan tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Keterbukaan semacam ini bukan ancaman bagi dunia usaha yang patuh hukum. Lebih dari itu, kepastian penegakan aturan dibutuhkan agar perusahaan yang menjalankan kewajibannya tidak dirugikan oleh pelaku yang mengabaikan tanggung jawab lingkungan.
Pembangunan dan Kerusakan
Kita perlu mengakui bahwa pemanfaatan sumber daya alam memiliki peran dalam perekonomian. Lapangan kerja, pendapatan daerah, dan kegiatan produksi merupakan kepentingan yang patut diperhitungkan.
Namun, kepentingan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kerusakan hutan membawa biaya yang jauh melampaui nilai lahan yang terbakar.
Ketika asap mengganggu kesehatan, ketika sekolah harus membatasi kegiatan, dan ketika warga kehilangan kesempatan bekerja, masyarakat ikut membayar kerugian yang tidak tercatat dalam laporan keuntungan perusahaan. Belum lagi dampak terhadap ekosistem dan pelepasan emisi yang memperburuk persoalan iklim.
Karena itu, kebijakan pembangunan harus memperhitungkan siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung risikonya. Prinsip pencemar membayar perlu diterapkan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran atau kerusakan lingkungan. Biaya pemulihan tidak seharusnya dialihkan begitu saja kepada negara dan masyarakat, sementara keuntungan kegiatan ekonomi telah dinikmati sebelumnya.
Pencegahan juga menuntut keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam memperbaiki pengawasan, memperkuat kesiapsiagaan, dan melibatkan masyarakat sekitar kawasan rawan kebakaran.
Warga setempat memiliki pengetahuan mengenai kondisi lingkungan mereka. Pengetahuan itu seharusnya menjadi bagian dari kebijakan, bukan hanya dimanfaatkan ketika pemerintah membutuhkan bantuan untuk memadamkan api.
Ingatan Negara yang Pendek
Setiap bencana meninggalkan pengalaman bagi masyarakat. Namun, pengalaman hanya berguna jika mengubah cara pemerintah mengambil keputusan. Dalam penanganan karhutla, perubahan itu semestinya terlihat dari pencegahan yang lebih baik, pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang dapat diperiksa publik, dan pemulihan lingkungan yang sungguh-sungguh.
Kita tidak perlu menunggu seluruh data tahunan terkumpul untuk memahami bahwa kesehatan masyarakat dan kelestarian hutan tidak boleh dipertaruhkan. Meski demikian, pemerintah tetap harus menunjukkan hasil kerjanya melalui data yang terbuka, evaluasi yang terukur, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berhak mengetahui apa yang telah diperbaiki setelah pengalaman kebakaran pada tahun-tahun sebelumnya. Hutan yang terbakar mungkin berada jauh dari pusat kekuasaan. Akan tetapi, asapnya dapat memasuki ruang kelas, rumah warga, pasar, dan tempat kerja. Jarak geografis tidak mengurangi tanggung jawab negara.
Bagi warga yang kembali menutup pintu dan jendela agar asap tidak masuk ke rumah, penjelasan tentang sulitnya mengendalikan kebakaran tentu tidak banyak mengubah keadaan. Mereka membutuhkan udara yang aman, kehidupan yang tidak terusik, dan kepastian bahwa kerugian yang mereka alami tidak akan dilupakan begitu saja setelah api padam.
Negara telah memiliki cukup banyak pengalaman menghadapi karhutla. Yang masih perlu dibuktikan ialah apakah pengalaman itu benar-benar mengubah kebijakan, atau hanya menambah panjang daftar bencana yang pernah terjadi.
(miq/miq)