Jalan Tercepat Menuju Baja Hijau di Indonesia

Kuki Soejachmoen,  CNBC Indonesia
14 October 2026 12:16
Kuki Soejachmoen
Kuki Soejachmoen
Kuki Soejachmoen adalah salah satu pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID). Saat ini, Kuki juga menjabat sebagai Anggota Dewan Climate Catalyst... Selengkapnya
Ilustrasi Produksi Baja. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Produksi Baja. (Dok. Freepik)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri baja Indonesia saat ini sedang berada di persimpangan yang krusial. Seiring dengan terus meningkatnya kebutuhan baja nasional, pertanyaan yang perlu dijawab kini bukan lagi apakah pasar akan beralih ke teknologi bersih, melainkan siapa yang akan menciptakan permintaannya agar peralihan tersebut benar-benar terwujud, serta seberapa cepat kita bisa memulainya. Apakah industri baja Indonesia akan bertahan dengan mempertahankan teknologi konvensional yang tinggi emisi, atau justru bangkit dan bertransisi ke era baru manufaktur bersih yang berdaya saing?

Dekarbonisasi di sektor baja sejatinya tidak akan terjadi dengan sendirinya. Pasar internasional kini makin peduli terhadap jejak emisi mereka, dan langkah pelaporan dan pengurangan emisi yang sukarela saja tidak akan cukup untuk menggerakkan transformasi berskala besar ini. Diperlukan kebijakan penciptaan permintaan pasar yang terarah dan strategis untuk benar-benar membuat perubahan nyata, -dan hal itu harus dimulai dari kepemimpinan aktif pemerintah.

Kebutuhan mendasar dari transisi ini adalah kepastian pasar. Para produsen baja dihadapkan pada kebutuhan modal awal yang sangat besar ketika harus beralih dari teknologi konvensional Blast Furnace-Basic Oxygen Furnace (BF-BOF) ke teknologi rendah karbon berbasis Electric Arc Furnace (EAF). Akan tetapi, agar tetap mampu bersaing di pasar global maupun domestik, produsen membutuhkan jaminan permintaan. Di sinilah mekanisme seperti Pengadaan Publik Hijau (Green Public Procurement/GPP) memegang peranan yang sangat penting.

Dengan menerapkan standar pengukuran rendah karbon secara bertahap ke dalam proyek-proyek konstruksi pemerintah, negara dapat bertindak sebagai pembeli utama (anchor buyer). Langkah ini memberikan kepastian permintaan yang dapat menekan risiko investasi swasta, mengirimkan sinyal stabilitas jangka panjang bagi pasar, serta memberi rasa percaya diri bagi produsen domestik untuk meningkatkan skala produksi baja hijau mereka.

Indonesia tidak perlu merancang mekanisme GPP ini dari nol: Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 sudah menyediakan landasan hukumnya. Mengaktifkan kebijakan tersebut meliputi komponen berikut: mendefinisikan kriteria baja rendah karbon yang terverifikasi, menetapkan ambang batas pengadaan di tahap awal, serta berkomitmen pada alur peningkatan yang jelas agar pelaku pasar dapat merencanakan investasinya dengan matang.

Berbeda dengan anggapan lama yang menilai dekarbonisasi industri sebagai beban ekonomi, riset terbaru Climate Catalyst dan Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (PSE-UGM) justru menunjukkan hal sebaliknya. Riset yang dirilis bersamaan dengan peluncuran Green Steel for Growth Convening pada 19 Agustus 2026 tersebut menemukan bahwa membangun pasar untuk baja hijau adalah jalur yang sangat rasional dan berpotensi memacu pertumbuhan tinggi bagi Indonesia.

Studi itu juga menemukan bahwa penyelarasan penurunan emisi dengan pemulihan industri dapat memperkuat perekonomian nasional. Transisi yang terakselerasi berpotensi memangkas emisi karbon hingga hampir 30 persen pada tahun 2050, sekaligus memperluas PDB nasional. Alih-alih memperlambat pembangunan, transisi hijau justru dapat menghasilkan keuntungan kesejahteraan nasional (welfare gains) hingga Rp544 triliun (US$34 miliar) dalam 25 tahun ke depan.

Penerapan standar rendah karbon juga dapat melindungi daya saing perdagangan Indonesia. Di tengah semakin ketatnya regulasi global seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dari Uni Eropa, serta proyeksi permintaan kawasan Asia-Pasifik terhadap baja rendah karbon yang diperkirakan mencapai 6,1 juta ton per tahun pada 2030, para pelaku industri yang bergerak lebih awal akan mampu menangkap pasar premium-pasar yang kelak tidak dapat dijangkau oleh mereka yang terlambat bertransisi.

Taruhan dari transisi ini sungguh besar. Jika kita memilih bertahan pada kondisi business-as-usual, sektor baja Indonesia diproyeksikan mengalami defisit perdagangan sebesar Rp6,48 triliun (US$405 juta) pada tahun 2050. Sementara itu, dalam skenario transisi terakselerasi, pada tahun yang sama Indonesia justru berpeluang mencetak surplus hingga Rp131,2 triliun (US$8,2 miliar).

Sebaliknya, bergantung pada aset-aset berintensitas karbon tinggi hanya akan membuat Indonesia rentan terhadap risiko aset terlantar (stranded assets) senilai hingga Rp560 triliun (US$35 miliar) seiring bergesernya modal internasional dari industri berbasis fosil.

Yang tidak kalah penting, transisi ini adalah tentang manusia dan masa depan para pekerja. Teknologi EAF menyerap lebih banyak tenaga kerja per unit investasi dibandingkan dengan pabrik konvensional, dan permintaan tenaga kerja di sektor pembuatan baja sekunder diproyeksikan melonjak hingga 64 persen di atas garis proyeksi tanpa kebijakan pada tahun 2050.

Namun, pabrik-pabrik hijau yang baru ini juga membutuhkan lebih sedikit pekerja langsung di lokasi (on-site) dibandingkan dengan pabrik terpadu yang digantikannya, serta menggeser lapangan kerja dalam rantai pasok ke wilayah lain. Untuk mewujudkan kenaikan bersih lapangan kerja ini tanpa meninggalkan komunitas pekerja baja saat ini, diperlukan langkah kebijakan yang terencana: program pelatihan ulang (retraining) serta investasi yang terarah pada wilayah-wilayah yang paling terdampak oleh perubahan ini.

Peluang ekonomi dan kepedulian iklim dapat berjalan beriringan. Untuk meraih seluruh manfaat ini, langkah yang perlu ditempuh sudah semakin jelas dan penciptaan permintaan harus menjadi pusat dari upaya transisi menuju industri rendah karbon. Mengaktifkan GPP merupakan prioritas utama yang meliputi penetapan ambang batas awal di bawah Perpres 46/2025, yang kemudian ditingkatkan secara berkala seiring beroperasinya kapasitas EAF domestik, sehingga permintaan dari pemerintah dapat menarik investasi secara terukur.

Selain itu, standar nasional (SNI) perlu diperluas hingga mewajibkan keterbukaan intensitas karbon bagi produk baja impor-guna menutup celah yang selama ini membiarkan produk impor beremisi tinggi merusak harga pasar domestik semata-mata karena harganya murah. Terakhir, rantai pasok energi bersih dan besi tua (scrap) yang menjadi tumpuan industri baja hijau perlu diformalkan, sehingga para produsen yang ingin berinvestasi dapat memperoleh kepastian pasokan yang mereka butuhkan.

Peluang emas untuk bertransisi sudah ada. Pemerintah Indonesia dapat menangkap momentum ini dan mengubah komitmen baja hijau menjadi kenyataan ekonomi yang menyejahterakan.


(hoi/hoi)
Next Article Perdagangan Karbon Taman Nasional dan Dukungan terhadap APBN 2027-2029