Tragedi KM Virgo Transport 8: Jangan Hanya Nakhoda Bertanggung Jawab
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa menjadi salah satu gambaran konkret mengenai pentingnya perlindungan dan keselamatan penumpang dalam penyelenggaraan transportasi laut.
BBC News Indonesia, dalam pemberitaan tanggal 14 September 2026 berjudul "Detik-detik menjelang kapal Virgo Transport 8 terbalik - 'Tidak ada alarm bahaya, banyak penumpang tidak pakai pelampung", melaporkan bahwa KM Virgo Transport 8 terbalik di perairan Laut Jawa pada Minggu (13 September 2026) dini hari, ketika dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Kapal tersebut mengangkut 243 orang. Sejumlah penumpang mengisahkan rangkaian peristiwa yang terjadi menjelang hingga sesaat setelah kapal terbalik, termasuk tidak terdengarnya alarm bahaya dan masih banyaknya penumpang yang tidak mengenakan pelampung keselamatan.
Salah seorang saksi, Agus, sopir ekspedisi asal Palangkaraya, mengisahkan detik-detik ketika KM Virgo Transport 8 mulai mengalami kemiringan. Saat itu, sekitar pukul 01.00 dini hari, ia sedang berada di ruang tidur ketika seorang teman sesama sopir membangunkannya dan memberitahukan bahwa kapal mulai miring.
Sebagian besar penumpang masih terlelap. Agus mengaku tidak mendengar adanya pengumuman dari pihak kapal yang menyatakan bahwa kapal berada dalam keadaan darurat. "Waktu saya bangun itu tidak ada. Cuma dengar dari teman-teman bahwa kapal miring," tuturnya kepada jurnalis Donny Muslim di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Minggu (13/9/2026).
Kesaksian tersebut menjadi penting karena menunjukkan adanya persoalan mengenai sistem peringatan dini dan komunikasi keadaan darurat di atas kapal. Dalam situasi kecelakaan yang terjadi pada dini hari ketika sebagian besar penumpang sedang tidur, keberadaan alarm, pengumuman, serta prosedur evakuasi yang efektif bukan sekadar persoalan teknis, melainkan merupakan bagian fundamental dari kewajiban keselamatan pelayaran.
Perkembangan perkara ini kemudian memasuki tahap penegakan hukum. Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada 30 September 2026 dalam artikel berjudul "Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal", Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri telah menetapkan nakhoda Arief Yunianto sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo menyatakan bahwa nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan telah dilakukan penahanan. Namun, proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sebelumnya, pada 28 September 2026, kompas.com juga memberitakan bahwa penanganan perkara kecelakaan KM. Virgo Transport 8 telah dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Mabes Polri melalui Direktorat Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti.
Rangkaian fakta tersebut memperlihatkan bahwa tragedi KM Virgo Transport 8 tidak semestinya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menjadi tersangka, tetapi harus diperluas pada pertanyaan yang lebih fundamental: mengapa sistem keselamatan pelayaran tidak mampu mencegah atau meminimalkan jatuhnya korban dalam keadaan darurat?
Pertanyaan penting kemudian muncul: apakah pertanggungjawaban atas tragedi KM Virgo Transport 8 cukup dibebankan kepada nakhoda? Atau, perlu juga dilihat tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakan nakhoda dan mengoperasikan kapal tersebut?
Pertanyaan ini penting karena kecelakaan kapal tidak selalu terjadi hanya karena kesalahan satu orang. Bisa saja di baliknya terdapat berbagai persoalan, seperti kelalaian, kurangnya pengawasan, tidak berjalannya prosedur keselamatan, atau bahkan kegagalan perusahaan dalam memastikan kapal dan seluruh sistem keselamatannya memenuhi standar yang seharusnya.
Karena itu, ketika nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum semestinya tidak berhenti pada dirinya. Perlu pula ditelusuri apakah perusahaan pemilik atau pengelola kapal mempunyai tanggung jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut.
Sebab, nakhoda bukanlah orang yang bekerja untuk dirinya sendiri. Ia bekerja dalam suatu perusahaan, menjalankan tugas, menggunakan kapal milik atau yang dioperasikan perusahaan, serta melaksanakan pekerjaan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi perusahaan.
Di sinilah persoalan pertanggungjawaban perusahaan atau korporasi menjadi penting. Dalam hukum pidana dikenal doktrin vicarious liability atau pertanggungjawaban pengganti. Secara sederhana, doktrin ini berarti bahwa dalam keadaan tertentu, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja untuknya, sepanjang terdapat hubungan dan keadaan yang memenuhi persyaratan hukum.
Christy Bieber, J.D. dan Mike Cetera, dalam tulisan berjudul "What Is Vicarious Liability? Definition & Examples", menjelaskan bahwa vicarious liability merupakan prinsip hukum yang memungkinkan seseorang atau suatu korporasi dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain yang berada dalam hubungan kerja atau berada di bawah kendalinya.
Dalam hubungan employer-employee, misalnya, perusahaan sebagai pemberi kerja dapat dimintai pertanggungjawaban apabila karyawannya melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian ketika sedang menjalankan pekerjaannya. Dengan kata lain, tanggung jawab perusahaan tidak selalu menghapus tanggung jawab pribadi orang yang melakukan perbuatan tersebut. Keduanya dapat berjalan bersamaan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum.
Prinsip inilah yang menjadi relevan untuk melihat lebih jauh kasus KM. Virgo Transport 8. Jika nakhoda menjalankan tugasnya sebagai bagian dari kegiatan perusahaan, maka tidak cukup hanya menanyakan: "Apa kesalahan nakhoda?" Pertanyaan berikutnya adalah: "Apakah perusahaan telah melakukan semua yang seharusnya dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang dan awak kapal?"
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting jika dikaitkan dengan keterangan Agus, salah seorang penumpang sekaligus sopir ekspedisi, yang mengaku tidak mendengar adanya peringatan atau pengumuman bahwa kapal dalam keadaan darurat ketika kapal mulai miring pada sekitar pukul 01.00 dini hari.
Jika kemudian terbukti bahwa kapal memang tidak memiliki atau tidak menjalankan sistem peringatan dini dan komunikasi keadaan darurat sebagaimana seharusnya, persoalannya tentu tidak lagi semata-mata menyangkut tindakan nakhoda. Hal itu dapat menjadi pertanyaan mengenai bagaimana perusahaan mengelola keselamatan kapal, melakukan pengawasan, menyediakan sarana keselamatan, dan memastikan prosedur keselamatan benar-benar dijalankan.
Dalam konteks inilah Pasal 48 KUHP 2023 menjadi relevan untuk diperhatikan. Ketentuan tersebut pada pokoknya membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, mencegah dampak yang lebih besar, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Artinya, perusahaan tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab dengan alasan bahwa yang melakukan tindakan secara langsung adalah nakhoda atau pekerjanya. Selain itu, yang juga harus diperiksa adalah apakah perusahaan telah melakukan langkah-langkah yang semestinya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan melindungi keselamatan penumpang.
Selain doktrin vicarious liability, KUHP 2023 juga mengenal doktrin strict liability atau pertanggungjawaban pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan. Namun, penerapan doktrin ini tidak bersifat umum, melainkan hanya dimungkinkan apabila ditentukan secara tegas oleh undang-undang.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 37 huruf a KUHP 2023, yang menyatakan bahwa dalam hal ditentukan oleh undang-undang, setiap orang dapat dipidana semata-mata karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
Kehadiran prinsip vicarious liability dan strict liability dalam KUHP 2023 membuka ruang untuk menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi melalui dua pendekatan yang berbeda. Prinsip vicarious liability menitikberatkan pada pertanggungjawaban perusahaan atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Sementara itu, strict liability memungkinkan pertanggungjawaban pidana tanpa perlu membuktikan adanya kesalahan apabila secara tegas ditentukan oleh undang-undang. Dalam konteks kasus KM Virgo Transport 8, prinsip yang kedua ini relevan untuk mengkaji pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam menyediakan perlengkapan dan memenuhi standar keselamatan kapal, sepanjang pelanggaran tersebut ditetapkan sebagai tindak pidana yang tunduk pada strict liability.
Dalam kasus KM Virgo Transport 8, perbedaan kedua prinsip tersebut menjadi penting. Pertanggungjawaban perusahaan tidak hanya perlu ditelusuri melalui hubungan kerja antara perusahaan dan nakhoda, tetapi juga melalui kewajiban hukum perusahaan itu sendiri.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dalam menyediakan perlengkapan keselamatan yang dipersyaratkan untuk melindungi penumpang dan anak buah kapal (ABK), maka kegagalan tersebut harus diperiksa sebagai kemungkinan dasar pertanggungjawaban pidana perusahaan secara langsung.
Penerapan strict liability dapat dipertimbangkan apabila undang-undang yang mengatur pelanggaran tersebut secara tegas memungkinkan pertanggungjawaban tanpa pembuktian kesalahan. Oleh karena itu, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada nakhoda sebagai pelaksana di lapangan, tetapi juga harus menelusuri tanggung jawab perusahaan sebagai pihak yang berkewajiban menjamin keselamatan kapal.
Bahkan, Pasal 49 KUHP 2023 membuka ruang pertanggungjawaban terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.
Dengan demikian, tragedi KM. Virgo Transport 8 seharusnya tidak hanya dilihat dari pertanyaan "siapa yang menjadi tersangka?", tetapi juga dari pertanyaan yang lebih mendasar: "apakah terdapat kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya untuk menjamin keselamatan kapal, penumpang, dan anak buah kapal (ABK)?"
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegagalan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana tidak seharusnya berhenti pada individu yang berada di ujung pelaksanaan tugas. Tanggung jawab perlu ditelusuri lebih jauh kepada pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, mengendalikan kegiatan perusahaan, serta memiliki kewajiban untuk memastikan terpenuhinya standar keselamatan kapal.
Karena itu, yang harus dicari bukan hanya siapa yang melakukan atau lalai pada saat peristiwa terjadi, tetapi juga siapa yang memiliki kewajiban, kewenangan, dan kemampuan untuk mencegah terjadinya risiko tersebut, tetapi tidak menjalankannya.
Inilah pentingnya melihat tragedi KM Virgo Transport 8 bukan semata-mata sebagai kecelakaan kapal, tetapi juga sebagai ujian terhadap keseriusan hukum Indonesia dalam meminta pertanggungjawaban, baik kepada individu maupun korporasi, sekaligus memberikan keadilan dan perlindungan kepada para korban.
(miq/miq)