Waris dan Hibah Saham Bisa Menjadi Bom Waktu

Rima Baskoro,  CNBC Indonesia
07 October 2026 14:21
Rima Baskoro
Rima Baskoro
Rima Baskoro adalah seorang advokat yang berfokus pada commercial litigation dan corporate transaction... Selengkapnya
Karyawan berdiri dengan latarbelakang layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Karyawan berdiri dengan latar belakang layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Saham Bisa Diwariskan atau Dihibahkan, Tapi Ada Batasannya
Saham bukan sekadar instrumen investasi yang dapat diperjualbelikan, tetapi juga merupakan benda bergerak yang dapat menjadi objek waris dan hibah. Dalam konteks perseroan terbatas, kepemilikan saham melekat pada subjek hukum yang tercatat sebagai pemegang saham.

Karena itu, ketika seseorang memiliki saham dalam suatu perusahaan, hak yang melekat pada saham tersebut, mulai dari hak atas dividen, hak suara dalam RUPS, hingga hak-hak lain yang diberikan oleh undang-undang, pada prinsipnya dapat beralih kepada ahli waris.

Namun, penting untuk melihat siapa yang secara hukum tercatat sebagai pemegang saham. Jika saham PT X dimiliki oleh PT ABC, misalnya, maka yang dapat diwariskan bukan saham PT X secara langsung, melainkan kepemilikan orang perseorangan dalam PT ABC beserta hak-hak yang melekat pada kepemilikan tersebut.

Peralihan saham karena warisan juga memiliki karakter yang berbeda dengan transaksi saham pada umumnya. Pewarisan merupakan peralihan karena hukum, sehingga pada prinsipnya ahli waris tidak harus terlebih dahulu menawarkan saham kepada pemegang saham lainnya atau meminta persetujuan organ perseroan, sepanjang tidak terdapat ketentuan hukum yang menghalangi ahli waris pemegang saham untuk menerima warisan tersebut.

Meski demikian, tidak semua saham otomatis dapat menjadi objek waris. Saham yang secara hukum bukan merupakan kepemilikan orang perseorangan tidak dapat diwariskan sebagai harta pribadi pemegang saham. Di sinilah pentingnya membedakan antara aset milik perseroan dan hak kepemilikan pribadi atas saham dalam perseroan, terutama ketika struktur kepemilikan perusahaan melibatkan badan hukum sebagai pemegang saham.

Lantas, apa bedanya waris dan hibah saham? Waris pada dasarnya baru terlaksana setelah pemegang saham meninggal dunia, baik berdasarkan ketentuan hukum waris maupun melalui wasiat. Sedangkan hibah memungkinkan saham dialihkan ketika pemberi hibah saham masih hidup.

Penerima hibah saham bahkan dapat berasal dari luar garis keturunan pemberi hibah, tetapi kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Baik hibah saham maupun hibah wasiat saham tetap harus memperhatikan legitieme portie, yaitu bagian mutlak yang secara hukum dilindungi bagi ahli waris tertentu.

Dengan kata lain, keinginan pemegang saham untuk menentukan siapa yang kelak menerima sahamnya tidak boleh mengabaikan hak ahli waris yang dilindungi hukum. Ketika nilai saham dalam sebuah keluarga mencapai jumlah yang signifikan, pemahaman mengenai batas antara waris, hibah, dan legitieme portie menjadi semakin penting agar perencanaan kekayaan tidak berubah menjadi sengketa keluarga di kemudian hari.

Legitieme Portie Sebagai Benteng Ahli Waris Pemegang Saham
Dalam konsep hukum waris perdata, legitieme portie merupakan bagian mutlak dari harta warisan yang wajib dilindungi untuk ahli waris dalam garis lurus. Artinya, pemegang saham memang memiliki kebebasan untuk menentukan kepada siapa hartanya akan diberikan melalui hibah atau wasiat, tetapi kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak.

Untuk pewaris nonmuslim, KUHPerdata mengatur besaran legitieme portie berdasarkan jumlah anak, yaitu: 1/2 bagian apabila terdapat satu anak, 2/3 bagian apabila terdapat dua anak, dan 3/4 bagian apabila terdapat tiga anak atau lebih, yang diperhitungkan dari bagian yang seharusnya diterima menurut ketentuan waris. Sementara itu, bagi pewaris yang beragama Islam, terdapat batasan ⅓ sebagaimana dikenal dalam Kompilasi Hukum Islam.

Karena itu, legitieme portie menjadi salah satu batas penting dalam melakukan hibah saham. Pemegang saham tidak dapat begitu saja menghibahkan seluruh atau sebagian besar sahamnya kepada pihak tertentu apabila tindakan tersebut pada akhirnya mengurangi hak mutlak ahli waris pemegang saham yang dilindungi hukum.

Persoalannya menjadi semakin kompleks ketika saham yang dihibahkan memiliki nilai ekonomi yang besar atau menjadi sumber utama pengendalian suatu perusahaan. Hibah yang pada awalnya dimaksudkan sebagai bentuk perencanaan kekayaan atau keberlanjutan legacy, justru dapat menjadi sumber konflik apabila dilakukan tanpa memperhitungkan hak ahli waris lainnya.

Jika pemberian hibah atau hibah wasiat atas saham ternyata mengakibatkan legitieme portie ahli waris pemegang saham terlanggar, maka ahli waris pemegang saham yang dirugikan pada prinsipnya berhak menuntut perlindungan hak hukumnya melalui pengadilan.

Tujuannya bukan semata-mata membatalkan pemberian tersebut, melainkan memastikan bahwa bagian minimum yang menjadi hak ahli waris pemegang saham tetap terlindungi. Dengan demikian, sebelum menghibahkan saham, terutama saham dengan nilai signifikan, pemegang saham perlu menghitung terlebih dahulu konsekuensi hukumnya terhadap harta warisan. Jangan sampai keputusan untuk membagi saham hari ini justru menjadi awal sengketa warisan di kemudian hari.

Mencegah Sengketa Sebelum Saham Diwariskan atau Dihibahkan
Perencanaan hibah saham sebaiknya tidak berhenti pada keinginan pemegang saham semata. Meskipun hibah pada dasarnya merupakan kehendak pemberi hibah saham, transparansi kepada seluruh ahli waris menjadi langkah strategis untuk mencegah sengketa di kemudian hari.

Karena itu, persetujuan dan penerimaan dari para ahli waris perlu dinyatakan secara tegas dalam akta hibah yang dibuat di hadapan notaris. Langkah ini dapat memberikan kepastian mengenai kehendak pemberi hibah saham sekaligus mengurangi potensi munculnya keberatan setelah hibah saham dilakukan.

Apabila sengketa tetap terjadi dan berujung di pengadilan, legitieme portie menjadi salah satu titik penting dalam menentukan apakah hibah telah mengurangi hak mutlak ahli waris pemegang saham atau tidak.

Dengan demikian, perencanaan hibah saham perlu dilakukan dengan menghitung terlebih dahulu batas maksimal pemberian yang dapat dilakukan tanpa melanggar hak ahli waris dari pemegang saham. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menerima saham, tetapi apakah setelah hibah saham dilakukan masih terdapat bagian yang cukup untuk memenuhi hak waris yang dilindungi hukum.

Yang tidak kalah penting, perhitungan tersebut tidak dilakukan hanya berdasarkan nilai saham yang akan dihibahkan. Legitieme portie harus diperhitungkan dengan melihat keseluruhan harta warisan pemegang saham. Artinya, sebelum memutuskan untuk menghibahkan saham, pemegang saham perlu memetakan seluruh aset dan kewajibannya agar dapat mengetahui posisi hibah tersebut dalam keseluruhan harta warisan.

Pada akhirnya, perencanaan warisan yang baik bukan hanya tentang menentukan siapa yang menerima aset, tetapi juga memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak meninggalkan persoalan hukum bagi keluarga di kemudian hari.


(miq/miq)