Ketika Fasilitas Pemasyarakatan Dikomersialisasikan
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Ketika Kemewahan Masuk ke Balik Tembok Lembaga Pemasyarakatan
Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh pemberitaan mengenai temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor. Sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia pada 24 September 2026, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan bangunan mewah yang menyerupai vila di sekitar lapas dan diduga dihuni oleh warga binaan. Bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas, termasuk gym atau pusat kebugaran.
Pemberitaan CNN Indonesia pada 23 September 2026 juga mengungkapkan temuan serupa. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyatakan bahwa pihaknya mendapati beberapa rumah mewah dengan fasilitas lengkap yang dihuni warga binaan. Menurutnya, di dekat rumah tersebut terdapat beberapa bangunan berbentuk rumah petak menyerupai vila mini, dengan fasilitas yang cukup lengkap dan dihuni oleh warga binaan.
Temuan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik. Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya fasilitas olahraga, tempat tinggal yang layak, atau fasilitas penunjang kehidupan warga binaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana fasilitas tersebut diperoleh, siapa yang dapat mengaksesnya, atas dasar apa pemberian fasilitas tersebut dilakukan, dan apakah terdapat pertukaran kepentingan atau keuntungan tertentu di balik pemberian fasilitas itu.
Hak Narapidana Bukan Hak atas Kemewahan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara tegas mengatur berbagai hak narapidana. Pasal 9 memberikan hak kepada narapidana untuk menjalankan ibadah, memperoleh perawatan jasmani dan rohani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, memperoleh kegiatan rekreasional dan kesempatan mengembangkan potensi, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, memperoleh layanan informasi, mendapatkan penyuluhan dan bantuan hukum, menyampaikan pengaduan, memperoleh bahan bacaan dan informasi melalui media massa, mendapatkan perlakuan secara manusiawi serta perlindungan dari penyiksaan, eksploitasi, pembiaran dan kekerasan, memperoleh jaminan keselamatan kerja serta upah atau premi hasil bekerja, mendapatkan pelayanan sosial, dan menerima atau menolak kunjungan.
Namun demikian, daftar hak tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian hak kepada narapidana untuk memperoleh atau membangun fasilitas mewah berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing. Hak atas perlakuan manusiawi dan kehidupan yang layak di dalam lembaga pemasyarakatan berbeda secara fundamental dari hak untuk menikmati fasilitas istimewa karena kemampuan membayar.
Di sinilah persoalan Lapas Cibinong menjadi penting. Jika benar terdapat perbedaan fasilitas berdasarkan kemampuan ekonomi warga binaan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai pelanggaran disiplin internal. Persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan keadilan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Dari Pemasyarakatan ke Komersialisasi?
Pemasyarakatan pada hakikatnya bukanlah industri jasa yang menjual kenyamanan kepada mereka yang mampu membayar. Ia merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang berfungsi melakukan pembinaan, pembimbingan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan reintegrasi sosial. Karena itu, penyelenggaraannya harus berlandaskan hukum, hak asasi manusia, dan kesetaraan.
Dalam pemikiran Martin van Hees mengenai equality, kesetaraan tidak sekadar berarti setiap orang memperoleh sesuatu dalam bentuk dan jumlah yang sama, tetapi juga menyangkut hak, kebebasan, dan kesempatan nyata untuk memperoleh apa yang menjadi haknya.
Dalam konteks pemasyarakatan, persoalannya bukan apakah setiap narapidana memperoleh fasilitas yang identik, melainkan apakah mereka memiliki akses yang setara terhadap hak dan pelayanan yang disediakan negara.
Perbedaan fasilitas dapat dibenarkan apabila didasarkan pada alasan objektif dan sah, seperti kebutuhan kesehatan, keamanan, atau program pembinaan. Sebaliknya, persoalan muncul apabila perbedaan tersebut ditentukan oleh kemampuan ekonomi, relasi, kedekatan, atau pembayaran tertentu. Dalam keadaan demikian, uang dapat berubah menjadi instrumen untuk memperoleh akses yang berbeda terhadap kehidupan di dalam lapas.
Pada titik inilah muncul apa yang dapat disebut sebagai komersialisasi pemasyarakatan. Komersialisasi tidak harus berupa transaksi resmi untuk membeli fasilitas, tetapi dapat terjadi ketika akses terhadap kenyamanan, keamanan, ruang, pelayanan, atau fasilitas tertentu berubah menjadi sesuatu yang dapat diperoleh melalui uang atau keuntungan ekonomi.
Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan sekadar Apakah semua narapidana memperoleh fasilitas yang sama?, melainkan "Apakah setiap narapidana memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh hak dan pelayanan pemasyarakatan tanpa harus membeli akses tersebut?" Jika tidak, persoalannya telah bergeser dari sekadar perbedaan fasilitas menjadi ketidaksetaraan akses.
Pada titik tersebut, logika pemasyarakatan berpotensi bergeser: dari hak menjadi kemampuan membayar. Hak yang seharusnya diberikan berdasarkan kedudukan seseorang sebagai manusia dan warga binaan dapat berubah menjadi privilege yang diperoleh karena sumber daya ekonomi. Akibatnya, di balik tembok lapas dapat terbentuk kelas-kelas sosial baru.
Lapas Jangan Menjadi "Hotel" bagi yang Mampu
Kita tentu tidak boleh serta-merta menyimpulkan bahwa keberadaan bangunan atau fasilitas tersebut merupakan hasil transaksi ilegal. Temuan Ombudsman masih harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif untuk mengetahui status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, mekanisme pemberian fasilitas, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum atau disiplin.
Namun, justru karena itulah pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan, siapa yang membangun? Atau, mengapa fasilitas tersebut dapat ada? Kemudian, siapa yang memberikan izin?, siapa yang menikmati?, apakah warga binaan lainnya memperoleh akses yang sama?; dan apakah ada keuntungan ekonomi yang diperoleh pihak tertentu dari pemberian fasilitas tersebut?
Rangkaian pertanyaan tersebut diperlukan untuk membedakan antara fasilitas yang memang merupakan bagian dari program pembinaan dengan fasilitas yang diberikan secara khusus kepada seseorang atau kelompok tertentu. Sebab, apabila fasilitas mewah hanya dapat dinikmati oleh warga binaan tertentu, sementara warga binaan lainnya harus menerima kondisi standar, maka pemasyarakatan berpotensi menciptakan ketidaksetaraan di balik tembok penjara.
Bahaya Lahirnya "Kelas Sosial" di Dalam Lapas
Pemasyarakatan sesungguhnya mengandung gagasan yang sangat penting: seseorang yang kehilangan kemerdekaan berdasarkan putusan pengadilan tidak kehilangan seluruh haknya sebagai manusia. Karena itu, negara wajib memberikan perlakuan yang manusiawi kepada narapidana. Tetapi prinsip tersebut tidak boleh diterjemahkan menjadi pemberian hak istimewa kepada mereka yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar.
Jika uang dapat membeli kamar yang lebih nyaman, tempat tinggal yang lebih baik, fasilitas olahraga yang lebih eksklusif, akses pelayanan yang lebih cepat, atau perlakuan khusus lainnya, maka terbentuklah stratifikasi sosial di dalam lembaga pemasyarakatan. Di satu sisi terdapat warga binaan yang menjalani pidana dalam fasilitas standar. Di sisi lain, terdapat warga binaan yang dapat menikmati fasilitas menyerupai kehidupan di luar lapas.
Dalam keadaan demikian, pidana kehilangan salah satu dimensi pentingnya sebagai bentuk pertanggungjawaban yang dijalankan secara egaliter. Hukuman memang tidak boleh merendahkan martabat manusia, tetapi penghormatan terhadap martabat manusia juga tidak berarti negara boleh membiarkan lahirnya privilege yang dapat dibeli.
Pemasyarakatan dan Ujian Integritas Negara
Temuan di Lapas Cibinong karena itu harus dilihat sebagai momentum untuk melakukan evaluasi yang lebih luas terhadap tata kelola pemasyarakatan. Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah terdapat pelanggaran di Lapas Cibinong, tetapi apakah terdapat ruang abu-abu dalam tata kelola pemasyarakatan yang memungkinkan fasilitas, pelayanan, atau perlakuan tertentu diberikan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh.
Jika ruang abu-abu tersebut ada, maka reformasi pemasyarakatan tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat atau pemberian sanksi disiplin. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan sementara Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya untuk menjalani pemeriksaan internal.
Langkah tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dan siapa yang harus bertanggung jawab. Namun, hasil pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan secara lebih sistemik.
Apabila memang ditemukan praktik pemberian fasilitas berdasarkan pembayaran atau keuntungan tertentu, maka persoalannya tidak cukup disebut sebagai "fasilitas mewah". Ia harus dibaca sebagai persoalan integritas, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan kemungkinan komersialisasi pemasyarakatan.
Jangan Sampai Uang Membeli Kualitas Pemidanaan
Pemasyarakatan yang baik bukanlah pemasyarakatan yang membuat narapidana menderita. Sebaliknya, pemasyarakatan harus menjamin perlakuan manusiawi, pembinaan, kesehatan, pendidikan, keamanan, serta persiapan reintegrasi sosial. Tetapi antara "manusiawi" dan "mewah" terdapat batas yang harus dijaga.
Perlakuan manusiawi merupakan kewajiban negara. Kemewahan yang diperoleh karena kemampuan ekonomi adalah persoalan yang berbeda. Karena itu, negara perlu memastikan bahwa kemampuan membayar tidak boleh menentukan kualitas seseorang dalam menjalani pidana. Jika tidak, akan muncul sebuah ironi dalam sistem pemasyarakatan: orang yang memiliki uang dapat membeli kenyamanan, sementara orang yang tidak memiliki uang harus menerima kondisi apa adanya.
Pada titik inilah kasus Lapas Cibinong seharusnya menjadi lebih dari sekadar berita mengenai "vila mewah di dalam lapas". Ia harus menjadi momentum untuk menguji kembali apakah sistem pemasyarakatan kita benar-benar berlandaskan keadilan, kesetaraan, transparansi, dan integritas, atau justru mulai membuka ruang bagi lahirnya sebuah sistem pemasyarakatan yang dapat dikomersialisasikan. Sebab, ketika kebebasan telah dirampas oleh putusan pengadilan, jangan sampai kenyamanan justru dapat dibeli dengan uang.
(miq/miq)